Mohon tunggu...
Dhenny
Dhenny Mohon Tunggu... Lainnya - Seminaris tahun keempat Medan Utama

ig : fxdhenny

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

"Memilih" Sebagai Bentuk Partisipasi Dalam Pesta Demokrasi 2024

11 Agustus 2022   10:43 Diperbarui: 11 Agustus 2022   10:53 359
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Politik. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Kurang dari dua tahun mendatang, tepatnya pada tanggal 14 Februari 2024 rakyat Indonesia akan merayakan pesta demokrasi yang pada puncaknya akan dilaksanakan pemilihan serentak presiden dan calon presiden masa jabatan 2024 – 2029. Dalam pemilu tersebut, diperkirakan generasi milenial (orang yang lahir sekitar tahun 1981 – 1996) dan generasi Z (orang yang lahir sekitar tahun 1997 - 2012) akan mendominasi suara pada pemilu 2024 nanti.

Meskipun demikian, tak dipungkiri bahwa peluang generasi muda terutama pemilih pemula (masyarakat yang berusia 17-21 tahun) untuk tidak menggunakan hak pilihnya juga akan tetap ada, atau bahkan meningkat. Berkaca pada pemilu 2009, data yang diperoleh dari tim Litbang Kompas mengenai partisipasi pemilih pemula didapatkan bahwa 13,6% pemilih pemula menyatakan diri untuk tidak menggunakan hak pilihnya alias golput.

Berdasarkan data di atas, sebenarnya, apakah boleh tidak menggunakan hak pilih alias golput ini dilakukan? Apakah ini termasuk perilaku tindak pidana? Lantas hal apa yang dapat kita lakukan sebagai generasi muda untuk turut ambil bagian dalam pesta politik ini?

 

Pengertian golput

Sebelum membahas lebih jauh mengenai golongan putih ini, perlu dimengerti arti dari kata golput ini. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia, pengertian golput adalah warga masyarakat yang menolak memberikan suara dalam pemilihan umum sebagai tanda protes.[i] 

Pertanyaan lain yang muncul seputar golput lainnya adalah apakah tindakan golput ini merupakan tindakan yang melanggar hukum? Apakah orang yang golput bisa dipenjarakan atas dasar golput ini?

Merujuk pada dasar hukum pemilu, hak turut serta dalam pemerintahan telah dijamin dalam pasal 44 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia yang pada intinya menyatakan setiap warga negara berhak untuk dipilih dan memilih dalam permilihan umum. Oleh karena itu, pada dasarnya individu yang pada hari pemilihan memilih untuk tidak memilih dilindungi suaranya atas dasar hukum.

Meskipun golput dilindungi oleh Undang-Undang, namun kita perlu hati-hati, bila didalam  tindakan golput sudah masuk unsur paksaan, ancaman, atau iming-iming uang atau unsur yang lain ini sudah termasuk tindak pidana. Dasar hukum ini jelas tertulis dalam pasal 284 UU Pemilu.
Dan bila terbukti melakukan hal demikian orang yang mempengaruhi atau mengajak untuk tidak menggunakan hak pilihnya dapat dipidana dengan pidana sebagaimana diatur dalam UU pemilu Pasal 515 UU Pemilu dan Pasal 523 ayat (3) UU Pemilu sebagai hukuman atas tindak pidana tersebut.[ii]

Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa sebenarnya golput merupakan sebuah ekspresi politik, hak politik warga negara untuk memilih tidak memilih dan itu dilindungi oleh konstitusi. Dan mestinya golput itu kita anggap sebagai bagian dari dinamika politik.

Namun bila demikian, secara praktis, apakah tidak menggunakan hak pilih alias golput itu dianjurkan? Apakah dampaknya?

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun