Mohon tunggu...
D. Febrian
D. Febrian Mohon Tunggu... karyawan swasta -

Dictum Sapienti Sat Est

Selanjutnya

Tutup

Catatan

Pogi: Dokter Boleh Kabur Jika Merasa Tidak Bersalah

29 November 2013   13:39 Diperbarui: 24 Juni 2015   04:32 110
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Pada acara Talk Show Apa Kabar Indonesia di TV One tadi malam, perwakilan POGI (Persatuan Obstetri dan Giekolog Indonesia) sebuah lembaga yang berdiriatas nama hukum mengeluarkan pernyataan yang mengerikan untuk sebuah negara yang kita daulat sebagai Negara Hukum. Seorang Dokter Senior dan Pejabat Teras POGI tentu tidak bisa kita anggap sebagai orang bodoh yang bisa ucapannya kita anggap angin lalu. Dokter yang selama ini menganggap profesinya paling mulia dari profesi lain tentu saja memiliki kapasitas untuk didengarkan dan ucapannya aalah manifestasi dari hasil pendidikannya selama ini.
Secara jelas beliau (saya tidak catat namanya karena pada saat itu saya anggap tidak penting) menyatakan bahwa salah seorang dokter yang buron dalam kasus Dokter Dewa Ayu, berhak untuk melarikan diri dan bersembunyi dari tangan hukum karena ia merasa dirinya tidak bersalah dan kita rakyat Indonesia (karena beliau berbicara di sebuah TV Nasional) diminta untuk memaklumi kaburnya dokter tersebut. Pernyataan ini diucapkan dihadapan Komisioner KY Suparman Marzuki dan seorang pengacara korban Dokter Ayu dan komplotannya (saya sudah bosan menganggap mereka orang mulia). Pernyataan ini sungguh sesat dan menyesatkan. Dan kembali mengkonfirmasi bahwa yang diinginkann oleh para dokter ini adalah kekuatan untuk berada di atas hukum tidak peduli mereka salah atau benar.
Sebagai seorang intelektual seharusnya di Dokter ini menyadari bahwa secara prinsip hukum berlaku bagi siapa saja. Dan kewajiban intelektual dan moralnya untuk menyatakan bahwa seorang yang sudah diputuskan secara tetap (inkracth) oleh Mahkamah Agung wajib menyerahkan diri kepada pihak yang berwajib. Pernyataannya yang memaklumi dan menghormati dan meminta publik untuk memaklumi seseorang boleh melarikan diri dari jerat hukum jelas-jelas mengkhianati cita-cita negara ini untuk menjadi negara hukum. Jika seorang karena yang merasa tidak ersalah boleh melarikan diri maka hulum di negara ini dianggap oleh POGI adalah lelucon belaka dan jelas menyatakan bahwa Dokter boleh tidak tunduk kepada Hukum.
Satu hal lagi, si Dokter POGI ini menyatakan bahwa si buronan ini punya hak untuk melarikan diri. Karena dia merasa tidak bersalah. Sunggug logika yang dibangun jika tidak emosional adalah berasal dari pribadi yang bodoh dan arogan. Seorang yang dinyatakan bersalah oleh pengadilan melalui hakim punya hak untuk melanjutkan kasusnya ke pengadilan yang lebih tinggi. Tapi jelas ia punya KEWAJIBAN untuk tunduk pada perintah pengadilan untuk menjalani hukuman yang telah ditetapkan. Ini kewajiban seorang warga negara tidak peduli ia seorang dokter atau Ibunya si dokter yang tentu saja lebih mulia dari pada si dokter yang kabur ini.
Pernyataan menyesatkan ini, menunjukkan bahwa POGI, IDI telah melakukan pembelaan yang membabi buta dan emosional, serta telah merendahkan harkat dan martabatnya sebagai manusia dan dokter dengan lebih mementingkan kawan sejawatnya dari pada pasiennya dan Sumpah Dokter yang telah diucapkannya. Mereka seharusnya malu pada diri mereka, ketika seorang melanggar sumpah yang mulia maka mereka telah jatuh dari kemuliaan kepada kehinaan.
Alangkahnya miris hati kita ketika Dokter yang mulia ini adalah pelanggar Sumpah yang menahbiskan diri mereka sebagai pengabdi kemanusiaan menjadi pengabdi Rasa Hormat dan Kesombangan. Jika mengikut alur logika Pejabat Teras POGI ini, maka tentu saja Antasari Azhar lebih layak untuk melarikan diri karena jelas dan terang ia sudah dikriminalisasi dan nyata tidak bersalah dengan bukti dan kesaksian yang direakayasa. Namun ia sebagai manusia mulia dan warga negara terhormat menjalani keputusan hukum dan mendekam dalam penjara yang dihuninya karena ia dituduh melakukan kejahatan yang tidak ia lakukan.
Inilah contoh manusia mulia. Ia tegar, ia jalani hukum yang menzaliminya dan tidak sedikitpun lari dari hukum. Inilah contoh kebesaran jiwa dan kehormatan diri sebagai warga negara. Namun apa yang dilakukan oleh Si Dokter yang mengaku berprofesi mulia dan terhormat dan tidak mungkin melakukan kesalahan tapi melarikan diri dan dengan pengecut sembunyi di kedok kemuliaanya. 10 Bulan dibanding 18 Tahun penjara. Dokter yang melarikan dari hukum tak lebih dari pecundang dan penjahat biasa yang layak mendapatkan hukum tambahan karena lari dari tanggungjawabnya sebagai warga negara untuk menaati hukum, ia suka atau tidak, rela atau terpaksa. Antasari Azhar adalah manusia dan warga negara mulia. Namun Dokter yang kabur dan sejawatnya yang memaklumi sejawatnya untuk kabur adalah sampah masyarakat dan pecundang yang tak layak dihormati dan disegani. Ryan jagal dari Jombang lebih mulia dari pada para Dokter mengaku mulia ini. Karena ia tidak lari dari hukum .
Beginilah kesombongan jika sudah menjadi Panglima. Kita orang biasa sering mengatakan bahwa kita bukan malaikat atau orang suci. NAMUN MEREKA MENGATAKAN, KAMI BUKAN TUHAN. MEREKA PARA DOKTER MERASA LEBIH MULIA DARIPADA MALAIKAT DAN SEDIKIT KURANG MULIA SAJA DARIPADA TUHAN.
(SAYA MENULISNYA DALAM KEADAAN EMOSIONAL)

Mohon tunggu...

Lihat Catatan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun