Mohon tunggu...
Ayu Diahastuti
Ayu Diahastuti Mohon Tunggu... Lainnya - an ordinary people

ordinary people

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan Artikel Utama

Keunikan Proses PPDB Online di SMAN 7 Surakarta

25 Juni 2019   10:20 Diperbarui: 25 Juni 2019   17:46 310
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
satu sudut kesibukan peserta PPDB online saat pembuatan akun di SMAN 7 Surakarta (sumber: Dok. Pri)

Bagi beberapa orangtua yang setuju, mereka tetap percaya bahwa sistem zonasi ini tidak akan mengubah kemauan dan tekad anak-anak mereka untuk meraih prestasi akademik mereka. 

"Sistem PPDB online ini kan sudah merupakan ketetapan pemerintah. Jadi menurut saya kebijakan Pemerintah itu pasti baik bagi masyarakat. Nah, jika nanti mungkin muncul kekurangan dalam sistem ini, ke depannya pasti akan dilakukan perbaikan.

Setiap orangtua pasti juga tidak ingin kalau anaknya lantas mengesampingkan nilai bagus hanya lantaran sistem ini. Saya percaya nilai itu pasti juga akan digunakan untuk seleksi penerimaan siswa atau pada jalur peminatan siswa nanti," demikian yang diungkapkan Hendri salah satu orangtua siswa peserta PPDB online 2019.

Hal yang hampir senada diungkapkan oleh salah satu orangtua yang mengantar anaknya. Menurutnya, dalam sistem zonasi ini sebenarnya bukan menjadi soal dan permasalahan yang besar.

Sistem zonasi merupakan bentuk usaha pemerintah, dalam hal ini Kemendikbud, untuk mengubah cara pandang masyarakat yang masih merasa hanya beberapa sekolah saja yang dianggap"bermutu" dan pantas untuk menyandang gelar "favorit". Hanya saja, permasalahannya sekarang bahwa belum ada pemerataan sekolah-sekolah di beberapa lokasi atau domisili siswa sekolah. 

Namun ada pula yang berpendapat bahwa sistem zonasi ini justru malah menurunkan minat dan tekad siswa untuk meningkatkan prestasi akademik mereka, karena sistem yang digunakan untuk seleksi penerimaan siswa terkesan hanya diprioritaskan pada jarak.

Hal ini sangat mungkin terjadi bagi beberapa siswa. Namun bila kita mengacu pada tata cara penerimaan siswa sesuai dengan Petunjuk Teknis (Juknis) PPDB online 2019, nilai UN akan digunakan pada saat penentuan peminatan siswa.

Sedangkan berkaitan dengan revisi Permendikbud no. 51 tahun 2018 mengenai kuota siswa yang diterima berdasarkan jalur prestasi yang tadinya hanya 5% menjadi antara 5% sampai dengan 15%,  merupakan sebuah apresiasi bagi para siswa berprestasi.

Revisi tersebut adalah reward (penghargaan) bagi siswa yang sudah berupaya untuk membawa nama sekolah, bahkan mungkin daerah ke tingkat Nasional atau bahkan Internasional. 

Sebagai penutup, ungkapan kesenangan ini datang dari salah seorang peserta PPDB online yang menggunakan jalur prestasi.

"Saya seneng sih, saya masih masuk zona, meskipun jarak rumah sama sekolah ga deket, (sekitar 2 km), tapi kalo pake prestasi, saya bisa nambah nilai," demikian ujar Herlina, juara Porprov Tenis Meja tahun 2018.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun