Mohon tunggu...
Dewi RahmawatiNurdiani
Dewi RahmawatiNurdiani Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa Program Studi Hukum Ekonomi Syariah, Fakultas Syariah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Social Legal Studies

30 November 2022   00:34 Diperbarui: 30 November 2022   00:36 173
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dewasa ini ketimpangan kerap terjadi di berbagai lini kehidupan, tak terkecuali di dalam persoalan hukum dan kemanusiaan. Sebagian orang yang fokus memegang nilai-nilai moral terkesan mengabaikan peran penting hukum dalam hidupnya. Sebaliknya, sebagian yang lain saat berusaha menjalankan hukumnya malah menanggalkan kepeduliannya terhadap sesama. 

Nah,  pendekatan socio legal masih menjadi kontroversi dalam dunia pendidikan tinggi hukum. Pendekatan ini kerap kali digunakan dalam penelitian hukum, kajian, dan bahkan dalam pembuatan pendapatan hukum. Namun sebagian orang belum mengetahui betul apa itu socio legal, hal ini dikarenakan socio legal tidak dijelaskan secara khusus dalam pendidikan hukum.

Social legal studies merupakan pandangan multidisipliner yang memberikan ulasan bagaimana faktor sosial dan politik mempengaruhi pencapaian instansi hukum dalam mempraktikkan hukum. Hukum terletak dalam ruang sosial yang dipengaruhi oleh kekuatan lain di luar hukum itu sendiri. Secara teoritis bertujuan mempertanyakan dan memperbaiki pemikiran hukum, sedangkan secara praktis bertujuan untuk memberikan manfaat hukum melalui pembentukan, penemuan dan bantuan hukum dalam kehidupan sehari-hari. Menurut Galligan sendiri, studi sosial legal adalah studi yang dipelopori dengan mempelajari fitur hukum terikat dengan kegiatan masyarakat serta meninjau arti yang dimengerti serta kegiatan yang dilakukan oleh masyarakat dan pejabat negara.

Dari berbagai pengertian diatas dapat dipahami bahwa social legal studies diartikan sebagai pendekatan ilmu-ilmu sosial untuk mengartikan ikatan antara hukum dengan masyarakat melalui pendekatan tekstual maupun pasal-pasal dalam perundang-undangan serta pemakainya yang nyata pada kajian hukum dalam kehidupan masyarakat sehari-hari.

Singkat mungkin banyak yang menyelami bahwa socio legal studies itu tentang hal yang sama sebanding dengan sosiologi hukum. Akan tetapi pada aktualnya kedua hal tersebut sangat bertentangan dan berbeda. Perbedaanya dapat dilihat dalam sudut pandang asal intelektualnya yang bersumber dari sosiologi arus dasar yang bertujuan untuk mengontruksi penjelasan teoritik dari sistem hukum.

Sosiologi hukum sendiri lebih menitikberatkan pada perhatian terhadap diskusi hukum dari pengalaman dalam kehidupan kebiasaan umum. Sebaliknya socio legal studies lebih mendekatkan pada ilmu sosial yang benar-benar mencakup dalam ranah metodologinya. Jika diklarifikasi lebih lanjut, perbedaan antara ilmu masyarakat hukum dengan socio legal studies yaitu pokok pembahasan.

Pokok pembahasan pada sosiologi hukum lebih menitikberatkan hubungan timbal balik variabel-variabel antara sosiologi hukum dan hukum, sementara itu socio legal meneliti tentang  pengaruh suatu kebijakan sosial dan regulasi pada  perilaku publik, mengarah pada keadilan, pendidikan, layanan sosial maupun isu ras dan gender.

Kemudian dari sudut pendekatan. Pendekatan sosiologi hukum menganalisis empiris tentang hukum maupun kajian-kajian yang cenderung mengarah deskriptif, sementara itu socio legal menganalisis hukum secara konstektual yang mana  kajiannya hanya diarahkan untuk merespon suatu permasalahan yang konkret.

Selanjutnya berdasarkan titik fokus. Titik fokus pada sosiologi hukum hanya berpusat  pada wujud hukum sebagai manifestasi eksternal dengan perspektif sosiologi. Sosiologi hukum cenderung melihat ideologi hukum secara kritis, sementara itu socio legal hanya berfokus pada kritik pada formalisme hukum untuk menangkup kasus hukum konkstual.

Contoh penelitian dengan pendekatan socio legal studies dapat ditemukan dalam kasus problematika fungsi hakim pengawas dan pengamat dalam sistem peradilan pidana di Indonesia. Secara garis besar, penelitian tersebut berpusat  kepada BAB XX KUHAP Pasal 280 KUHAP ayat (1) dan ayat (2). Pada penelitian ini, hakim pengawas dan pengamat mendapatkan amanah hukum berupa melaksanakan fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan putusan pengadilan yang bersifat menghilangkan sementara kemerdekaan orang, hakim pengawas serta pengamat juga dibebani fungsi pengamat perilaku narapidana.

Menurut pandangan socio legal studies yang mana sebagai istilah generik untuk melakukan pendekatan perspektif sosial terhadap hukum dengan melihat gejala sosial yang ada dalam ruang sosial tidak terlepas dari konteks sosial. Hukum tidak terpisah dari elemen sosial dan tidak bisa bekerja dengan mengandalkan kemampuannya sendiri.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun