Mohon tunggu...
Diah Permata
Diah Permata Mohon Tunggu... Administrasi - Pengagum karya Buya Hamka

mecintai sesama itu harus, tapi mencintai diri sendiri itu juga penting

Selanjutnya

Tutup

Hukum

MUI Imbau Rakyat Kawal RUU Ciptaker, Demokrat Tolak Bahas Sejak Awal

22 Juni 2020   12:40 Diperbarui: 22 Juni 2020   12:47 156
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Buruh menolak RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja, Sumber: Alinea.Id

Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghimbau masyarakat Indonesia untuk terus mengawal rancangan undang-undang (RUU) Omnibus Lawa Cipta Lapangan Kerja (Ciptaker). Menurut MUI, RUU tersebut sangat liberal dan kapitalistik dan berpotensi mengganggu ekonomi rakyat. MUI menjelaskan bahayanya RUU Ciptaker, sebagaimana dalam hukum ekonomi liberal, yang kuat semakin kuat dan yang lemah akan tertinggal.

Padahal berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, menurut MUI, negara seharusnya mengedepankan sebesar-besarnya kemakmuran dan kesejahteraan rakyat. Oleh sebab itu, MUI berharap masyarakat Indonesia tak apatis dan berusaha sekuat mungkin agar jangan sampai RUU Ciptaker disahkan. Himbauan ini keluar setelah sebelumnya MUI juga ikut menolak RUU Haluan Ideolagi Pancasila (HIP) yang dikhawatirkan berpotensi mengakibatkan benturan ideologi.

Diketahui, pembahasan RUU Cipateker terus dikebut DPR di tengah situasi Covid-19. Bahkan Menko Perekonomian Airlangga Hartanto yang tengah di sorot KPK terkait program Kartu Prakeja, mengklaim RUU Ciptaker telah disetujui oleh DPR. Klaim Menko Perekonomian tersebut seolah mengesampingkan aspek legal formal yang mahfum diketahui publik dalam sebuah proses pembuatan undang-undang.

Menurut Peraturan DPR tentang Pembentukan Undang-Undang yang disahkan pada 2 April 2020 lalu mengatur bahwa pembahasan seluruh materi RUU harus dilakukan dalam rapat kerja oleh alat kelengkapan, dalam hal ini Baleg yang beranggotakan 80 orang. Namun dalam kenyataannya, RUU Ciptaker ditarik ke Panja yang hanya beranggotakan 40 orang. Artinya, ada konstituen yang tidak terwakili karena  ada 40 Baleg yang tidak masuk sebagai anggota Panja.

Menarik RUU Ciptaker ke Panja menutup ruang dialog yang lebih luas diantara seluruh anggota Baleg yang seharusnya mengemban aspirasi konstituennya. Situasi ini berpotensi munculnya ketertutupan proses dan minimnya informasi publik. Selain itu, praktik yang ditempuh DPR dalam merumuskan RUU Ciptaker justru menempat parlemen semakin elitis dan eksklusif.

Praktik ini tentu saja bertentangan dengan UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan yang mengedepankan asas keterbukaan dan hak partisipasi masyarakat. Hematnya, telah terjadi pelanggaran prosedur atau pelanggaran aturan internal yang disusun sendiri oleh DPR.

Demokrat Sejak Awal Tolak Pembahasan RUU Ciptaker & RUU HIP

Sejak April 2020 lalu, Partai Demokrat menolak pembahasan RUU Ciptaker, RUU Minerba (telah diundangkan) dan RUU HIP. Penolakan itu tak hanya disampaikan oleh satu-dua oknum partai, seperti yang banyak dilakukan berbagai parpol saat ini untuk tetap meraih simpati rakyat. Seolah-olah berteriak di media menentang, tapi diam-diam di parlemen ikut meng-goal-kan.

Melalui alasan logis dan mendasar, Demokrat menilai, tak tepat parlemen "mencuri" partisipasi publik di tengah pandemi Covid-19 dalam pembuatan sebuah undang-undang. Demokrat di bawah kepemimpinan Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) tak hanya mengail keputusan politis di tengah polemik yang terjadi. Jauh sebelum adanya riuh terkait RUU HIP dan RUU Ciptaker oleh sejumlah oragnisasi keagamaan, Demokrat telah bersikap sebagai benteng harapan rakyat.

Sikap Demokrat yang hari ini diaminkan oleh organisasi keagamaan adalah bukti nyata bahwa partai berlambang mercy ini selaras dengan harapan dan kehendak umat. Jadi wajar, jika ada pemuka agama yang mengingatkan umatnya agar mengingat sikap dan keberpihakan Demokrat terhadap kehendak umat hari ini.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun