Mohon tunggu...
Dhipa Galuh Purba
Dhipa Galuh Purba Mohon Tunggu... lainnya -

Saya orang biasa yang sedang belajar menulis...

Selanjutnya

Tutup

Politik

2 Kebaikan atau 3 Kebaikan?

3 Juli 2014   07:11 Diperbarui: 18 Juni 2015   07:43 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Ustad Arifin Ilham dengan gaya seolah-olah santun, mengatakan bahwa Jika memilih No. 1 kita melakukan 2 kebaikan. Yaitu,  Prabowo menjadi Presiden dan Jokowi tetap menjadi gubernur. Demikian pula Wagub Jabar Deddy Mizwar mengatakan hal yang sama: ada dua kebaikan jika memilih nomor 1.

Sangat halus, membungkus suatu ajakan untuk tidak memilih nomor 2, dengan menjual kata ”kebaikan”. Sebenarnya model seperti inilah yang senantiasa membuat saya enek. Seperti juga yang suka berkoar-koar membawa agama Islam, dan ujung-ujungnya korupsi. Berlagak nyantri, ujung-ujungnya nonton video porno di ruang sidang. Berlaga kiai, ujung-ujungnya dana haji dikorupsi. Berlaga so suci, akhirnya ketahuan korupsi sapi. Ini fakta, bukan fitnah!

Saya lebih suka blak-blakan saja, hayooo kita rame-rame memilih Jokowi! jelas prestasinya! Jelas rekam jejaknya! Tidak perlu main fitnah dan kampanye hitam. Tidak perlu juga bersembunyi dibalik kata ”kebaikan”.

Tapi baiklah, kalau mau memperdebatkan kata ”kebaikan”. Kalau memilih nomor 1 melakukan 2 kebaikan, maka memilih nomor 2 memiliki 3 kebaikan. Tiga kebaikan itu diantaranya:


  1. Jokowi menjadi Presiden RI.
  2. Prabowo tetap memimpin Gerindra
  3. Ahok menjadi Gubernur DKI.

Alangkah indahnya kepemimpinan di Republik ini, jika dipegang para pemimpin yang terbukti sangat peduli kepada rakyat. Silahkan, mau memilih dua kebaikan atau tiga kebaikan!***

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun