Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik

KPU Bekasi Lakukan Sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022

30 Juli 2022   13:50 Diperbarui: 30 Juli 2022   15:45 292
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. KPU Kabupaten Bekasi

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengadakan Sosialisasi Peraturan KPU Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Partai Politik.

Kegiatan berlangsung pada Jumat (29/7/2022) di Aula Kantor KPU kabupaten Bekasi, dihadiri oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Bakesbangpol dan partai politik calon peserta Pemilu yang telah mempunyai akun SIPOL.

Kadiv Sosparmas dan SDM, Wahab Habieby saat sambutan mewakili Ketua KPU Kabupaten Bekasi mengatakan sosialisasi PKPU 4 Tahun 2022 untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh parpol terkait tahapan Pendaftaran, Verifikasi dan Penetapan Parpol Peserta pemilu.

"Sesuai PKPU 3 Tahun 2022, pendaftaran parpol peserta pemilu berlangsung dari tanggal 1 sampai dengan 14 Agustus 2022. Seluruh proses pendaftaran terpusat di KPU RI, namun demikian KPU Kabupaten/Kota nantinya akan ditugaskan untuk melakukan verifikasi faktual, " jelasnya.

Ia menambahkan, setelah KPU RI memverifikasi administrasi seluruh berkas persyaratan partai politik, selanjutnya KPU Kabupaten/kota akan diberi tugas melakukan verifikasi faktual kepengurusan, keanggotaan dan kantor sekretariat parpol peserta pemilu 2019 yang tidak lolos parliamentary treshold dan parpol baru yang mendaftar sebagai peserta pemilu 2024.

Dok. KPU Kabupaten Bekasi
Dok. KPU Kabupaten Bekasi
Kadiv Teknis Penyelenggaraan, Abdul Harits dalam paparannya menjelaskan metode verifikasi faktual yang akan dilakukan dengan mendatangi alamat sesuai KTP. Jika tidak bisa ditemui di rumah, maka anggota parpol dikumpulkan oleh pengurus partai atau petugas penghubung (LO). Selanjutnya jika tidak bisa ditemui dan tidak bisa dikumpulkan, maka menggunakan teknologi video call.

"Verifikasi faktual hanya dilakukan terhadap parpol yang dinyatakan memenuhi syarat administrasi oleh KPU RI. Sampling keanggotaan parpol dilakukan oleh KPU RI melalui SIPOL, selanjutnya daftar nama anggota diberikan ke KPU Kabupaten/Kota untuk dilakukan pengecekan, " imbuhnya.

Lebih lanjut Harits menjelaskan jadwal verifikasi faktual seperti tercantum di PKPU 4 Tahun 2022 yaitu tanggal 21 Oktober sampai 4 November 2022 dan verifikasi faktual perbaikan mulai 24 November sampai 7 Desember 2022.

Sebanyak 14 parpol peserta pemilu 2019 dan 5 parpol baru tercatat mengirim perwakilannya dalam kegiatan tersebut (sesuai daftar hadir) yaitu: PKB, PAN, Perindo, Partai Ummat, PDI Perjuangan, Berkarya, Nasdem, PKN, PKS, Pelita, Demokrat, Gelora, PBB, Partai Buruh, Gerindra, PKP, PPP, Hanura dan Garuda. []

Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun