Mohon tunggu...
Dhimas AryaPermady
Dhimas AryaPermady Mohon Tunggu... Mahasiswa - D A P

Apa yang terjadi pada hari itu, itulah yang terbaik

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Hakikat Larangan Zina

18 Juni 2021   13:00 Diperbarui: 18 Juni 2021   13:02 811
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Menurut kamus besar bahasa Indonesia zina adalah perbuatan bersanggama antara laki-laki dan perempuan yang tidak terikat oleh hubungan pernikahan (perkawinan), atau seorang perempuan yang bukan istrinya dengan seorang laki-laki yang bukan suaminya.

Perbuatan zina adalah dari pandangan mata, dari itu Allah memprioritaskan perintah untuk memalingkan pandangan mata sebelum perintah untuk menjaga kemaluan, karena banyak musibah besar yang asalnya dari pandangan, kemudian khayalan, berlanjut pada langkah nyata, kemudian terjadilah musibah yang merupakan kesalahan besar yaitu zina.

Dan adapun menurut para ulama dalam pengertian zina sebagai berikut. Menurut Hamka, zina yaitu segala persetubuhan yang tidak disahkan dengan nikah, atau yang tidak sah nikahnya. Adapun menurut Neng Djubaedah zina adalah hubungan seksual yang dilakukan oleh seorang laki-laki dengan seorang perempuan yang tidak terikat dalam perkawinan yang sah secara syariah Islam, atas dasar suka sama suka dari kedua belah pihak, tanpa keraguan (syubhat) dari pelaku atau para pelaku zina bersangkutan.

Faktor-Faktor Timbulnya Perzinaan

Tidaklah mengherankan jika kita dapati bahwa semua agama langit mengharamkan dan memerangi perzinaan. Terakhir adalah agama Islam, yang dengan sangat keras melarang dan mengecam pelakunya. Adapun faktor-fator yang dapat menyebabkan timbulnya perzinaan. Memandang aurat wanita termasuk wajahnya, Pendengaran bisa menjadi jalan mendekati zina, bila mendengarkan nyanyian-nyanyian wanita yang bukan mahramnya, apalagi dengan diiringi musik, dan isinya tentang cumbu dan rayu atau cinta dan kasih dan lain-lain.

Dampak Zina

Sebetulnya antara prostitusi dengan perzinaan adalah sama. Hanya ada sedikit perbedaan antara keduanya. Kalau prostitusi merupakan suatu profesi di mana wanita menyediakan dirinya untuk perbuatan seksual sebagai mata pencariannya. Jadi, sifatnya bukan semata-mata ia berbuat untuk memenuhi kebutuhan seksualnya, tetapi dirinya sudah merupakan objek pemuas nafsu seksual lelaki hidung belang dengan bayaran. Sedangkan perzinaan sifatnya pribadi dan insedentil yang disebabkan karena pergaulan bebas yang melampaui batas, dan untuk memenuhi dorongan seksual belaka agar menjadi puas atau karena bujuk rayu seseorang sehingga terjerumus di dalam hal tersebut, jadi sifatnya suka sama suka tanpa ada ikatan bayaran. 

Oleh karena itu, perzinaan sangat dilarang oleh agama Islam. Tuhan menganugerahkan nafsu seks kepada manusia bukan semata-mata untuk permainan dan pemuas nafsu birahi belaka. Tetapi dengan tujuan agar manusia bisa memperkembangbiakkan keturunannya sebagai khalifah di bumi ini. Tentu untuk tujuan itu harus ada aturan-aturan yang mengikat, sehingga ada rasa tanggung jawab. Aturan yang mengikat itu ditaruh dalam suatu wadah yang disebut perkawinan. Karena terdapat beberapa dampak bagi orang yang melakukan hubungan di luar nikah atau perzinaan. Adapun akibat-akibat itu Banyak bayi yang lahir tanpa diketahui identidas ayahnya, Menimbulkan banyak kasus rumah tangga akibat penyelewengan seksual suami istri. Bahkan akibat itu lebih parah kalau sampai terjadi perceraian, Berjangkitnya penyakit kelamin, Menimbulkan kegoncangan dan kegelisahan dalam masyarakat, karena tidak terpeliharanya kehormatan. Betapa banyaknya pembunuhan yang terjadi dalam masyarakat yang disebabkan karena anggota masyarakat itu melakukan zina. Zina Menyebabkan Kejahatan, karena dengan melakukan hal tersebut akan mendapatan dosa yang sangat besar dan pasti akan rugi terhadap diri kita sendiri.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun