Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

Muhasabah Pemilu 2024

13 Mei 2022   14:40 Diperbarui: 14 Mei 2022   00:28 327
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sedangkan pada orde reformasi, penyelenggaraan Pemilu dan Pilkada Serentak 2024 akan menjadi sejarah baru yang pertama kali dilaksanakan pada tahun yang sama.

Pemilu 2024 ini penting terlaksana dengan lancar karena akan menentukan masa depan demokrasi Indonesia. Seluruh stakeholder harus memiliki komitmen yang kuat untuk memastikan pelaksanaan Pemilu bukan sekedar pemenuhan demokrasi prosedural. 

Biaya yang besar untuk penyelenggaraan pemilu harus dibarengi dengan tanggungjawab semua komponen bangsa untuk mewujudkan pemilu yang berintegritas demi tercapainya demokrasi substansial yang bertujuan untuk mencapai masyarakat yang adil dan makmur.

Sejak Pemilu tahun 2004, rakyat Indonesia selain memilih anggota legislatif juga berkesempatan memilih Presiden dan Wakil Presiden secara langsung. Bahkan, pada tahun berikutnya kepala daerah seperti Gubernur, Bupati dan Walikota juga dipilih langsung oleh warga masyarakat. 

Harapannya dengan dipilih langsung oleh rakyat maka para pemimpin yang terpilih di semua level dapat menghadirkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut sejak 2004 hingga 2021, tercatat ratusan pelaku korupsi yang berasal dari proses politik cukup mendominasi. Di antaranya 310 orang merupakan anggota DPR dan DPRD, 22 gubernur, dan 148 wali kota dan bupati. 

Biaya besar dalam proses politik menjadi salah satu pemicu seseorang melakukan korupsi untuk memperoleh penghasilan tambahan guna menutup pembiayaan tersebut.

Tantangan terbesar bagi bangsa Indonesia adalah mewujudkan penyelenggaraan pemilu yang lebih murah dan mudah. 

Alokasi anggaran yang mencapai lebih dari 100 trilyun rupiah untuk memilih presiden dan wakil presiden, anggota DPD, anggota DPR dan DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota rasanya menjadi sia-sia jika pemimpin dan wakil rakyat yang terpilih tidak mampu melepaskan diri dari perilaku koruptif.

Sesuai pasal 167 ayat (4) UU Nomor 7 Tahun 2017 tahapan penyelenggaraan pemilu meliputi (a). perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan Penyelenggaraan pemilu; (b). pemutakhiran data Pemilih dan penyusunan daftar Pemilih; (c). pendaftaran dan verifikasi Peserta Pemilu; (d). penetapan Peserta Pemilu; (e). penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan; (f). pencalonan Presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota; (g). masa Kampanye Pemilu; (h). Masa Tenang; (i). pemungutan dan penghitungan suara; (j). penetapan hasil Pemilu; dan (k). pengucapan sumpah/janji presiden dan wakil presiden serta anggota DPR, DPD, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota.

KPU merancang sejumlah langkah perbaikan yang diharapkan dapat diterapkan pada Pemilu 2024. Pemanfaatan teknologi informasi dengan menyiapkan berbagai aplikasi berbasis digital untuk memudahkan peserta pemilu, pemilih dan penyelenggara, seperti sistem informasi partai politik (sipol), sistem informasi pencalonan (silon), sistem informasi data pemilih (sidalih) dan sistem informasi rekapitulasi (sirekap).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun