Mohon tunggu...
dharma leksana
dharma leksana Mohon Tunggu... Wartawan -

I am working as journalist

Selanjutnya

Tutup

Sosbud

Kemelut di Tubuh Apkomindo Mendekati Titik Terang

6 Maret 2017   12:43 Diperbarui: 6 Maret 2017   22:00 509
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Saat ini banyak pihak yang mengatakan, bahwa dalam sejarah berdirinya NKRI belum pernah ada sengketa organisasi yang Ketumnya dipidanakan, apalagi sampai ditahan dalam rutan selama 43 hari, hal ini pasti karena upaya-upaya persekongkolan kriminalisasi yang keji.

“Dengan proses sidang di PN Bantul ini dan dibantu oleh teman-teman media untuk mempublikasikan proses persidangannya, serta dengan pertolongan Tuhan Yang Maha Kuasa, saya sangat yakin akan terungkap proses kriminalisasi terhadap diri saya ini, dan yakin akan berhenti alias Stop kriminalisasi Ketum DPP Apkomindo,'' pungkas Hoky. usai sidang kepada wartawan.

Sonny Cs melakukan upaya-upaya hukum terhadap pengurus resmi APKOMINDO dengan berbagai cara tidak terpuji:

1)  Pada tanggal 19 September 2011 membekukan kepengurusan Suhanda Wijaya, selaku Ketum DPP Apkomindo dan Setyo Handoyo Singgih selaku Sekjen DPP Apkomindo secara semena-mena. Hasilnya pada tanggal 08 Oktober 2011 seluruh pengurus se-Indonesia membuat “Petisi / Mosi Tidak Percaya” kepada DPA Apkomindo atas pembekukan kepengurusan DPP Apkomindo.

2)  Pada 23 Desember 2013 menggugat 20 pengurus resmi Apkomindo, yakni Felix Lukas Lukmana, H. Hendra Widya, SE. MM. MBA, H. Ridwan, Agustinus Sutandar, Gomulia Oscar, Suwato Komala, Suhanda Wijaya, Setyo Handoyo Singgih, John Kurniawan, Sutiono Gunadi, Emilly Kie, Nur Suari Louis, Simon Robinson Purba, Paul Kuntadi, Frans Budiono, Tecky Tanardi, Willy Aprillianto, Ahmad Jazuli, Syamsul Qadar, Sandy KusumadanNotaris Nurul Larasati, SH. di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, perkara nomor 479/PDT.G/2013/PN.JKT.TIM.. Hasilnya pada tanggal 04 Mei 2015 Gugatan tidak diterima.

3)  Pada tanggal 18 Mei 2015, melakukan upaya Banding atas Putusan PN JakTim ke Pengadilan Tinggi Jakarta dan sampai saat ini masih sedang berlanjut.

4)  Pada 13 April 2015 melaporkan Soegiharto Santoso dengan Laporan Polisi Nomor: 503/K/IV/2015/RESTRO JAKPUS. Hasilnya sudah SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan)

5)  Pada 02 Juni 2015 melaporkan. Agustinus Sutandar dengan Laporan Polisi Nomor: LP/670/VI/2015/ Bareskrim Polri. Hasilnya berdamai atas upaya Soegiharto Santoso dengan  Rudi Rusdiah.

6)  Pada 17 September 2015, Menggugat Menteri Hukum dan HAM RI beserta Soegiharto Santoso dan Muzakkir selaku Pengurus Resmi Apkomindo di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) dengan perkara Nomor 195/G/2015/PTUN Jakarta. Hasilnya pada 14 Maret 2016 gugatan tidak diterima.

7)  Pada tanggal 24 Maret 2016, Melakukan upaya Banding atas Putusan PTUN di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) perkara Nomor 139/B/2016/PTTUN.JKT, Hasilnya Pada 27 Juli 2016, Menguatkan Putusan PTUN.

8)  Pada tanggal 9 Agustus 2016, Melakukan upaya Kasasi ke Mahkamah Agung (MA) dan sampai saat ini masih sedang berlanjut.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
  6. 6
Mohon tunggu...

Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun