Mohon tunggu...
Dhany Wahab
Dhany Wahab Mohon Tunggu... Penulis - Lembaga Kajian Komunikasi Sosial dan Demokrasi [LKKSD]

IG/threads @dhany_wahab Twitter @dhanywh FB @dhany wahab Tiktok @dhanywahab

Selanjutnya

Tutup

Politik Pilihan

Pemilu Kombinasi Manual dan Digital

20 Mei 2020   17:15 Diperbarui: 20 Mei 2020   18:49 194
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemilihan 2020 yang sedianya berlangsung pada bulan September, rencananya baru akan digelar pada 9 Desember mendatang. Penundaan dilakukan menyusul adannya status darurat bencana non alam berupa pandemi Corona.

Rencana pelaksanaan pada 9 Desember juga masih tergantung dengan situasi dan kondisi pasca pandemi Covid-19. Sebelum dimulainya kembali tahapan Pilkada Serentak, Komisi II  DPR bersama Mendagri, KPU dan Bawaslu akan melaksanakan rapat kerja terkait kesiapan pelaksanaan tahapan lanjutan Pemilihan Kepala Daerah 2020.

Rapat itu akan dilaksanakan setelah masa tanggap darurat pandemi virus Corona berakhir atau sekitar awal Juni 2020. Mencermati dinamika yang berkembang sekarang ini, sejumlah kalangan mengusulkan akan lebih baik jika Pemilihan diundur hingga pertengahan tahun depan. Alasannya, karena diperlukan waktu yang memadai bagi bangsa ini untuk melakukan pemulihan (recovery) dari dampak pandemi.

Momentum tersebut juga berkaitan dengan rencana revisi Undang-Undang Pemilu yang dilakukan oleh DPR pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 55 Tahun 2019. 

Seperti kita ketahui MK memberi sejumlah pilihan desain pemilu serentak yang tetap konstitusional sesuai UUD 1945. Dimana pada prinsipnya yang tidak boleh dipisahkan adalah Pemilu untuk memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota DPR dan DPD.

Wacana yang berkembang desain Pemilu nantinya akan dibagi menjadi Pemilu Nasional dan Pemilu Lokal. Langkah ini dimaksudkan dapat memperkuat sistem presidensial sekaligus meningkatkan partisipasi pemilih dalam setiap pelaksanaan pemilu.

Apapun format pemilu yang nantinya akan diberlakukan, saya lebih tertarik menyoroti proses tahapan rekapitulasi perhitungan suara dalam pemilu. Dalam sistem demokrasi elektoral, menurut hemat saya, dari berbagai persoalan yang ada, yang paling krusial adalah proses rekapitulasi penghitungan suara mulai dari tingkat TPS sampai ke jenjang berikutnya.

Rekapitulasi suara pemilu 2019 secara umum sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017. Dalam UU tersebut, proses rekapitulasi dilaksanakan secara manual berjenjang dari TPS hingga nasional.

KPU menggunakan teknologi hanya untuk rekapitulasi C1 yang discan dan ditampilkan di website KPU dalam bentuk tabulasi. Sistem ini bernama Situng (Sistem Penghitungan), agar masyarakat tahu perkiraan hasilnya lebih dulu, namun bukan hasil resmi.

Belajar dari penyelenggaraan Pemilu Serentak 2019 dengan lima kotak suara berpengaruh terhadap proses rekapitulasi ditingkat TPS. KPU bahkan harus memperpanjang waktu penghitungan suara di TPS selama 12 jam pada hari berikutnya. Sementara, sebagai contoh proses rekapitulasi ditingkat KPU Kabupaten Bekasi memakan waktu hampir sebulan setelah hari pencoblosan.

Salah satu penyebabnya karena proses rekapitulasi ditingkat PPK Tambun Selatan yang membawahi lebih dari seribu TPS berlangsung paling lama. Proses rekapitulasi yang berlarut-larut membuka celah terjadinya penyimpangan dan praktik manipulatif dalam menghitung suara setiap peserta pemilu.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Politik Selengkapnya
Lihat Politik Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun