Mohon tunggu...
dharma simatupang
dharma simatupang Mohon Tunggu... Guru - Guru Fisika SMK N 2 Pematangsiantar

^^Anugrah Ilahi membuat ku membumi^^

Selanjutnya

Tutup

Kebijakan Pilihan

Menghempang Pameo Salah tentang PNS

21 September 2021   22:56 Diperbarui: 22 September 2021   01:06 283
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilustrasi PNS. Sumber: Jawa Pos

Memang masih terasa sulit menemukan profil PNS dengan atribut berintegritas moral, profesional dan akuntabel. Karena di lapangan masih banyak sekali PNS gincu. 

Yang hanya melakukan ritual dan simbolis saja tanpa memberikan dampak bagi lingkungan kerja dan juga bagi masyarakat. Bahkan cenderung menimbulkan stigma buruk. 

" PNS di daerah-daerah banyak yang datang, langsung baca koran, ada yang datang langsung sarapan dulu dan berlama-lama di kantin ". 

Saat ini sangat di butuhkan PNS generasi garam yang memiliki kualitas diri dan berdampak di lingkungan kerja dan lingkungan masyarakat. Jika PNS menyadari pentingnya esensi garam ini, tentunya pastinya pameo tentang PNS di tengah-tengah masyarakat selama ini bisa dihempang dan menjadi pameo -pameo yang salah. 

Pertama, PNS masih membanggakan walau identik dengan kinerja buruk dan KKN.

Saya bangga menjadi PNS karena berkinerja baik dan lulus murni tanpa KKN. Jadi pameo ini saya sadari muncul karena PNS itu sendiri yang menciptakan steorotif yang dicitrakan PNS sejak dahulu. Dahulu rekrutmen CPNS memang sarat KKN dan dilakukan sesuai keinginan  bukan sesuai kebutuhan yang diterapkan. 

Hal ini sedikit banyaknya mempengaruhi kinerja PNS, menjadi malas bekerja dan tidak produktif. Tapi sekarang mari kita lihat, Abdi negara sudah mulai ditertibkan.  

Artinya, para abdi negara tidak bisa semena-mena bekerja karena "mentang-mentang" sudah ada jaminan sampai pensiun. Kinerja PNS saat ini  dipacu untuk produktif. 

Kedua, Masuk PNS sulit, tetapi lebih sulit lagi untuk keluar (pecat) PNS.

Pameo ini muncul karena memang dari dulu banyak kasus yang terjadi PNS malas dan bolos masih sering lolos dari sanksi. Sekarang sudah mulai tertib. Sekarang absensi harus wajib, datang dan pulang sudah ada sistemnya. Ada reward dan punishment. 

Ketentuan untuk pemecatan PNS yang tidak produktif tertuang dalam Undang--Undang Nomor 5 Tahun 2014 Tentang ASN. Penghentian PNS karena produktivitas rendah diatur dalam pasal 77 ayat (6).  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kebijakan Selengkapnya
Lihat Kebijakan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun