Mohon tunggu...
dharma simatupang
dharma simatupang Mohon Tunggu... Guru - Guru Fisika SMK N 2 Pematangsiantar

^^Anugrah Ilahi membuat ku membumi^^

Selanjutnya

Tutup

Lyfe Pilihan

Pinjol Ilegal Bikin Benjol: Apa Jurus Melepas Jeratnya?

25 Agustus 2021   23:23 Diperbarui: 26 Agustus 2021   00:58 342
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pinjol Bikin Benjol

"Daripada pinjaman online mendingan jualan online. Untung sedikit tidak jadi masalah, yang penting berkah".  Itu komentar teman menanggapi maraknya korban pinjaman online ilegal belakangan ini. 

Dengan semangat dia juga mengutarakan pendapatnya :   "Menurut saya, pinjol ilegal harus dihindari, sekalipun jangan pernah disenggol. Tingginya bunga benar-benar mencekik leher. Ditambah lagi teror jika menunggak. Jelas, pinjol ilegal memang bikin benjol " !

Teman saya ini adalah contoh rakyat yang melek informasi dan selektif terkait pinjam meminjam. Semua yang disampaikannya  terkait pinjol ilegal itu sudah benar. Tapi bagaimana dengan tipe rakyat yang lain? Faktanya korban pinjol ilegal terus bertambah.

Aplikasi pinjol ilegal menawarkan kemudahan kredit. Bagi rakyat yang tidak bankable, alias yang sulit mengakses layanan perbankan, tentunya aplikasi semacam ini "seakan akan" menyediakan solusi keuangan. Padahal sistemnya sangat merugikan. 

Di antara para korban, ada banyak kaum perempuan. Akibat kepepet harus beli susu anaknya misalnya, seorang perempuan terpaksa memakai aplikasi pinjol ilegal dan terlilit hutang. Ketika tidak sanggup membayar angsuran, dia didenda berlipat-lipat sehingga nilai hutangnya semakin membengkak. 

Biasanya tak berhenti disitu, dia juga diteror  dengan kat-kata kasar, berbabagai bentuk ancaman bahkan sampai fotonya diedit seperti sedang telanjang. Nomor kontak yang dia simpan di ponselnya juga di teror agar dia dapat segera melunasi hutangnya. 

Namun tidak sedikit pihak yang menyalahkan korban katanya karena kurang berhati-hati. Jika sudah tahu tak akan mampu membayar, mestinya jangan berutang. Benarkah opini mereka ini ?  

Padahal bisa jadi   kebanyakan dari para korban pinjol ilegal itu karena terkena trik/tipuan dan terjebak rayuan. Artinya banyak korban yang tidak mencek kepastian pinjol ilegal tersebut sebelum melakukan peminjaman. 

Berikut ini ciri-ciri pinjaman online ilegal :

1. Tidak memiliki lgalitas. Tidak terdaftar atau tidak memiliki izin resmi dari Otoritas Jasa Keuangan ( OJK ).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Lyfe Selengkapnya
Lihat Lyfe Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun