Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Humaniora Pilihan

Kemerdekaan dan Harapan Kaum Muda

17 Agustus 2021   12:46 Diperbarui: 17 Agustus 2021   13:09 294
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Masih dalam suasana pandemi, kita memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia Ke-76 pada tahun ini. Pandemi Covid-19 yang melanda negeri kita sejak Maret tahun lalu mengakibatkan krisis kesehatan dan ekonomi yang berdampak dalam kehidupan sehari-hari.

Presiden Jokowi dalam pidato kenegaraan di Gedung Parlemen, Senin (16/8/2021) menyebut krisis, resesi, dan pandemi seperti api dan kawah Candradimuka. Kawah yang menempa, mengajarkan, dan sekaligus mengasah untuk lebih siap ke depan.

Pandemi Covid-19 yang melanda tanah air setidaknya mengingatkan kepada kita perjuangan para pahlawan bangsa untuk memerdekaan Indonesia dari penjajahan. Pengorbanan dan kesengsaraan yang dialami oleh para pejuang tak dihiraukan karena semangat dan harapan untuk meraih kemerdekaan.

Kesulitan hidup yang kita rasakan saat ini tentu belum sebanding dengan perjuangan dan pengorbanan para pendahulu negeri. Para patriot bangsa merelakan jiwa raga tanpa berhitung untung rugi. "Tidak seorang pun yang menghitung-hitung: berapa untung yang kudapat nanti dari Republik ini, jikalau aku berjuang dan berkorban untuk mempertahankannya", demikian pidato Presiden Soekarno pada HUT Proklamasi pada tahun 1956.

Cobaan pandemi yang sudah berlangsung selama satu setengah tahun hendaknya menguatkan semangat nasionalisme kita untuk saling peduli dan membantu antar sesama anak bangsa. Tantangan yang dihadapi oleh Indonesia sejatinya masih sama dari fase awal kemerdekaan, zaman orde lama, masa orde baru hingga era reformasi, yaitu mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.

Kekinian kita mendapati problematika utama bangsa ini selain menghadapi pandemi adalah meningkatkan taraf kesejahteran warga negara. Hasil survei Charta Politika (Juli 2021) menyebut persoalan yang paling pokok yang dihadapi masyarakat Indonesia saat ini adalah; penanganan pandemi Covid-19, harga-harga kebutuhan pokok yang mahal, susah mencari lapangan kerja, infrastruktur jalan raya yang tidak memadai, biaya kesehatan yang mahal, tingginya angka korupsi di instansi pemerintah, biaya pendidikan yang mahal dan masih banyak lainnya.

Permasalahan tersebut yang disuarakan oleh masyarakat hampir setiap tahun. Bahkan, saat negeri ini telah berusia 76 tahun, problem mendasar yang dikeluhkan oleh mayoritas warga negara itu belum sepenuhnya teratasi. Padahal jika kita merujuk pada tujuan negara Indonesia yang terdapat pada UUD 1945 alinea ke-4, yaitu melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia yang dilaksanakan setiap tanggal 17 Agustus menjadi momentum untuk melakukan refleksi dan evaluasi arah perjalanan bangsa dan negara. Adakah makin dekat atau malah menjauh dari cita-cita  dan tujuan berdirinya Negara Kesatuan Republik Indonesia?

Kita menyakini Indonesia adalah negara hukum seperti tertuang dalam konstitusi. Pernyataan Indonesia sebagai negara hukum tercantum dalam Undang-undang Dasar 1945 yaitu pada pasal 1 ayat 3 yang berbunyi: "Negara Indonesia adalah negara hukum". Hal ini semakin mempertegas kepada seluruh masyarakat bahwa Indonesia adalah negara hukum, sehingga pemerintah dan rakyat wajib untuk mentaati aturan yang berlaku.

Menurut Plato, negara hukum adalah negara yang memiliki cita-cita untuk mengejar kebenaran, kesusilaan, keindahan dan keadilan. Sedangkan menurut Aristoteles, negara hukum ialah negara yang berdiri atas hukum yang menjamin keadilan bagi seluruh warga negaranya. Hukum sebagai panglima (the rule of law) dalam penyelenggaraan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Selayaknya kita mengedepankan supremasi hukum sebagai patokan atau aturan dalam segala bidang. Negara hukum (rechtsstaat) semestinya tercermin dari komitmen dan konsistensi menjadikan hukum sebagai panglima tertinggi untuk melindungi rakyatnya. Tidak ada ruang intervensi dan penyalahgunaan hukum termasuk oleh para petinggi negara.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Humaniora Selengkapnya
Lihat Humaniora Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun