Mohon tunggu...
Dewi Maryam
Dewi Maryam Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلٰى سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Efektivitas Hukum di Dalam Masyarakat

14 November 2022   13:27 Diperbarui: 14 November 2022   15:05 147
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Efektivitas itu sebagian besar bertumpuan kepada pencapaian tujuan yang layak dan optimal dari organisasi dan dijabarkan berdasarkan aktivitas suatu organisasi untuk memperoleh manfaat sumber daya sebanyak mungkin. Artinya, suatu efektivitas dapat dilihat dari kualitas, kesiagaan, produktivitas, efisiensi, penghasilan, pertumbuhan, pemanfaatan lngkungan, stabilitas perputaran kerja dan semangat kerja.

2. Prasetyo Budi Saksono

Efektivitas adalah seberapa besar tingkatan kelekatan output yang dicapai dengan output yang diharapkan dari sejumla input. Dapat dikumpulkan bahwa efektivitas adala suatu ukuran yang menyatakan seberapa jau target ( kuantitas, kualitas, dan waktu ) yang telah di capai oleh manajemen, yang mana target tersebut sudah ditentukan terlebih dahulu.

3. Abdurahmat dalam Othenk ( 2008 : 7 )

Efektivitas merupakan pemanfaatan sumber daya, sarana dan prasarana dalam jumlah tertentu yang secara sadar ditetapkan sebelumnya untuk menghasilkan sejumla pekerjaan tepat pada waktunya.

4. Kurniawan ( 2005 : 109 )

Efektivitas adalah kemampuan melaksanakan tugas, fungsi ( operasi kegiatan program/misi ) daripada suatu organisasi /sejenisnya yang tidak adanya tekanan atau ketegangan diantara pelaksanaanya. 

5. Hidayat dan Rizky ( 2011 : 1 )

Efektivitas adalah suatu ukuran yang menyatakan seberapa jauh target ( kuantitas, kualitas, dan waktu ) telah tercapai. Dimana makin besar presentasi target yang dicapai, makin tinggi efektivitasnya.

Contoh efektivitas yang ada di masyarakat adalah pelanggaran - pelanggaran lalu lintas yang dilakukan masyarakat .  Berdasarkan hal tersebut, kesadaran masyaratat sebenarnya menyangkut faktor - faktor apakah suatu ketentuan hukum tertentu diketahui , dipahami, ditaati, dan dihargai. Apabila masyarakat hanya mengetahui adanya suatu kelentuan hukum, maka tingkat kesadaran hukumnya lebih rendah dari mereka yang memahaminya, begitu pun   sebaliknya.

Menurut pendapat kelompok kami, efektivitas penegakan hukum di Indonesia masih belum efektif. Hal ini dapat dibuktikan dengan masih banyaknya pelanggaran lalu lintas, seperti menerabas lampu merah, masih banyak pengendara yang berkecepatan tinggi, masih banyak juga pengendara yang tidak memakai helm padahal itu sangat penting untuk keselamatan mereka. Namun sayang sekali masih ada kekurangan, seperti kurangnya sarana prasarana, banyaknya kendala saat ingin mencapai target, kegiatan belum optimal. Tetapi ada kelebihannya juga, dengan adanya efektivitas diharapkan kegiatan sosial dapat tercapai lebih baik.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun