Mohon tunggu...
Dhea Setya Febriyanti
Dhea Setya Febriyanti Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswi

Mahasiswi Fakultas Ilmu Keperawatan Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Worklife

Praktik Mandiri sebagai Wujud Implementasi dari Profesionalisme Profesi Perawat

19 Desember 2022   17:16 Diperbarui: 19 Desember 2022   17:25 543
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Worklife. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Perawat yang merupakan bagian dari tenaga kesehatan, mengemban tugas untuk memberikan pelayanan keperawatan kepada masyarakat sesuai dengan keahlian atau keterampilan yang dimiliki, yang mana dapat diberikan kepada pasien baik secara langsung maupun tidak langsung (Budhiartie, 2009). Praktik keperawatan merupakan pelayanan yang diselenggarakan oleh perawat dalam bentuk pemberian asuhan keperawatan. Praktik keperawatan dapat diberikan di tempat praktik mandiri maupun di fasilitas pelayanan kesehatan seperti rumah sakit, puskesmas ataupun klinik kesehatan.

Pelayanan keperawatan saat ini mengalami perkembangan yang sangatlah pesat. Oleh karena itu, perawat ingin mengadakan perubahan dalam pelaksanaan profesinya, yang mana pada awalnya hanya bertugas untuk membantu pelaksanaan tugas dokter menjadi dapat memberikan pelayanan keperawatan secara mandiri dan berusaha untuk mencapai tujuan dari asuhan keperawatan tersebut (Kusnanto, 2019). Praktik keperawatan pada umumnya berbeda dengan praktik kedokteran. Praktik keperawatan dilakukan dengan cara memberikan pendampingan, pembimbingan dan juga pemberdayaan kepada pasien secara kontinu. Sementara praktik kedokteran ialah tempat dimana dokter melakukan pemeriksaan, mendiagnosis serta memberikan terapi kepada pasien.

Kebutuhan akan pelayanan keperawatan ditempat praktik mandiri terus meningkat dari waktu ke waktu. Di Amerika Serikat, tepatnya di California terdapat peningkatan sebanyak 5.6% terhadap pelayanan praktik keperawatan mandiri pada tahun 2012. Tak hanya itu, Brown D. J juga melakukan penelitian pada tahun 2007 tentang perspektif konsumen terhadap perawat yang memberi layanan praktik mandiri, dan ditemukan data bahwa 82% responden telah mengetahui tentang praktik keperawatan mandiri dan 58% responden lebih memilih untuk pergi ke praktik perawat sebelum ke dokter. Hal ini menunjukan bahwa praktik keperawatan mandiri keberadaannya dapat diterima di masyarakat.

Kebutuhan praktik keperawatan mandiri terdiri dari berbagai aspek, antara lain praktik komplementer, home care, wound care, skin care, pediatric care, paliatif care, intensive care, keperawatan jiwa, maternitas, serta emergency care. 

Meskipun demikian, sayangnya hingga saat ini, masih sedikit perawat yang memutuskan untuk memberikan pelayanan keperawatan di tempat praktik mandiri. Banyak faktor yang disinyalir menyebabkan rendahnya minat perawat untuk membuka praktik keperawatan mandiri. Yanti Budiyanti, S.Kp., Ners., selaku perintis klinik keperawatan mandiri “Green Care” mengatakan bahwa beberapa faktor yang menyebabkan lemahnya peningkatan pembukaan praktik perawat mandiri diantaranya yaitu kurangnya keberanian perawat dalam membuka praktik mandiri, serta minimnya pemahaman perawat tentang prosedur dan aspek legal dalam membuka praktik keperawatan mandiri.

Walaupun membuka praktik keperawatan mandiri memang cukup berisiko karena akan langsung berhubungan dengan profesi dan nyawa pasien, namun banyak kewenangan yang bisa dilakukan seorang perawat. Melalui praktik mandiri, perawat dapat memberikan pelayanan asuhan dengan lebih individual, efektif dan efisien, serta dapat mempraktikkan keterampilan dan menerapkan pengetahuan yang akan meningkatkan kepakarannya dalam memberikan asuhan keperawatan. Dengan begitu, kesempatan perawat untuk dapat menunjukan sisi profesionalisme di masyarakat juga akan menjadi lebih tinggi.

Penerbitan Undang-undang Keperawatan nomor 38 tahun 2014 yang diperkuat dengan adanya Peraturan Menteri Kesehatan nomor 26 tahun 2019 sebetulnya telah memberikan kepastian hukum bahwa perawat diperkenankan untuk mendirikan tempat praktik keperawatan mandiri, baik perorang maupun berkelompok. 

Tak hanya itu, pasal 19 Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan menyatakan bahwa dalam menjalankan praktik keperawatannya, seorang perawat wajib memiliki izin praktik berupa Surat Izin Praktik Perawat (SIPP). SIPP adalah dokumen yang menyatakan bahwa perawat telah diberikan izin untuk praktik keperawatan di institusi medis secara mandiri dengan pendidikan minimal lulusan D3 Keperawatan (PPNI, 2020). 

Adanya peraturan mengenai penyelenggaraan praktik keperawatan, diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perawat dalam menjalankan tugas profesinya. Dengan adanya legalitas untuk menyelenggarakan praktek mandiri bagi profesi keperawatan, membuktikan adanya pengakuan pemerintah untuk mensejajarkan profesi keperawatan dengan profesi kesehatan lainnya.

Praktik keperawatan adalah praktik yang kompleks, dinamis, serta selalu sigap menghadapi perubahan kebutuhan kesehatan juga sistem pelayanan kesehatan. Pelaksanaan pelayanan keperawatan diwajibkan untuk memiliki kompetensi dan memenuhi standar praktik keperawatan serta tetap berpegang teguh pada kode etik serta moral profesi. Selain itu, bagi perawat yang menjalankan praktik mandiri, diperlukan adanya pemahaman secara jelas mengenai peraturan-peraturan yang berlaku, sehingga dapat terhindar dari permasalahan hukum yang bisa saja terjadi ketika menjalankan tugas profesinya. Dengan semakin berkembangnya praktik mandiri yang dibangun oleh perawat, maka diharapkan tingkat kepercayaan masyarakat terkait profesionalitas profesi perawat menjadi semakin meningkat, yang nantinya juga akan berdampak pada mutu pelayanan asuhan keperawatan di Indonesia yang lebih baik lagi.

Referensi:

  • Budhiartie, A. (2009). Pertanggungjawaban Hukum Perawat dalam Penyelenggaraan Pelayanan Kesehatan di Rumah Sakit. Jurnal Penelitian Universitas Jambi Seri Humaniora, 11(2), 45-52.
  • Dewi, Eriyanti N. (2014). Praktik Keperawatan Berbeda: Harus Penuhi Syarat Pendidikan, Regulasi dan Kompetensi. Harian Pikiran Rakyat
  • DPP PPNI. (2017). Pedoman Praktik Keperawatan Mandiri Persatuan Perawat Nasional Indonesia. Jakarta: DPP PPNI.
  • Kusnanto. (2019). Prilaku Caring Perawat Profesional. Surabaya: Pusat Penerbitan dan Percetakan Universitas Airlangga (AUP).
  • Lintang, Kastania. (2021). Tanggung Jawab Hukum Perawat Praktik Mandiri terhadap Kerugian Pasien. Universitas Lancang Kuning. Surabaya
  • Permana, Indra Jaya. & Asmirajanti, Mira. (2020). Faktor-Faktor Motivasi yang Mempengaruhi Perawat dalam Melaksanakan Praktik Keperawatan Mandiri di Wilayah Kota Administrasi Jakarta Barat. Universitas Esa Unggul. Jakarta
  • Permenkes No. 26 Tahun 2019 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan
  • Pramitaresthi, I Gusti. (2017). Analisis Izin dan Penyelenggaraan Praktek Mandiri Perawat. Universitas Udayana. Denpasar: Bali
  • Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 307, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5612)

Mohon tunggu...

Lihat Konten Worklife Selengkapnya
Lihat Worklife Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun