Mohon tunggu...
Dewi Maryam
Dewi Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum dan Pendekatan Sosiologi Dalam Hukum Islam

11 Desember 2022   14:35 Diperbarui: 11 Desember 2022   14:50 149
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas Hukum dan Pendekatan Sosiologi Dalam Hukum Ekonomi Islam 

Mahasiswa HES UIN RADEN MAS SAID SURAKARTA 

DEWI MARYAM 202111014

Salah satu hal yang menarik dari pembahasan tentang pelaksanaan hukum di dalam masyarakat adalah kenyataan bahwa pelaksanaan hukum tersebut bisa berjalan efektif dan juga bisa sebaliknya. Penting sekali bagi kita sebagai mahasiswa hukum untuk mengetahui apakah pelaksanaan hukum dimasyarakat sudah berjalan efektif atau belum.      

Efektivitas hukum merupakan kemampuan hukum untuk menciptakan situasi atau kondisi seperti yang dikehendaki oleh hukum. Bisa diartikan juga bahwa efektivitas hukum merupakan tolak ukur dari penerapan hukum di masyarakat itu sendiri.

Syarat efektivitas hukum diantaranya:
-Mudah atau tidaknya makna isi aturan-aturan itu ditangkap.
-Apakah anggota masyarakat mengetahui isi peraturan yang bersangkutan.
-Pengerahan peraturan perundang-undangan yang efisien atau efektif bergantung pada bantuan aparatur pemerintahan yang sadar ikut serta dalam upaya mobilisasi tersebut dan anggota masyarakat yang berpartisipasi dan merasa terdorong untuk berpartisipasi dalam proses mobilisasi hukum.
-Adanya mekanisme penyelesaian sengketa tidak hanya harus memberikan kemudahan bagi setiap anggota masyarakat untuk berhubungan dan berpartisipasi, tetapi juga harus cukup efektif untuk menyelesaikan sengketa.
-Opini publik dan pengakuan bahwa aturan dan sistem hukum benar-benar efektif adalah cukup adil.

Adapun contoh pendekatan sosiologis dalam studi hukum ekonomi syariah yaitu pada analisis qanun (Lembaga Keuangan Syariah) melalui perbankan syariah khususnya di Aceh. Dimana dengan pendekatan sosiologis ini dapat diketahui bahwa Masyarakat Indonesia dan Aceh khususnya umat Islam mesti memiliki kesadaran untuk bertransaksi dan berkegiatan ekonomi dengan menggunakan perbankan syariah sebagai upaya menjalankan syariat Islam secara kaffah (sempurna).

Munculnya progresive law muncul karena adanya reaksi atas "kegagalan" hukum Indonesia dalam mengatasi kasus korupsi dan pelanggaran HAM yang didominasi doktrin positivis. Hal ini setidaknya dapat dilihat dari gejalanya, leksikon hukum Indonesia tahun 70-an memiliki istilah "mafia peradilan", dan hukum di bawah orde baru bergeser dari rekayasa sosial menjadi rekayasa gelap karena digunakan untuk mempertahankan kekuasaan. Di era reformasi, dunia hukum semakin dikomersialkan.

    Law and social control, Fungsi hukum sebagai kontrol sosial adalah aspek hukum normatif dalam kehidupan masyarakat, atau bisa juga disebut dengan pengertian perilaku menyimpang dan akibat-akibatnya, seperti perintah, perintah, hukuman, dan lain-lain. Sebagai alat kontrol sosial, hukum dianggap memiliki fungsi untuk menentukan perilaku yang baik dan penyimpangan dari hukum, serta memberikan sanksi hukum kepada mereka yang berperilaku buruk.

Socio-legal, adalah jenis studi hukum yang melihat hukum dari perspektif masyarakat ilmu sosial, sebagai bentuk penelitian hukum yang menggunakan perspektif ilmu sosial terhadap hukum, tetapi sebagai kritik internal (memberikan kritik terhadap praktik hukum). dan kelemahan realitas dalam kontak sosial). Jadi, Socio-Legal Studies adalah kajian terhadap hukum dengan menggunakan pendekatan ilmu hukum maupun ilmu-ilmu sosial.

Legal pluralism, Pluralisme berasal dari Bahasa Inggris yaitu pluralism, plural yang artinya beragama dan isme yang berarti beragam pemahaman. Sedangkan Legal pluralism atau pluralism hukum didefinisikan sebagai keberagaman hukum atau adanya keberadaan makanisme-makanisme hukum yang berbeda di dalam suatu masyarakat.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun