Mohon tunggu...
Dhia Dzulfiqar
Dhia Dzulfiqar Mohon Tunggu... Programmer - Mahasiswa

Saya sangat senang, ketika mengisi waktu kosong, dengan berkendara sepeda motor.

Selanjutnya

Tutup

Entrepreneur Pilihan

Berjualan Barang Teknik Bekas di Era New Normal

9 November 2022   18:48 Diperbarui: 9 November 2022   18:50 371
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Gambar Barang Teknis Bekas (Dokpri)

 Berjualan Barang Teknik Bekas Di Era "New Normal", di era "NewNormal" ini, Pak Amin membuka lapangan pekerjaan setelah "pandemic" dan Barang bekas teknik merupakan, peralatan teknik yang tidak dipergunakan lagi oleh industri/perorangan, dikarenakan :

  • Industri/perorangan mengganti peralatan/barang dengan yang baru.
  • Industri/perorangan melakukan "overhaul" mesin dan mengganti barang yang mengalami penurunan fungsi.
  • Perusahaan yang mempunyai mesin industri "bankrupt" dan peralatan nya di lelang.
  • Masyarakat/perorangan yang mempunyai peralatan/barang teknik seperti pompa air, genzet, dan "compressor" yang rusak dan tidak bisa melakukan service "maintenance".    

 Adapun pengelola barang teknik bekas tersebut sekaligus pemilik nya bernama Amin, atau yang biasa dipanggil Pak Amin. Pak Amin memiliki tempat usaha di Jalan Nanjung No. 60 Desa Nanjung Kecamatan Margaasih, Kabupaten Bandung. Yang berkecimpung di barang bekas ini dari tahun 1993. Tidak hanya itu, dia sangat ahli dalam melihat barang bekas yang masih layak pakai dan berkulitas.

Gambar bersama Pak Amin (Dokpri)
Gambar bersama Pak Amin (Dokpri)

Pak Amin menjelaskan alasan bisnis barang teknik bekas. "Membantu perekonomian perorangan maupun industri yang masih berminat terhadap barang bekas, dikarenakan barang tersebut masih layak digunakan dan dapat menghemat pengeluaran yang lebih besar. "Ujar pria yang biasa disapa Pak Amin.                                                                                                                                                                        
Pak Amin mengatakan, "Setiap barang/peralatan teknik yang didapat dengan membeli langsung kepada perorangan, ataupun mengikuti lelang penjualan barang. Apabila penjualan barang/peralatan teknis itu dilakukan oleh industri atau perorangan, dapat dilihat dengan cara mengecek fisik barang dan melakukan tes fungsi. Apabila barang sudah dinyatakan bagus dan layak dipergunakan maka transaksi penjualan dilakukan dengan jaminan garansi."

Barang yang tidak bisa direkondisi, dikarenakan rusak atau secara fungsi tidak bisa dipergunakaan maka barang tersebut dijual kepada pengepul.

Barang teknis bekas tersebut dilakukan "rekondisi" dengan cara, pengecetan dan perbaikan mesin agar berfungsi dengan normal. 

Pak Amin memikirkan modal dan untung dari barang bekas. Ia pun  memikirkan jumlah uang yang sudah dikeluarkan untuk beli barang bekas.

Adapun sistem permodalannya adalah :

  • Apabila pembeliaan barang perorangan menggunakan modal sendiri.
  • Apabila pembeliaan barang atau peralatan teknik dilakukan dengan lelang dan membutuhkan modal yang besar, maka modal terkumpul dari pemilik usaha sejenis secara patungan dan nantinya barang hasil lelang akan dibagikan sesuai modal yang ditanam.

Keuntungan yang didapat Pak Amin dalam usaha tersebut, yaitu hasil rekondisi barang yang dapat menjual hingga 50% hingga 200% dari harga pembelian serta barang yang rusak bisa dijual ke pengepul. Kendala Pa Amin mengenai usaha tersebut adalah :

  • Permodalan.
  • "Competitor" dengan sistem penjualan online.
  • Produk-produk sejenis dari negara lain terutama Tiongkok.

 Pak Amin membagikan sedikit rahasia sukses jualan barang teknis bekas hingga berhasil dan sukses. "Setiap produk atau barang dibuat oleh manusia, maka kita sebagai manusia pasti bisa membuat/merekayasa barang tersebut."        

Mohon tunggu...

Lihat Konten Entrepreneur Selengkapnya
Lihat Entrepreneur Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun