Mohon tunggu...
dedi hartono
dedi hartono Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Humaniora

Rakernas Aspek Indonesia Dukung Perjuangan PRT

2 Februari 2017   18:27 Diperbarui: 2 Februari 2017   18:39 304
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Rapat Kerja Nasional Federasi ASPEK Indonesia Bogor 14-15 Januari 2017

.Bogor, 15 Januari 2017 ASPEK Indonesia sebuah organisasi Federasi Serikat Pekerja terbesar di Indonesia kembali memutuskan kebijakan dukungan penuh terhadap perjuangan Pekerja Rumah Tangga (PRT) dan mendorong perjuangan untuk segera di sahkannya Undang-undang Pekerja Rumah Tangga bagi perlindungan PRT dan khususnya bagi rakyat Indonesia.  Hal ini disampaikan oleh Presiden ASPEK Indonesia Ibu Mirah Sumirat yang juga Presiden Komite Perempuan UNI APRO didalam penutupan rapat kerja nasional Aspek Indonesia tahun 2017 di Hotel Amarsya, Puncak Cisarua Bogor 14-15 Januari 2017.

Rapat kerja nasional tahun 2017 yang di gelar oleh Dewan Pengurus Pusat ASPEK Indonesia di bogor tersebut di hadiri oleh seluruh pimpinan wilayah se Indonesia, dari Aceh, Banten, Depok, Bogor, Bekasi, Jawa Tengah, hingga Makassar.

Dalam wawancaranya kepada tim jurnalis warga Ibu Mirah Sumirat menegaskan bahwa Pekerja Rumah Tangga adalah manusia, mereka adalah pekerja dan didominasi oleh kaum perempuan, mereka harus dilindungi dari sisi jam kerjanya, dari sisi hak-hak dan jaminan keamanan dan kesejahteraannya bagi mereka. 

Banyak kasus yang terjadi di Indonesia terhadap PRT dimana kasus-kasus penganiayaan, upah yang tidak dibayar, jam kerja yang tidak menentu, tidak adanya hari libur, penyiksaan bahkan yang lebih ekstrim adalah pembunuhan terhadap PRT ini menunjukan bahwasanya di Indonesia belum ada perlindungan bagi PRT selama ini. Adapun Rancangan Undang-undang PRT yang sudah mangkrak di DPR-RI selama 14 tahun maka ASPEK Indonesia bersikap;

  • Meminta dan mendorong kepada pemerintah agar Rancangan Undang-undang perlindungan terhadap PRT tersebut untuk segera di sahkan menjadi Undang-undang Perlindungan PRT agar hak asasi mereka sebagai manusia terlindungi dengan baik juga hak mereka sebagai pekerja.
  • Meminta kepada pemerintah dalam hal ini Presiden Jokowi untuk peduli kepada PRT bukan hanya PRT di Indonesia tetapi PRT yang ada di Luar Negeri dalam hal ini Buruh Migran juga, banyak sekali Buruh Migran Indonesia yang selama ini luar biasa membawa devisa bagi negara namun keselamatan jiwanya dan hak-hak mereka belum di lindungi oleh negara.

Kami juga sangat menyayangkan banyak para pekerja yang tidak peduli terhadap nasib PRT ini, kenapa demikian, karena para majikan sampai saat ini masih memiliki cara pandang tentang PRT hanya sebatas bantu-bantu saja, memiliki hubungan saudara dan kekerabatan, sehingga justru hak-hak mereka terabaikan, dari sisi jam kerja, hak-hak dan perlindungannya tidak diperhatikan dengan baik. Ini juga harus dibangun kesadaran kepada seluruh rakyat Indonesia khususnya kepada kawan-kawan anggota buruh dan pekerja untuk menyadari bahwa sesungguhnya PRT adalah Pekerja dan mereka layak untuk mendapatkan hak yang sama dengan pekerja sebagaimana mestinya.

ASPEK Indonesia sebagai wadah Federasi Serikat Pekerja yang dikenal dengan Serikat Pekerja Blue Collar (Kerah biru) hampir 80% anggotanya terdiri dari sektor-sektor pekerja kelas menengah ke atas yang memiliki PRT.

Menanggapi hal tersebut Presiden ASPEK Indonesia Mirah Sumirat memandang bahwa ada dua sisi yang perlu dilakukan oleh ASPEK Indonesia dalam mendukung perjuangan PRT sesuai dengan mandat resolusi ASPEK Indonesia khususnya kepada anggota ASPEK Indonesia dalam hasil rapat kerja nasional tahun 2017 ini, yang pertama adalah memberikan edukasi kepada anggota ASPEK Indonesia yang menjadi majikan, edukasi tentang penyadaran kepada anggota bahwa PRT yang di pekerjakan adalah manusia dan harus di hormati hak-hak asasi manusianya dan memberikan perlindungan kesehatan dan jiwanya,

 yang kedua memberikan advokasi kepada PRT dan pengetahuan tentang hukum bahwa sesungguhnya mereka memiliki hak dalam pembelaan hukum dan perlindungan hukum agar tidak di semena-menakan hak-haknya secara tidak manusiawi oleh majikan. Namun dua sisi tersebut tidak akan mungkin terwujud apabila pemerintah tidak memberikan perlindungan secara nyata terhadap PRT dalam mewujudkan Undang-undang Perlindungan PRT. Kita tidak boleh bicara kehilir namun ke hulunya yang terpenting agar perlindungan yang diharapkan untuk PRT benar-benar terwujud.

Oleh sebab itu ASPEK Indonesia dalam rakernas tahun 2017 ini mendorong dan mendukung perjuangan PRT untuk segera di sahkannya Rancangan Undang-undang PRT menjadi Undang-undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga.

Adapun dalam wujud kegiatannya ASPEK Indonesia telah bergabung didalam program Komite Aksi Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan Buruh Migran (KAPPRTBM) yang di organisir oleh Ibu Siti Rokhana dengan nama Komunitas Pekerja Rumah Tangga Bekasi (KOMPERATA BEKASI) yang hingga saat ini sebanyak ± 200 anggota yang dalam waktu dekat akan segera bergabung ke dalam Federasi ASPEK Indonesia agar penanganan advokasi para pekerja rumah tangga tersebut dapat segera di tangani melalui Lembaga Bantuan Hukum (LBH) ASPEK Indonesia ungkap Mirah Sumirat.

Hal senada disampaikan oleh Muhammad Hakim mantan Presiden ASPEK Indonesia sekaligus penggagas berdirinya KAPPRTBM didalam Rakernas ASPEK Indonesia mengungkapkan bahwa PRT harus mendapatkan perlindungan hukum, apakah Konvensi ILO No.189 tentang kerja layak untuk PRT harus segera di ratifikasi sebagaimana hal tersebut merupakan target awal di saat pembentukan KAPPRTBM, disamping itu melakukan peng organisasian PRT, meng-edukasi PRT, setidaknya ada tiga target didalam perjuangan KAPPRTBM yang harus di lakukan yaitu capaian target untuk memperjuangkan perlindungan bagi PRT, pengorganisasian dan melakukan edukasi bagi PRT dan Majikan ungkapnya.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun