Mohon tunggu...
Dewi Damayanti
Dewi Damayanti Mohon Tunggu... Lainnya - Blogger

Musim boleh berganti, namun menulis tak mengenal musim. Dengan goresan tintamu, kau ikut mewarnai musim.

Selanjutnya

Tutup

Money Artikel Utama

Mengapa Harus Ikut Amnesti Pajak?

3 Agustus 2016   15:03 Diperbarui: 5 Agustus 2016   16:54 3970
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Mengapa Harus Ikut Amnesti Pajak? | Ilustrasi: pengampunanpajak.com

“Banyak WP (Wajib Pajak) yang sedang diperiksa tiba-tiba menyatakan akan ikut tax amnesty, buat kami itu dilema, tapi tak apa untuk kesuksesan tax amnesty kami stop semua pemeriksaan, “demikian janji Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati di hadapan lebih dari sepuluh ribu peserta sosialisasi tax amnesty  di gedung JI Expo Kemayoran, Senin (1/8/2016).

Pernyataan Sri Mulyani di hadapan sebagian besar pengusaha yang bergabung dalam Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) itu sebenarnya mengandung sebuah makna. Bahwa bagi Wajib Pajak yang bersedia mengikuti tax amnesty akan diberikan sebuah privilege lebih, yaitu atas harta yang dilaporkan tak akan dilakukan pemeriksaan oleh fiskus.

Padahal pemeriksaan pajak merupakan salah satu instrumen penegakan hukum di Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak. Sebuah sarana untuk mengawasi kepatuhan Wajib Pajak. Untuk memantau apakah sistem self assessment dalam perpajakan telah berjalan semestinya. Hal ini mengisyaratkan satu hal: pemerintah tak main-main dengan amnesti pajak ini.   

Apa sebenarnya Undang-Undang Tentang Pengampunan Pajak (Amnesti Pajak) itu? Adalah sebuah undang-undang yang mengatur tentang penghapusan pajak yang seharusnya terutang, sanksi administrasi dan pidana di bidang perpajakan bagi Wajib Pajak yang mengungkapkan hartanya di dalam Surat Pernyataan, dan kemudian membayar uang tebusannya.

Harta yang diungkapkan di sini adalah harta yang belum dilaporkan dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan terakhir. Atas harta yang diungkapkan itulah dibayar uang tebusannya. Untuk periode pertama dimulai dari berlakunya undang-undang sampai dengan akhir September besarnya uang tebusan adalah 2%. Tinggal kalikan nilai harta bersih yang dilaporkan dengan tarif tersebut.

Apa maksudnya harta bersih? Harta bersih di sini adalah selisih nilai harta dikurangi nilai utang. Sesederhana itu.

Berlakunya  Undang-Undang ini memantik antusiasme masyarakat. Bisa dilihat dari penuhnya peserta acara-acara sosialisasi amnesti pajak yang diadakan.

Bahkan acara sosialisasi amnesti pajak yang diadakan Apindo tempo hari di gedung JI Expo pesertanya membludak. Banyak peserta yang rela lesehan di karpet lantai demi mendengarkan pemaparan dari Presiden Jokowi  dan Menteri Keuangan Sri Mulyani. Acara tanya jawab langsung dengan Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi  pun tak luput dari antusiasme peserta.

Pemandangan yang langka, apa lagi tema tentang pajak biasanya kurang asyik dijual. Biasanya Wajib Pajak harus dirayu-rayu agar bersedia datang di acara-acara sosialisasi tentang pajak. Tapi tidak kali ini.  

Keputusan pemerintah memberikan amnesti pajak sendiri tak lepas dari kondisi ekonomi global yang berimbas pada Indonesia. Mengutip Sri Mulyani, negara-negara di dunia kini berlomba-lomba berupaya agar uang masuk ke negaranya. Dunia sedang berusaha mencari dana lewat pajak, dan itu tak mudah.

Praktek transfer pricing merajalela. Karena para ahli menghindari pajak itu memang ahli betul, katanya setengah bergurau (hadirin tertawa). Untuk itu disepakati pada tahun 2018 nanti akan ada kesepakatan bersama tentang pertukaran data dan informasi (automatic exchange of information).

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
Mohon tunggu...

Lihat Konten Money Selengkapnya
Lihat Money Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun