Mohon tunggu...
Dewi Kurnianingsih
Dewi Kurnianingsih Mohon Tunggu... Lainnya - Era digital era informasi kebudayaan

dewikur28@gmail.com

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

Yang Istimewa di 14 Juni 2021

14 Juni 2021   22:04 Diperbarui: 14 Juni 2021   22:08 423
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Foto: Dokumentasi Pribadi

Hari Ulang Tahun Purbakala ke-108

Lestarikan Cagar Budaya Indonesia


Hari Purbakala diperingati setiap tanggal 14 Juni pada setiap tahunnya. Tahun 2021
ini merupakan peringatan Hari Purbakala ke-108. Sejarah kelembagaan purbakala diawali dari terbentuknya Oudheidkundige Diens (Dinas Purbakala) secara resmi didirikan oleh Pemerintah Hindia-Belanda pada tahun 1913 untuk menggantikan badan sementara yang dibentuk tahun 1901 dengan nama Commissie in Nederlandsche-India voor oudheidkundig op Java en Madoera. 

Berdasarkan surat keputusan pemerintah tanggal 14 Juni 1913 Nomor 62, berdirilah "Oudheidkundige Dienst in Nederlandsch-Indie" (Jawatan Purbakala). Pada waktu itu Krom diangkat sebagai kepala jawatan. Adapun tugasnya tidak hanya menyangkut Jawa danMadura, tetapi seluruh Nusantara. Tanggal 14 Juni kemudian digunakan sebagai dasar penentuan hari ulang tahun purbakala.

Pertengahan 1916 Dr. F.D.K Bosch diangkat menjadi Kepala Jawatan Purbakala menggantikan Krom yang kembali ke Belanda. Bosch banyak melakukan rekonstruksi terhadap candi-candi di Jawa Tengah dan Yogyakarta. Pada pertengahan 1936 Bosch digantikan Dr. W.F. Stutterheim. Pada 1942 pemerintah Hindia Belanda runtuh. Namun sayang pemerintah pendudukan Jepang tidak menghasilkan usaha yang berarti. Pada masa Jepang inilah seorang pembesar Jepang di Magelang membongkar dengan ceroboh timbunan batu di tenggara Candi Borobudur.

Selepas Jepang, pemerintah Belanda berusaha menghidupkan kembali Oudheidkundige Dienst. Sebagai pemimpin sementara ditunjuk Ir. H.R. van Romondt. Pada 1947 Oudheidkundige Dienst dikepalai Prof. Dr. A.J. Bernet Kempers. Pada 1951 beberapa Jawatan Purbakala melebur menjadi Dinas Purbakala.

Pada tahun 1953, Dinas Purbakala dan Peninggalan Nasional dipimpin oleh R. Soekmono, yang kemudian menjadi LPPN. Pada 1975 terjadi perubahan struktur organisasi, LPPN dibagi menjadi dua unit, yakni yang bersifat teknis administrasi operasional atau pelestarian dikelola oleh Direktorat Sejarah dan Purbakala (DSP), sementara yang bersifat penelitian dipegang oleh Pusat Penelitian Purbakala dan Peninggalan Nasional (P4N). Kedua institusi ini pun pernah beberapa kali berganti nama, yakni Direktorat Perlindungan dan Pembinaan Peninggalan Sejarah dan Purbakala (DP3SP, kemudian Ditlinbinjarah) dan Pusat Penelitian Arkeologi Nasional (Puspan, kemudian Puslit Arkenas). Setelah menjadi Pusat Penelitian dan
Pengembangan Arkeologi Nasional (Puslitbang Arkenas). Setiap institusi dilengkapi oleh Unit Pelaksana Teknis di sejumlah daerah bernama Balai Pelestarian Peninggalan Purbakala (BP3) dan Balai Arkeologi (Balar) untuk Pusarnas. Dengan catatan nama sebelum BP3 adalah Suaka Peninggalan Sejarah dan Purbakala (SPSP), yang sekarang berubah nama Balai Pelestarian Cagar Budaya (BPCB). Lembaga purbakala pada awal berdirinya mengerjakan dua fungsi sekaligus, yaitu fungsi pelestarian peninggalan purbakala dan fungsi penelitian arkeologi. 

Seiring perubahan sistem pembagian kewenangan dalam pemerintahan dari sentralistis menjadi otonomi daerah pun melahirkan paradigma baru dalam pelestarian cagar budaya yang ditandai dengan terbitnya Undang-undang Nomor 11 tahun 2010 tentang Cagar Budaya yang mengatur pembagian kewenangan pelestarian cagar budaya (pelindungan, pengembangan dan pemanfaatan) ke daerah. Undang-undang tersebut juga mengatur pelibatan masyarakat dalam pelestarian cagar budaya. Geliat urusan kebudayaan semakin kokoh dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 5 tahun 2017 tentang Pemajuan Kebudayaan yang sekaligus memperkuat aspek pelestarian cagar budaya Indonesia. Sejatinya pelestarian warisan budaya bersifat kebendaan (tangible) tidak terlepas dari nilai-nilai (intangible) yang melekat padanya.

Cagar budaya erat dengan masyarakat, keberadaannya menyatu dan menjadi bagian dari sendi-sendi kehidupan masyarakat. Apabila berbicara pelestarian cagar budaya tidak akan terlepas dari masyarakat pendukungnya. Sampai saat ini pemerintah telah banyak melakukan berbagai hal terkait dengan pelestarian cagar budaya, mulai dari penelitian maupun pelestariannya baik dari segi penyusunan kebijakan, penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah, kolaborasi dengan sektor swasta pun masyarakat (perseorangan dan kelompok).

Hal utama yang menjadi perenungan bersama, bahwasanya menjaga cagar budaya tetap lestari bukanlah kewajiban pemerintah saja. Pelestarian cagar budaya tidak akan berhasil tanpa adanya campur tangan semua pihak. Undang-undang Cagar Budaya dan Undang-undang Pemajuan Kebudayaan telah memberikan ruang untuk partisipasi masyarakat baik perseorangan maupun kelompok dalam pelestarian warisan budaya sebagai sebuah penguatan ekosistem pendukung kebudayaan. Ekosistem inilah yang akan menghidupkan dan menjaga warisan budaya agar tetap lestari dan berdayaguna.

Untuk itu pembekalan pengetahuan sejak dini tentang cagar budaya pun mulai diberikan melalui sosialisasi-sosialisasi cagar budaya di sekolah-sekolah, memasukkan aktivitas pelestarian dalam kegiatan sekolah seperti kemah budaya, kunjungan situs dan museum dan praktek langsung kegiatan konservasi, pemeliharaan dan pemugaran cagar budaya. Bahkan usia pra sekolah pun dapat dilakukan kegiatan bermuatan pelestarian cagar budaya melalui kegiatan mendongeng, membacakan buku cerita bertema cagar budaya dan museum, bernyanyi dan menonton film animasi cagar budaya.  

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun