Mohon tunggu...
Ayu Diahastuti
Ayu Diahastuti Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary people

ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

PPDB Jateng 2019: Solo, PPDB Online, dan Riuhnya Hajatan Zonasi

3 Juli 2019   17:17 Diperbarui: 4 Juli 2019   00:34 66
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
tempat dan fasilitas yang disediakan SMAN 7 Surakarta pada pendaftaran PPDB online (dok.pri)

Hari ini jemari saya kembali menekan tombol keyboard gawai. Melihat berbagai macam ujar opini masyarakat mengenai PPDB online, sungguh membawa saya kembali menuliskan pengalaman saya pada saat pendaftaran PPDB online Senin, 01/07/2019 yang lalu.

Hari itu pukul 00:10 WIB saya mulai menelanjangi dunia maya. Situs resmi PPDB Jateng 2019 rupa-rupanya telah diserbu beribu peserta PPDB online area Jawa Tengah. Proses pendaftaran anak saya sudah selesai pada pukul 00:14 WIB. Sangat cepat? Ya. Sangat mudah aksesnya? Tentu saja.

Kebijakan Pemerintah telah ditetapkan. Jadwal telah sebagian terlaksana. Namun pagi hari 01/07/2019 kembali saya menyambangi SMAN 7 Surakarta sebagai pilihan pertama anak saya.

Tak banyak yang mendatangi tempat tersebut. Hanya beberapa orang tua dan peserta PPDB online yang menghendaki informasi setelah pendaftaran secara mandiri via PC maupun gawai.  Tak nampak banyak peserta PPDB seperti pada saat verivikasi dan pembuatan akun beberapa waktu yang lalu. 

Meski demikian, pihak sekolah telah menyiapkan tempat, fasilitas komputer serta layar LCD yang semula direncanakan digunakan untuk menjelaskan secara singkat informasi sekitarPPDB online bagi para orang tua dan siswa peserta PPDB 

Dari beberapa orang tua dan siswa yang mendatangi sekolah tersebut, didapati fakta bahwa banyak diantara mereka tidak mengerti mengapa setelah melakukan pendaftaran, secara tiba-tiba nama siswa tersebut hilang dari daftar siswa yang terseleksi.

Mengapa hal ini terjadi? Banyak orang tua yang mengeluh tidak paham bahwa jarak yang semula diperkirakan tidak jauh dari sekolah pilihan ternyata di luar dugaan mereka tak dapat membuat anak-anak mereka bersekolah di sekolah pilihan mereka.

Lantas yang menjadi pertanyaan sekarang adalah berapa jauh jarak maksimal antara sekolah dengan domisili para pendaftar di satuan pendidikan  pilihan mereka? Apa parameter yang digunakan untuk mengukur jarak antara sekolah dengan domisili siswa? Alamat dalam Kartu Keluarga- kah? Atau jarak secara aktual?

Ternyata, sekali lagi jawaban yang ada telah tertuang dalam Perubahan Juknis PPDB Jateng 2019 yang dalam salah satu subbabnya menyebutkan, "Jarak tempat tinggal terdekat dimaksud adalah dihitung berdasarkan jarak tempuh dari Kantor Desa/Kelurahan menuju ke Satuan Pendidikan." 

Namun apakah ini juga mendapat perhatian dari para orang tua dan peserta PPDB online tahun ini?

Hal inilah yang kemudian berkembang menjadi polemik di tengah masyarakat, sehingga timbul protes diantara warga yang merasa dirugikan dengan berlakunya sistem zonasi tersebut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun