Ada satu hal yang membuatku bertanya-tanya dalam hati, di hari Pangan Sedunia ini.
Hmmm, tentang Makanan Kadaluarsa, kan, Iya, apalagi?
Soal itu, memang wajar kalau sudah lewat batas waktu, makanan itu akan dibuang, tak peduli jenis apa makanannya. Tak boleh berniaga lagi apa pun alasannya!
Menurut Peraturan Pemerintah No. 28 tahun 2004 tentang Keamanan, Mutu, Gizi dan Pangan, pasal 23 (e), Â memang sudah jelas, dilarang mengedarkan barang yang sudah kadaluarsa.
Apalagi makanan kaleng, itu lebih mengerikan karena berisi bakteri  Clostridium botulinum yang siap meracunimu kalau termakan!
Tapi, bukankah makanan yang kadaluarsa justru nambah beban bagi Indonesia per tahunnya, di mana menurut Kepala Perwakilan FAO untuk Indonesia dan Timor Leste Mark Smulders, ada 13 juta metrik ton makanan yang terbuang di persada Nusantara ini?
Ditambah lagi dengan data dari Economic Intelligence Unit (EIU) pada tahun 2016, yang mana menempatkan negeri kita sebagai nomor dua terbanyak dalam urusan sampah makanan, setelah Arab Saudi. Duuh, memprihatinkan.
Namun, tak ada kata terlambat untuk itu. sekarang, kita tarik mundur ke belakang.
Pernah dengar istilah "Cuci Gudang", kan? Iya, jual barang-barang lama dengan harga yang lebih murah.Â
Saya sendiri pernah beli kebaya dan batiknya dari cuci gudang itu, di supermarket lokal di kota dengan harga hanya Rp 150 ribu. Sudah berkurang drastis dari harga asalnya yang menyentuh lebih dari 600 ribu rupiah!