Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Sosbud Pilihan

Andai RT Pelayan Negara

19 Juni 2020   23:15 Diperbarui: 20 Juni 2020   15:45 1466
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Siapa pernah menjadi Ketua RT (Rukun Tetangga)? Adakah yang sukarela mau jadi Ketua RT? Mungkin ada yang menjabat Ketua RT bertahun-tahun lamanya karena tak ada orang yang mau menggantikan.

Curhatan seorang RT mendadak viral ketika ia bercerita tentang bagaimana repotnya membagikan bantuan sosial (bansos) kepada warga dimasa pandemi. Pasalnya jatah bansos yang diterima tidak sesuai jumlahnya dengan data warga yang diusulkan.

Menjadi Ketua RT memang tidak semenarik jadi caleg atau PNS yang menyedot banyak orang berlomba meraihnya. RT adalah jabatan sukarela yang mesti diniatkan untuk mengabdi kepada warga dan lingkungan sekitar.

Judul tulisan ini sengaja untuk menggugah kesadaran kita, bagaimana perlunya peran Ketua RT dalam kehidupan antar warga. RT yang bersentuhan langsung dengan denyut keseharian masyarakat. RT yang akan dihubungi pertama kali oleh para pihak saat di wilayahnya ada kejadian atau peristiwa yang menyita perhatian.

Ketua RT yang berperan dalam setiap urusan warga, mulai dari kelahiran hingga kematian, dari pernikahan sampai perceraian. RT pula yang diminta keterangan atau malah pertanggungjawaban jika ada gangguan kamtibmas ditengah masyarakat.

Pendek kata, apapun masalah dan kebutuhan warga yang paling dekat adalah Ketua RT tempat untuk bertanya dan diminta solusi penyelesaian. Apalagi ketika terjadi musibah atau bencana, Pak RT harus selalu siaga membantu warga dan lain sebagainya.

Saya pernah mendapat amanah menjadi Ketua RT selama 2 periode (7 tahun), banyak pengalaman suka duka dalam menghadapi ragam karakter warga. Mulai dari yang  doyan bicara tapi malas kerja bakti, ada yang gampang komplain tapi susah jika diminta iuran bulanan. Ada ungkapan menjadi leader yang bijak tidak mudah tapi yang lebih susah menjadi follower yang baik.

Orang-orang pintar berkata; negara harus hadir dalam setiap permasalahan yang dihadapi oleh wargan. Bukankah tujuan bernegara adalah untuk melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.

Supaya negara dapat melayani warganya dengan cepat dan baik maka dibutuhkan petugas negara sebagai ujung tombak pelayanan kepada masyarakat. Petugas negara yang menjadi motor dan penghubung antara rakyat dengan pemerintah, atau sebaliknya yang meneruskan pesan pemerintah kepada masyarakat.

Seandainya setiap warga dalam wilayah RT merasakan pelayanan yang memuaskan dari petugas negara, maka rasa cinta tanah air dan semangat bela negara akan tumbuh subur ditengah masyarakat. Pada saat RT mampu menghadirkan rasa bahagia warga maka hal itu merupakan perwujudan dari kebijakan negara.

Melalui petugas negara yang melekat dalam setiap RT, warga negara dapat mengakses haknya atas suatu pelayanan, maupun jaminan kualitas produk layanan yang diterima. Problem rendahnya kualitas pelayanan di bidang kesehatan bagi warga miskin, mahalnya biaya pendidikan dan sulitnya mengurus dokumen kependudukan, menjadi bukti belum berpihaknya pelayanan publik pada masyarakat.

Ketika kita sedang menghadapi cobaan pandemi Corona, maka gerakan kolektif warga akan lebih efektif mencegah penyebaran virus dengan memperkuat gugus tugas ditingkat RT. Disinilah peran RT sebagai petugas negara diharapkan mampu mempelopori warga untuk bergotong-royong menjaga wilayahnya masing-masing.

Satu diantara regulasi yang mengatur tentang rukun tetangga terdapat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Kemasyarakatan. Permendagri menyebut Rukun Tetangga, untuk selanjutnya disingkat RT atau sebutan lainnya adalah lembaga yang dibentuk melalui musyawarah masyarakat setempat dalam rangka pelayanan pemerintahan dan kemasyarakatan yang ditetapkan oleh Pemerintah Desa atau Lurah.

Dalam Pasal 14 berbunyi RT/RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf d mempunyai tugas membantu Pemerintah Desa dan Lurah dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan.

Sedangkan Pasal 15 menyebutkan; RT/RW dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 mempunyai fungsi: (a). pendataan kependudukan dan pelayanan administrasi pemerintahan lainnya; (b). pemeliharaan keamanan, ketertiban dan kerukunan hidup antar warga.

Saya membayangkan jika para RT yang membawahi 50 hingga 100 KK adalah mereka yang digaji oleh negara, mempunyai kompetensi dan profesional untuk mengurus segala keperluan warga maka eksistensi negara akan dirasakan oleh setiap anak bangsa. Tugas pertama yang mesti dilakukan adalah membuat database warga berbasis digital secara komprehensif.

Data warga yang valid dan akurat akan menjadi rujukan dalam menentukan kebijakan negara terhadap warganya. Sebagai contoh dalam setiap rumpun RT ada berapa jumlah anak yatim dan dhuafa, jumlah kaum jompo dan lansia yang mesti diperhatikan negara. Seluruh kebutuhan warga mulai dari pelayanan dokumen kependudukan hingga pelayanan dasar seperti pendidikan dan kesehatan dapat terpenuhi secara adil dan merata.

Saya membayangkan andai saja setiap wilayah RT ada wakil negara yang dapat melayani warga dalam menunaikan kewajiban (misalnya membayar pajak) dan membantu mendapatkan hak penghidupan yang layak, maka kehadiran negara dapat dirasakan secara nyata oleh setiap anak bangsa. Semoga.**

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Sosbud Selengkapnya
Lihat Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun