Mohon tunggu...
Dwi Fitri
Dwi Fitri Mohon Tunggu... -

Selanjutnya

Tutup

Money

Tax Amnesty: Dilema Pro dan Kontra

22 September 2016   17:50 Diperbarui: 4 April 2017   16:13 813
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ekonomi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Caruizp

Hakekat Tax Amnesty di Indonesia
          Setelah melalui perumusan yang cukup panjang antara Dirjen Pajak (DJP), Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro, dan DPR Komisi XI. Undang-Undang Tax Amnesty atau Undang-Undang Pengampunan Pajak akhirnya resmi disahkan. Melalui Undang-Undang tersebut, para wajib pajak yang dulunya mangkir untuk membayar pajak akan dikenai tarif tebusan lebih rendah. [1] Tarif tebusan tersebut dikategorikan kedalam tiga kelas, yaitu sektor usaha kecil menengah, wajib pajak yang bersedia merepatriasi asetnya di luar negeri dan deklarasi aset di luar negeri tanpa repatriasi.
          Untuk wajib pajak usaha kecil menengah dengan harta kekayaan mencapai Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 0.5%, sedangkan wajib pajak yang mengungkapkan harta kekayaannya melebihi Rp 10 miliar akan dikenai tarif tebusan sebesar 2%. Lalu, untuk wajib pajak yang bersedia merepatriasi aset kekayaannya akan dikenai tarif tebusan 2% untuk periode Juli – September 2016, 3 % untuk periode Oktober – Desember 2016 dan 5% untuk periode Januari – Maret 2017. Dan terakhir untuk wajib pajak yang mendeklarasikan asetnya di luar negeri tanpa merepatriasi akan dikenai tarif 4% untuk periode Juli – September 2016, 6% untuk Oktober – Desember 2016 dan 10 % untuk periode Januari hingga Maret 2017.
           Keputusan untuk memberlakukan Tax Amnesty ini tentunya berkaca pada beberapa negara yang telah melaksanakan kebijakan ini sebelumnya seperti negara India, Irlandia, Brazil ataupun Italia meskipun tidak semuanya berhasil. Pemerintah optimis dengan adanya UU Tax Amnesty ini pemasukan negara dari sektor pajak akan mencapai nilai Rp 165 triliun. Namun seperti halnya kebijakan-kebijakan yang telah dibuat sebelumnya, kebijakan inipun tak lepas dari pro dan kontra.

Paradigma dan Tujuan yang Ingin Dicapai
          Kebijakan pemberian amnesty pada dasarnya merupakan hak prerogatif presiden, presiden memberikan amnesty dan abolisi berdasarkan pertimbangan DPR. [2] Implikasi amnesty yang dimaksud adalah:
Jabatan atau wewenang tertinggi Presiden untuk memberikan amnesty
Akibat hukum: hilangnya kesalahan pelaku kejahatan/pelanggaran, sehingga terhadap pelaku hilangnya/pembebasan dari sanksi atau ancaman pidana maupun administrative
Amnesty harus berdasarkan UU karena menyangkut DPR sebagai pembuat UU, karena akan kehilangan potensi, misalnya: tidak diterimanya uang kas negara karena pengampunan pajak.
Amnesty diberikan pada momen tertentu bukan setiap saat atau selalu terus menerus. Momen tersebut berkaitan dengan pertimbangan politik, HAM, ekonomi nasional, keutuhan NKRI, dsb.

Efektivitas dan Kesesuaian
          Namun kemudian keefektifan dari Undang-Undang Tax Amnesty tersebut dipertanyakan oleh berbagai pihak. [2] Pertama, seberapa cepat dan cukup meyakinkannya otoritas pajak dalam menjalankan program tersebut. Dengan kata lain, program Tax Amnesty akan efektif apabila dilakukan secara mendadak dan tidak dapat diantisipasi oleh wajib pajak. Sebagai ilustrasi jika program ini sudah diketahui 1 tahun sebelumnya diresmikan akan terjadi kemungkinan dari wajib pajak untuk tidak patuh karena menunggu akan pengampunan. Kedua, kredibilitas dan reputasi administrasi perpajakan atas aspek penegakan hukum pajak.

Untuk mencapai tujuan jangka panjang, ada beberapa kondisi yang perlu dipenuhi seperti teknologi yang lebih modern (termasuk peningkatan penggunaan teknologi informasi dan komunikasi untuk meningkatkan kemampuan petugas pajak untuk melakukan pemeriksaan pajak), kepemimpinan politik, serta kebijakan dan peraturan pemerintah.

Ketiga, sumber aset yang jelas dan bukan dari hasil kejahatan. [3] Agaknya pasal 20 UU Pengampunan Pajak cukup menuai kontra, “Data dan informasi yang bersumber dari surat pernyataan dan lampirannya yang diadministrasikan oleh Kementerian Keuangan atau pihak lain yang berakitan dengan pelaksanaan undang-undang ini tidak dapat dijadikan sebagai dasar penyelidikan, penyidikan, dan/atau penuntutan pidana terhadap wajib pajak” dalam konteks tersebut, pemerintah seolah tak peduli dengan asal harta halal atau haram, berasal dari kegiatan legal atau illegal.

Hal tersebut kemudian dapat pula dikategorikan sebagai tindak pencucian uang, karena ‘pengusaha’ narkobapun pasti akan berpikir ulang apakah ia akan menyimpan uangnya saja dengan ketakutan untuk berinvestasi di masa mendatang atau mendaftarkan dirinya sebagai wajib pajak dalam program Tax Amnesty ini.
          Pada umumnya, banyak ahli memandang Tax Amnesty ini sebagai cara yang jitu untuk meningkatkan rasa kepatuhan pajak. Namun demikian, timbul pula kekhawatiran bahwa kebijakan tersebut dapat pula melemahkan kesadaran akan pajak utamanya jika wajib pajak mengharapkan Tax Amnesty kembali diadakan. Untuk itulah banyak ahli yang tidak menyarankan Tax Amnesty diadakan secara berulang dalam suatu periode/generasi tertentu.

Penguatan dan Strategi yang Disarankan
           [2] Pengungkapan ketidakbenaran melalui pembetulan Surat Pemberitahuan dapat dipersamakan dengan pengungkapan secara sukarela (voluntary disclosure) yang saat ini berdampak pada sanksi administrasi atas jumlah pajak kurang bayar. Ketentuan tentang besarnya sanksi administrasi atas jumlah pajak yang kurang dibayar dalam pengungkapan ketidakbenaran melalui pembetulan Surat Pemberitahuan dapat dipertimbangkan untuk diubah agar dapat mendorong perilaku wajib pajak menuju kepatuhan melalui pengungkapan secara sukarela.

Kemudian otoritas pajak juga perlu membangun database bagi wajib pajak yang berpartisipasi dalam program Tax Amnesty. Informasi wajib pajak yang tersimpan dalam data tersebut akan berpengaruh pada pengawasan aktivitas di masa mendatang. Selain itu faktor publikasi juga perlu diperhatikan. Kampanye-kampanye persuasif yang dapat menggiring sikap masyarakat wajib pajak agar secara bertahap patuh akan pajak.

[1]www.bbc.com/indonesia/berita_indonesia_dpr_tax_amnesty
[2] Danny Darussalam dalam Tax Amnesty dalam Rangka Rekonsiliasi Nasional (1&2)
[3] Fathurrohman dalam Pencucian Uang Narkoba dengan Tax Amnesty

 

Oleh: Dwi Fitri Lestari

Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun