Mohon tunggu...
Dhinar S. Kusumadwi
Dhinar S. Kusumadwi Mohon Tunggu... Lainnya - .

Pembaca yang menulis

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan

KTP, Kartu Tanda Penantian

13 Agustus 2020   11:35 Diperbarui: 13 Agustus 2020   11:58 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Birokrasi. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menunggu memang bukan perkara gampang. Apalagi kalau sudah masalah penting dan menyangkut orang banyak. Bisa membikin jenuh dan kepala meradang. Menunggu KTP misalnya, yang entah kapan jadinya tak kunjung ada kejelasan dari pemerintah.

Kartu Tanda Penduduk atau KTP adalah identitas resmi penduduk sebagai bukti diri yang diterbitkan oleh instansi pelaksana yang berlaku di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia (id.m.wikipedia.org). Fungsinya sangat besar dalam kehidupan masyarakat, yaitu sebagai identitas diri resmi atau tanda pengenal. Semua warga negara Indonesia diwajibkan memiliki tanda pengenal ini.

Sejak September 2016 lalu, pemerintah telah mengimbau masyarakat untuk mencatatkan diri dalam rangka membuat KTP elektronik (KTP-el). Masyarakat pun berbodong-bondong mendaftarkan diri dan memproses KTP-el, mulai dari orang dewasa yang belum memiliki KTP hingga anak muda yang baru menginjak usia 17 tahun. Terlihat adanya antusiasme yang tinggi dari masyarakat.

Walaupun sudah diproses sejak akhir tahun 2016 ataupun awal tahun 2017, banyak masyarakat yang belum menerima kartu pengenal tersebut. Sebagai gantinya masyarakat hanya diberi surat keterangan pengganti KTP. Surat keterangan memiliki masa berlaku 6 bulan dan harus diperbarui setelahnya.

Namun hingga jadwal pengambilan yang ditentukan, yaitu sekitar 8-12 bulan setelah waktu pendaftaran, KTP masih juga belum dicetak. Masyarakat diminta menunggu lebih lama. Bahkan setelah datang kembali, banyak KTP yang belum dicetak. Hal inilah yang membuat mayarakat merasa di-PHP oleh pemerintah. Karena prosesnya yang terlalu lama, bukannya Kartu Tanda Penduduk, seolah-olah KTP menjadi Kartu Tanda Penantian.

Seperti yang dialami oleh salah satu mahasiswi semester 1 Politeknik Negeri Madiun. Ia telah membuat KTP sejak tanggal 2 September 2016 dan jadwal pengambilannya adalah tanggal 19 September 2017. Saat Ia datang pada jadwal pengambilan, KTP-nya belum dicetak dan diminta datang di waktu berikutnya. 

Hal tersebut berulang beberapa kali, Ia mendatangi Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil dan menerima pemberitahuan bahwa KTP-nya belum jadi. Petugas pun memberikan berbagai alasan, mulai dari sever error hingga operator sedang tidak berada di tempat. "Padahal KTP itu kan penting banget, tapi malah belum jadi sampai sekarang. Dan setiap ngambil itu pasti petugasnya banyak alasan." ujarnya.

Korupsi besar-besaran proyek KTP elektronik yang dilakukan oleh kalangan pejabat pemerintah, digadang-gadang menjadi alasan molornya urusan KTP hingga sekarang. 

Banyak penduduk yang belum menerima haknya untuk mendapat kartu pengenal tersebut. Hal ini tentu saja membuat masyarakat kecewa dengan pelayanan pemerintah yang terkesan lamban dalam bertindak. Bahkan, sebagian masyarakat  cenderung menganggap bahwa petugas pemerintah tidak kompeten dalam menjalani tugasnya melayani publik.

KTP adalah hak bagi setiap warga negara Indonesia, maka sudah seharusnya pemerintah menuntaskan kewajibannya dalam memberikan hak tersebut kepada masyarakat. Melihat peranan KTP yang sangat essensial dalam kehidupan sehari-hari, penangannya layak menjadi prioritas pemerintah. Agar masalah-masalah terkait keberadaannya bisa ditangani secepatnya, entah terkait pendanaan maupun pendistribusian. Karena seperti namanya, Kartu Tanda Penduduk adalah identitas resmi penduduk, seharusnya dimiliki bukan dinantikan.

Madiun, 25-10-2017

Tugas Magang Persma G-PLASMA

Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun