Mohon tunggu...
Dhinar S. Kusumadwi
Dhinar S. Kusumadwi Mohon Tunggu... Lainnya - .

Pembaca yang menulis

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Makam Karanggan dan Masjid Donopuro dalam 3 Abad Perjalanan

22 Agustus 2020   07:00 Diperbarui: 22 Agustus 2020   07:05 276
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sumber gambar: madiuntoday.id

Mendengar judulnya, teman-teman mungkin sedikit asing, kan? Tapi kalau lihat gambarnya? Pasti teman-teman domisili madiun sudah pernah lihat, kan?

Dikenal dengan nama Masjid Donopuro pada masa awal pembangunannya, kini tempat tersebut telah berganti nama menjadi Masjid Besar Kuno Taman. 

Masjid ini dikelilingi oleh kompleks makam yang dulunya disebut Makam Karanggan. Masjid-makam ini telah melalui perjalanan panjang, hingga akhirnya menjadi salah satu ikon peradaban dan kebudayaan luhur Kota Madiun.

Bangunan masjid yang bersahaja disandingkan dengan gerbang makam yang terkesan kuno dan antik. Ditambah lagi dengan deretan pohon besar yang mengelilinginya. 

Nuansa teduh dan sakral akan langsung terasa saat melangkahkan kaki menuju tempat ini. Hal ini menjadi perpaduan unik yang terlihat kental akan nilai-nilai budaya dan agama.

Sumber gambar: disbudparpora.madiunkota.go.id
Sumber gambar: disbudparpora.madiunkota.go.id

Berdasar keterangan narasumber, Bapak Kunto Busono atau akrab disapa Mbah Busono, salam seorang penjaga makam. Masjid-makam ini telah merekam jejak sejarah madiun selama kurang lebih tiga abad. 

Walaupun tidak dibangun bersamaan, kedua tempat ini ini telah menjadi satu kesatuan dengan sejarah yang saling terhubung satu sama lain. Berpadu, mengawal perjalanan madiun dalam menghadapi pergantian zaman.

Dimulai sekitar tahun 1725, Pangeran Mangkudipuro yang menjadi penguasa madiun saat itu memutusakan membangun sebuah pemakaman. Makam ini dikhususkan untuk keluarga para Ronggo / Bupati di madiun. 

Dalam sejarahnya, Bupati Madiun pertama yang dimakamkan di makam ini adalah Pengeran Ronggo Prawirodirjo I pada tahun 1784, hal ini dilakukan atas usulan dari Sultan Hamengku Buwono I selaku iparnya.

Karena inilah, banyak orang yang menyebut makam ini dengan sebutan Makam Karanggan. Kata Karanggan diambil dari kata Rangga/Ronggo yang berarti bupati atau penguasa. 

Sejak saat itu pula Desa Perdikan Taman di kukuhkan oleh Sri Sultan Hamengku Buwono I, dengan piagam yang ditulis dengan huruf Arab Jawa (pegon) dengan tinta kuning emas, Pemimpin desa Taman bergelar "Kiai" yang berkuasa penuh mengelola desa.

Setelahnya, tercatat ada 13 Bupati Madiun yang dimakamkan di Makam Taman, yaitu: Ronggo Prawirodirjo I, Ronggo Prawirodirjo II, Pangeran Mangkudipuro, Pangeran Dipokusumo, Tumenggung Tirtoprodjo, Ronggo Prawirodiningrat, Ario Notodiningrat, Adipati Sosronegoro, Tumenggung Sosrodiningrat, Ario Brotodiningrat, Tumenggung Kusnodiningrat, Tumenggung Ronggo Kusmen dan terakhir Tumenggung Ronggo Kusnindar.

Sedangkan masjid sendiri baru dibangun pada tahun 1754 oleh Kiai Ageng Misbach, yang saat itu menjabat sebagai penasehat Bupati Madiun, Pangeran Ronggo Prawirodirjo I. 

Dikenal luas dengan nama Masjid Besar Kuno Taman, atau singkatnya Majid Taman, jarang yang mengatahui bahwa semula masjid ini bernama Masjid Donopuro. Nama ini diberikan sesuai dengan julukan Kiai Misbach, yaitu Kiai Donopuro.

Setelah masjid kuno yang dikelilingi makam para mantan bupati Madiun ini masuk dalam daftar peninggalan cagar budaya tahun 1981, maka namanya pun diganti menjadi Masjid Besar Kuno Madiun. 

Berusia hampir tiga abad, masjid ini telah menjadi tempat para alim ulama melakukan dakwah dan syiar islam di Madiun pada zamannya. Begitupun dengan makam, nama-nama besar para penguasa yang bersemayam didalamnya telah menjadikan tempat ini sebagai salah satu bukti sejarah yang wajib dilestarikan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun