Mohon tunggu...
Dhani Wahyu Maulana
Dhani Wahyu Maulana Mohon Tunggu... Mahasiswa - Cukup Aku Dan Rabb-ku Yang Tahu

Aqidah and Islamic Philosophy Student at Syarif Hidayatullah State Islamic University Jakarta

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

"Pemujaan Berlebihan Tidak Sehat" (Bab III: Pemujaan Gelar)

30 Juli 2021   15:47 Diperbarui: 30 Juli 2021   15:48 255
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Spongebob Squarepant: Rule of Dumb

Assalamu'alaikum, Sobat Renaissans.

Setelah membahas tentang pemujaan golongan dan tokoh, kini penulis ingin mengulas tentang tentang “Pemujaan Gelar”.

Jika anda telah membaca artikel sebelumnya, yaitu:

"PEMUJAAN BERLEBIHAN TIDAK SEHAT" (KATA PENGANTAR)

"PEMUJAAN BERLEBIHAN TIDAK SEHAT" (BAB I: PEMUJAAN GOLONGAN)

"PEMUJAAN BERLEBIHAN TIDAK SEHAT" (BAB II: PEMUJAAN TOKOH)

Maka, mungkin alam bawah sadar pembaca akan mengarah kepada bagaimana cara menghormati seseorang dengan ataupun tidak memandang gelar yang ia sandang dengan baik dan benar. Ingat! Baik dan benar. Bukan pemujaan yang berlebihan.

Karyawan yang menghormati bosnya, santri yang menghormati kyainya, rakyat yang menghormati pemimpinnya, ksatria yang menghormati rajanya, bukanlah sebuah pemujaan berlebih melainkan ekspresi dari rasa hormat seseorang atau bahkan kewajiban yang secara tidak langsung berada di bawah orang yang secara sah kedudukannya lebih tinggi sesuai dengan ruang lingkupnya.

Akan tetapi, yang menjadi masalahnya ialah ketika pemujaan yang ia lakukan adalah secara berlebihan entah dalam rangka takut, cinta, ataupun penghasutan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun