Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Cerita Pemilih Pilihan

KPU Bekasi: Parpol Mesti Cermat Input SIPOL

9 April 2022   10:50 Diperbarui: 9 April 2022   13:55 289
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Dok. KPU Kabupaten Bekasi

BEKASI_Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengingatkan kepada pengurus parpol tingkat Kabupaten Bekasi agar mengisi data keanggotaan ke dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL) dengan benar dan cermat.

Hal tersebut disampaikan oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Bekasi, Wahab Habieby dalam acara Kongko Asik Pengawasan Partisipatif (KOASI) yang diadakan oleh Bawaslu Kabupaten Bekasi, Jumat (8/4/2022).

" Verifikasi faktual identitas anggota parpol yang diinput dalam Sipol tidak sesuai dengan identitas anggota pada KTA dan/atau KTP-el atau Surat Keterangan, status keanggotaannya dinyatakan tidak memenuhi syarat, " terangnya,

Menurutnya, selain data anggota, setiap partai politik diminta untuk mengisi data kepengurusan, alamat kantor sekretariat dan nomor rekening atas nama partai politik yang bersangkutan.

"Proses penginputan SIPOL dilakukan oleh seluruh partai politiik sebelum mendaftar sebagai peserta pemilu. KPU Kabupaten Bekasi pada saatnya akan melakukan verifikasi administrasi dan verifikasi faktual sesuai perintah dari KPU RI, " jelasnya.

KPU RI menjadwalkan masa pendaftaran parpol calon peserta pemilu pada 1-7 Agustus 2022. Setelah melalui proses verifikasi administrasi dan faktual, penetapan parpol yang berhak mengikuti Pemilu 2024 akan diumumkan oleh KPU RI pada Desember 2022.

Anggota Bawaslu Kabupaten Bekasi, Alif Widada mengatakan sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017, pihaknya akan melakukan pengawasan terhadap seluruh tahapan pelaksanaan Pemilu Tahun 2024.

"Dalam tahapan pendaftaran dan pencalonan, partai politik harus mematuhi regulasi terkait dengan syarat anggota, kepengurusan di tingkat kabupaten dan kecamatan dan kantor kesekretariatan, " katanya.

Dok. KPU Kabupaten Bekasi
Dok. KPU Kabupaten Bekasi
Alif menambahkan, Bawaslu mengidentifikasi beberapa hal yang menjadi fokus pengawasan, seperti keanggotaan fiktif, nama dan KTA berbeda, kepengurusan ganda, validitas dokumen status kantor dan ketepatan waktu dalam setiap tahapan.

Sejumlah pimpinan parpol yang hadir menyampaikan evaluasi dan pengalaman pada Pemilu 2019 yang menjadi kendala pada tahap verifikasi administrasi maupun faktual dan pencalonan.

Ketua DPC PKB Abdul Kholik (Gus Iik) mengatakan proses penginputan data ke SIPOL sering terkendala sehingga KPU disarankan untuk memastikan kapasitas server dan jaringan lebih baik. Gus Iik menegaskan, partainya siap mengikuti tahapan Pemilu 2024 dan berharap hasil pemilu bisa mendorong kemajuan pembangunan di Kabupaten Bekasi.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Cerita Pemilih Selengkapnya
Lihat Cerita Pemilih Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun