Mohon tunggu...
Ayu Diahastuti
Ayu Diahastuti Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary people

ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

RUU PKS, Antrean Nomor ke Berapa?

3 Juli 2020   01:15 Diperbarui: 9 September 2021   15:39 455
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi abusive (sumber: Pixabay/Tumisu)

Terasa miris; sakit hati saya ketika teringat kasus Baiq Nuril, kemudian Yuyun yang meninggal sebagai korban perkosaan 14 orang, dan mungkin masih banyak kasus kekerasan seksual lain yang tidak termunculkan di media.

Kini kembali terbit #sahkanruupks sebagai sebuah desakan pada negara sebagai pihak yang menjamin kesejahteraan dan keamanan warganya untuk mengesahkan regulasi bagi korban pelecehan serta tindak kekerasan seksual.

RUU yang mulai diusung sebagai harapan akan terwujudnya payung hukum yang jelas lagi tegas bagi tindak kekerasan seksual yang semakin menggunung kini menjadi salah satu fragmen dalam pementasan dunia politik negri zamrud khatulistiwa.

Majunya RUU yang mulai disodorkan ke bangku parlemen di tahun 2016 sebagai sebuah ekstraksi dari keterdesakan kebutuhan legalitas hukum atas kaum tertindas secara seksual ini ke dalam Prolegnas merupakan terobosan baru.

Bagai sinar terang akan harapan terlindunginya hak-hak kaum perempuan di hadapan hukum khususnya atas kasus-kasus kekerasan seksual yang semakin hari semakin melebar.

Seusai pertengahan 2016 KP menyerahkan naskah akademik sebagai pertimbangan dalam rapat Badan Legislatif Nasional. Maka, setelah penantian agak panjang, tahun 2017 Presiden Jokowi menyerukan agar para menteri dan DPR segera berkoordinasi untuk membahas RUU P-KS ini. 

Well, well, well,...here we go again.....

Rasa-rasanya perjuangan hak perlindungan bagi kaum hawa ini masih harus menempuh jalan panjang. Kenakan tali kasutmu kembali wahai pejuang yustisia kaum nestapa. Bagaimana tidak? 

Usai seruan Jokowi tahun 2017, baru pada detik-detik menjelang Pemilihan Legislatif tahun 2019, Panja Komisi VIII DPR mulai merencanakan menggumuli RUU anti kekerasan seksual ini, tepatnya pada tahun 2018.

Di tengah penantian panjangnya, rumusan regulasi di meja DPR ini pun menghadapi perlawanan dari berbagai tudingan miring yang mengecam hadirnya regulasi tegas sebagai wujud perlindungan negara bagi para korban tindak kekerasan seksual. 

Catatan akhir tahun KP 2020 mencatat beberapa item yang menjadi batu sandungan bagi perjuangan terwujudnya UU ini.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun