Mohon tunggu...
Dewi putri
Dewi putri Mohon Tunggu... Freelancer - mahasiswa

sebagai mahasiswa, ingin membuat sebuah buku atau artikal.

Selanjutnya

Tutup

Healthy

Bayi Tabung untuk Kemaslatan Keluarga

14 November 2019   21:40 Diperbarui: 14 November 2019   21:44 32
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
https://bloxxsleep.com --edited

Bayi tabung  untuk membantu pasangan suami isteri lah yang tidak mampu melahirkan keturunan secara alami yang disebabkan karena ada kelainan pada tubanya, yaitu ; endometriosis (radang pada selaput lendir rahim), oligospermia (sperma suami kurang baik), unexplained infertility (tidak dapat diterangkan sebabnya) dan adanya faktor immunologic (faktor kekebalan).

Ternyata proses bayi tabung ini mampu memberikan salah satu solusi bagi pasangan suami-isteri dalam memperoleh keturunan pada perkawinan yang sah menurut peraturan yang berlaku.

Tetapi, di dalam perkembangannya bayi tabung tidak hanya berasal dari sperma suami saja. Banyak ditemui pasangan suami isteri tertentu terkadang menggunakan sperma orang lain atau sperma donor dengan alasan untuk memperoleh keturunan seperti yang diinginkan, misalnya keturunan jenis yang pada akhirnya akan menimbulkan suatu masalah terhadap ketidak jelasan nasabnya. 

Masalah lain yang juga akan timbul adalah jika hasil pembuahan di luar tubuh tersebut di transplantasikan pada rahim orang lain (surrogate mother) yaitu pada saat bayi.

Bayi tabung adalah usaha atau upaya manusia untuk melakukan proses pembuahan di luar tubuh atau di luar rahim ibunya (dalam tabung) karena rahim mengalami kerusakan atau kelemahan dengan bantuan ilmu kedokteran dengan menggunakan media sebuah tabung gelas dan setelah terjadi pembuahan kemudian embrio ditransplantasikan ke dalam rahim perempuan sampai saat bayi dilahirkan. untuk melakakun  prosedur yang dilakukan untuk membantu proses kehamilan bagi pasangan yang memiliki gangguan kesuburan.

         Penyebab infertilitas dan jenis bayi tabung seperti berikut :

  • penyebab infertilitas dari jenis bayi tabung yang pertama (sperma suami dan ovum isteri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri), adalah; tubanya tersumbat, endometriosis (radang selaput lendir rahim) dan unexplained infertility (tidak dapat diterangkan sebabnya);
  • penyebab infertilitas dari jenis bayi tabung yang kedua (sperma dan ovum berasal dari pasangan suami-isteri kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim surrogate mother), adalah: isteri sejak lahir tidak punya rahim, isteri pernah dilakukan pengangkatan rahim atau isteri tidak mau melahirkan walaupun rahimnya baik, oleh karena ia ingin mempertahankan badan yang atletis mengingat ia seorang wanita karier;
  • penyebab infertilitas dari jenis bayi tabung yang ketiga (sperma suami dan ovum donor, kemudian embrionya ditransplantasikan ke dalam rahim isteri), adalah: tidak baik fungsi indung telur atau pernah dilakukan pengangkatan indung telur.

Faktanya kata Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta para alim ulama lainnya dalam fatwa ketentuan hukum terhadap bayi tabung yaitu dengan melihat komparasi antara sisi positif (kemaslahatan) dan negatif (kemudharatan) yang akan ditimbulkan dengan adanya penemuaan proses inseminasi buatan/bayi tabung. Majelis Ulama Indonesia (MUI) dalam fatwa menetapkan keputusan terkait masalah bayi tabung, diantaranya:

  • Bayi tabung dengan sperma dan ovum dari pasangan suami-istri yang sah hukumnya mubah (boleh), sebab ini termasuk ikhtiar yang berdasarkan kaidah-kaidah agama.
  • Sedangkan para ulama melarang penggunaan teknologi bayi tabung dari pasangan suami-istri yang dititipkan dirahim perempuan lain dan itu hukumnya haram, karena dikemudian hari hal itu akan menimbulkan masalah yang rumit dalam kaitannya dengan warisan.

Kesimpulan yang bisa penulis ambil dari pemaparan diatas yaitu bahwa Kepada seluruh masyarakat pada umumnya dan khususnya masyarakat muslim sebaiknya jika ingin menggunakan proses inseminasi buatan/bayi tabung untuk memperoleh keturunan hendaknya mengetahui ketentuan hukumnya terlebih dahulu dengan mempertimbangkan antara maslahah dan mudharat yang kemungkinan akan terjadi jika adanya keturunan yang diperoleh melalui proses inseminasi buatan/bayi tabung.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Healthy Selengkapnya
Lihat Healthy Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun