Mohon tunggu...
Musrianto
Musrianto Mohon Tunggu... Lainnya - Aku tidak pernah membenci siapapun

Pengalaman adalah guru abadi yang mengajarkan berbagai ilmu pengetahuan, oleh sebab itu bagikan dan amalkanlah.

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Pemda Jabar: Segera Sita Aset PT. Dada Indonesia

1 November 2018   17:21 Diperbarui: 1 November 2018   17:23 2966
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pertama, penulis mengapresiasi atas respon Gubernur Jawa Barat (Ridwan Kamil) yang tersiar dimedia elektronik. Respon tersebut dilakukan hanya dalam waktu selang satu hari saja, pasca tutupnya PT. Dada Indonesia secara mendadak.

Keprihatinan dan pendampingan sampai pada tahap ke pengadilan sebagaimana yang disampaikan oleh Gubernur Jawa Barat di salah satu media elektronik (JABARNEWS), menurut pendapat penulis belumlah cukup memberikan rasa aman yang berkeadilan bagi para buruh PT. Dada Indonesia yang dikabarkan juga mulai secara bergantian berjaga siang dan malam. Dan juga belum sepenuhnya, pemerintah daerah hadir untuk dapat memberikan kepastian segala hal yang menjadi harapan khususnya bagi buruh PT. Dada Indonesia itu sendiri.

Dari sudut pandang penulis, yang dilatarbelakangi pengalaman beberapa kali mengadvokasi dan pendampingan peristiwa yang hampir sama dengan yang terjadi di PT. Dada Indonesia. Pemerintah Daerah harus memastikan, apakah seluruh aset perusahaan yang ada pada saat ini. Baik tanah, gedung dan seluruh isinya masih dimiliki oleh PT. Dada Indonesia. 

Jika aset-aset tersebut masih dimiliki oleh PT. Dada Indonesia, maka dengan segala dan upaya segera melakukan penyitaan. Fungsi serta tujuannya adalah untuk memberikan jaminan dan kepastian dari aset-aset itulah hak para buruh nantinya dipenuhi, jika memang perusahaan nantinya benar-benar tidak beroperasional kembali.

Mengapa penulis menekankan demikian, karena dari beberapa pengalaman penulis. Hampir keseluruhan aset perusahaan seperti tanah, bangunan beserta isinya tidak lagi sepenuhnya milik perusahaan. Namun telah dijadikan agunan kepada pihak lain seperti kepada Bank atau kreditur lainnya. Dan oleh karena perusahaan tersebut dimiliki oleh WNA (Korea Selatan), biasanya kepada bank-bank asing (Korea) aset tersebut diagunkan. 

Salah satu contoh yang dapat sampaikan adalah peristiwa kaburnya pengusaha PT. Sinar Apparel Internasional, Inspeksi Kalimalang, Kabupaten Bekasi. Tanah dan bangunannya telah diagunkan kepada KEBI (Korean Escance Bank Indonesia), sementara aset lain berupa mesin hasil dari rental/sewa. 

Ketika para buruh berjuang untuk mendapatkan hak-haknya, harus berhadapan dengan pihak bank serta pihak-pihak lainnya. Pemerintab daerah, termasuk dinas tenaga kerja tidak dapat berbuat banyak yang entah karena tidak ada kemauan atau ketidakmampuan.

Singkat kata, upaya pendampingan melalui mediasi maupun sampai pada pengadilan tidak akan memberikan kepastian kepada para buruh PT. Dada Indonesia. Apabila Pemerintah Daerah Jawa Barat dalam hal ini oleh Gubernur, tidak cepat bertindak untuk melakuan penyitaan terhadap seluruh aset PT. Dada Indonesia. 

Karena harapan terakhir yang tersisa dari para buruh saat ini adalah terletak pada aset-aset perusahaan, ketika pemilik perusahaan tidak memiliki itikad baik. Yang sesungguhnya sudah sama-sama diketahui tidak adanya itikad baik dari pengusaha, jika ada itikad baik tentu tidak kabur dan melepaskan tanggungjawab.

Sekian...

Selamat sore...

Salam juang

Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun