Oleh : Muhammad Dhimas Putra Wardana-NIM 20221907 (Universitas Muhammadiyah Ponorogo) Penetapan larangan mudik lebaran pada tanggal 6 -17 Mei 2021,dengan ini pemerintah menggandeng jajaran kepolisian,dinas perhubungan dan juga TNI dalam mencegah masyarakat agar tidak mudik dahulu demi meminimalisir penularan covid 19 yang masih sangat tinggi kasusnya di Indonesia.
Dan selama peraturan larangan mudik berlaku,semua transportasi untuk mudik ditiadakan tapi terkecuali untuk hal hal yang mendesak diperbolehkan.semua jajaran dari Kepolisian,DISHUB ataupun TNI akan melakukan penyekatan dibeberapa titik jalan arteri,tol,jalan provinsi dan juga jalan jalan kabupaten maupun kota.
Sanksi berlaku bagi masyarakat yang tetap nekat mudik,seperti diputar balikkan ataupun membayar denda,sebagai berikut denda nya
1.Masyarakat yang tetap ingin melakukan mudik dengan menggunakan mobil pribadi akan diputarbalikan.
2.Mobil pribadi yang berkamuflase menjadi travel gelap akan dikenakan sanksi kurungan penjara selama 2 bulan ataupun denda sebesar Rp.500.000 sesuai yang tertera pada pasal 308 UU Nomer 22 tahun 2009
Pemerintah juga memberikan aturan kepada masyarakat yang ingin berpergian ke luar kota karena kepentingan mendesak dengan menggunakan surat SIKM yang dikeluarkan oleh jajaran Kepolisian,TNI,perusahan ataupun PemerintahÂ
Untuk semua masyarakat hendaknya harap tidak mudik terlebih dahulu agar perkembangan covid 19 segera bisa turun dan kita bisa berkegiatan normal seperti biasa