Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik Artikel Utama

Daulat Pemilih di Bilik Suara

24 Juni 2020   12:30 Diperbarui: 11 Oktober 2023   19:38 285
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
ilustrasi politik uang. (sumber: KOMPAS)

Lima menit di bilik suara sangat penting untuk menentukan masa depan bangsa, maka kita menentukan pilihan bukan karena pengaruh uang semata.

Apapun yang menggoda kita, seharusnya pada saat mencoblos kita mampu menentukan pilihan dengan pertimbangan yang matang dan rasional.

Jika kita merujuk kepada asas penyelenggaraan pemilihan umum, maka permasalahan politik uang pada akhirnya berpulang kepada pemilih sebagai pemilik kedaulatan. 

Asas langsung, rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa perantara; Asas umum, semua warga negara yang memenuhi persyaratan sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. 

Pemilihan yang bersifat umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial;

Asas bebas, setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya;

Asas rahasia, pemilih yang memberikan suaranya dalam pemilihan umum telah dijamin bahwa pilihannya tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang lain kepada siapa pun suaranya diberikan;

Empat asas dasar pemilu tersebut menegaskan bahwa kedaulatan rakyat sepenuhnya dimiliki oleh setiap pemilih. Setiap warga yang mempunyai hak pilih memperoleh jaminan untuk menggunakan hak suaranya di bilik suara dengan penuh kerahasiaan dan tanpa tekanan atau paksaan dari pihak manapun.

Komisioner KPU RI, Dr Idham Holik berpandangan dalam kontek politik uang atau politik transaksional dapat diibaratkan seperti logika sirkular (circular reasoning) ‘telur dan ayam’. 

Siapa yang terlebih dahulu ada atau memulai. Apakah kandidat yang mempersuasi pemilih agar bertindak transaksional atau yang dikenal dengan istilah politik uang atau vote buying? 

Atau, apakah pemilih yang berpikiran pragmatis sehingga menuntut imbalan ketika dukungan elektoral atau suara diberikan kepada seorang kandidat (vote selling).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun