Mohon tunggu...
Dhira Auria Dwi Riyani
Dhira Auria Dwi Riyani Mohon Tunggu... Mahasiswa - mahasiswa

jadilah diri sendiri, cintai dan hargai diri sendiri sebelum kamu mencintai dan menghargai oranglain

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Sejarah Pajak di Indonesia

3 Juli 2022   18:06 Diperbarui: 3 Juli 2022   18:29 473
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Seperti yang sudah kita ketahui bahwa membayar pajak adalah kewajiban bagi orang atau badan yang memenuhi syarat untuk membayar pajak, bahkan sifat dari pajak adalah memaksa. Pajak sudah ada sejak zaman kerajaan hingga sekarang, yang membedakannya hanya bagaimana cara membayar dan bentuk pungutan nya. 

Pada zaman kerajaan, para masyarakat memberikan upeti kepada raja mereka sebagai bentuk persembahan, rasa hormat atau lainnya. Upeti bisa berbentuk apa saja, bisa hasil panen, emas dan lainnya yang bertujuan untuk kepentingan kerajaan dan pembangunan untuk rakyat.

Seperti negara lain, Indonesia juga sudah menerapkan pajak dari masa kerajaan hingga sekarang. Tentu saja pajak yang diberikan kepada raja pada saat itu berbentuk upeti, sama halnya dengan sekarang pajak di zaman kerajaan bersifat memaksa dan juga rakyat mendapat jaminan serta ketertiban dari raja.

Bangsa indonesia memakai pungutan upeti untuk pajak sampai Belanda dan Jepang menjajah. Di masa ini lah pajak di Indonesia diberlakukan. Pajak yang diberlakukan pada masa ini adalah pajak rumah, pajak usaha, dan pajak kepada pedagang Tionghoa dan pedagang asing lainnya. 

Tetapi dengan adanya sistem ini banyak masyarakat yang merasa terbebani karena tidak ada nya kejelasan dan banyak penyelewengan oleh pemerintah kolonial pada waktu itu. Dan pada tahun 1885, pemerintah kolonial Belanda membedakan besar tarif pajak berdasarkan kewarganegaraan wajib pajak.

Pada masa penjajahan Jepang masyarakat lebih tidak banyak tahu, mengingat pada masa itu pemerintah Jepang memfokuskan semua sumber daya untuk biaya perang. Maka sulit membedakan mana yang hasil pemungutan pajak dengan hasil rampasan pemerintah Jepang kepada  rakyat. 

Selain dibebani dengan Romusha, rakyat juga terbebani dengan membayar pungutan yang dianggap pajak. Hal ini memberatkan masyarakat Indonesia di masa itu yang harus berlangsung selama 3,5 tahun.

Pada era kemerdekaan, pengenaan pajak di Indonesia masih berlanjut hingga kini tetapi sudah lebih adil karena sudah di masukan dalam UUD 1945 Pasal 23 pada saat sidang BPUPKI yang berbunyi "segala pajak untuk keperluan negara berdasarkan undang undang". Meski sudah di masukan dalam UU tapi pemerintah belum mengeluarkan UU khusus yang mengatur tentang pajak, hal ini terjadi karena Agresi Militer Belanda dan membuat pemerintah Indonesia memindahkan Ibu Kota ke Yogyakarta.

Pemerintah juga mengangkat beberapa aturan tentang pajak peninggalan kolonial. Dalam ekonomi modern, pajak merupakan sumber utama pendapatan pemerintah. 

Pajak berbeda dengan pungutan lain karena pajak bersifat wajib dan tidak terbatas, uang hasil pembayaran pajak masyarakat akan dialokasikan untuk kepentingan negara seperti pembangunan jalan, subsidi, serta membiayai pengeluaran negara lainnya.

Jadi, bagi kalian yang sudah wajib dan memenuhi syarat wajib pajak jangan lupa bayar pajak untuk kepentingan bersama, ya.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun