Mohon tunggu...
Dewi Murthasiyah
Dewi Murthasiyah Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa S1 Sosiologi Universitas Airlangga

Salah satu mahasiswa Universitas Airlangga dengan jurusan program studi Sosiologi

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Alam & Tekno

Sudah Amankah Data Kita?

26 Juni 2022   01:57 Diperbarui: 26 Juni 2022   02:07 95
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Alam dan Teknologi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Anthony

Seperti yang dikemukakan oleh Koordinator Nasional Jaringan Pegiat Literasi Digital, Novi Kurnia bahwa ada empat poin utama yang membuat data pribadi masyarakat Indonesia penting untuk dilindungi. 

1. Poin pertama terkait Hak asasi manusia (HAM) perlindungan data pribadi merupakan bagian dari HAM yang dijamin oleh pasal 28 G ayat (1) UUD 1945. Di dalam undang-undang disebutkan bahwa setiap orang berhak atas perlindungan data pribadi, keluarga, kehormatan dan harta benda yang berada dibawah kekuasaannya, serta berhak atas rasa aman dan perlindungan dari ancaman ketakutan. 

2. Poin kedua terkait alasan pentingnya perlindungan terhadap data pribadi yang merupakan kepentingan konsumen. 

3. Poin ketiga adalah terkait hubungan internasional. Di dalam hubungan internasional, perlindungan data pribadi menjadi hal yang penting untuk dimanfaatkan dalam arus informasi dan perdagangan antar negara.

4. Poin terakhir yaitu harmonisasi regulasi. Memang benar adanya perlindungan data pribadi berada di beberapa peraturan sektoral, tetapi sayangnya regulasinya belum memiliki dampak yang jelas, hal ini dapat dilihat ketika terjadi kebocoran data konsumen tidak tahu harus melaporkan kepada siapa dan RUU PDP digunakan sebagai payung hukum sekaligus alat mengakomodasi keberadaan teknologi dan perlindungan data pribadi, demi harmonisasi regulasi dalam memperkuat pemenuhan perlindungan data pribadi milik masyarakat Indonesia.

Menilik poin di atas, RUU PDP menjadi hal yang urgensi dan harus segera disahkan demi terjaminnya perlindungan data pribadi masyarakat Indonesia dari penyalahgunaan data oleh oknum tidak bertanggung jawab baik dari pihak pemerintahan maupun swasta yang dapat merugikan, sehingga terciptanya kesejahteraan dan rasa aman dalam menggunakan media online.   

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Lihat Ilmu Alam & Tekno Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun