Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Hukum Artikel Utama

Judi Online Makin Merajalela, Kenapa Seolah-olah Dibiarkan?

22 Januari 2022   19:10 Diperbarui: 27 Januari 2022   20:59 6867
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Judi online makin marak belakangan ini, kalian apa pernah mengalami diteror mereka yang mempromosikan aplikasi judi? (sumber gambar: (SHUTTERSTOCK via kompas.com)

Beberapa kali artikelku di Kompasiana dikomentari oleh mereka yang menawarkan judi online, termasuk menyertakan tautan situs atau aplikasinya. Rupanya tak di artikelku, artikel kawan-kawan Kompasianer juga sempat mengalaminya. 

Kupikir mereka hanya menghujani komentar di artikel maya, namun kini mereka makin berani menawarkan aktivitas judi langsung ke personal melalui nomor hape.

Ada empat kali nomor WA yang kublokir gara-gara menawarkan judi online. Awalnya aku tak curiga. Kupikir salah satu kawan blogger atau kawan lainnya yang menyapaku, karena aku jarang menyimpan nomor. 

Tapi ketika si pengirim tersebut yang berlaku sok akrab mengajakku ikut slot judi dengan tawaran promo dan lainnya, aku langsung kesal, memblokir, dan melaporkan nomor tersebut ke sistem whatsapp. 

Tak hanya melalui WA, mereka juga menawarkan judi melalui pesan SMS.

Aku tak bisa komplain atau bertanya dari mana mereka dapat nomorku. Dengan banyaknya aplikasi dan situs pemerintah yang kebobolan data, bisa jadi data pribadiku termasuk no hapeku sudah melenggang bebas di dunia maya. 

Ini sesungguhnya menyebalkan, tapi sayangnya pemerintah sepertinya tak banyak berbuat untuk melindungi data pribadi warganya.

Kembali ke urusan judi online. Adanya promosi judi online yang gencar, kemudian situs dan aplikasinya yang merebak di mana-mana membuatku bertanya-tanya mengapa ini seolah-olah dibiarkan.

Fenomena ini sudah lumayan lama dan kini semakin merajalela, mereka menargetkan pasar kalangan usia 20 hingga 40 tahunan. Ada yang membungkusnya dengan tawaran investasi, ada juga yang terang-terangan menyebutnya sebagai judi.

Ke mana Kominfo? Bukankah mereka memiliki wewenang untuk menutup situs dan aplikasi perjudian?

Jika dicari di playstore ada begitu banyak aplikasi judi online, seharusnya ini bisa diblokir pemerintah (tangkapan layar di playstore)
Jika dicari di playstore ada begitu banyak aplikasi judi online, seharusnya ini bisa diblokir pemerintah (tangkapan layar di playstore)

Masyarakat mulai resah dengan adanya judi ini. Bahkan di Tasikmalaya pada 6/1 ada yang melakukan demo meskipun sasarannya menurutku kurang pas karena berdemonya ke BI dan OJK di sana. Mereka menganggap judi termasuk bagian yang harus diawasi.

Judi sendiri masuk kegiatan ilegal di Indonesia. Kegiatan ini diatur dalam perundangan pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP. Pelaku dan penyelanggaranya bisa ikut dijerat hukuman maksimal 10 tahun atau denda sebesar Rp 25 juta.

Bagaimana dengan judi online? Jika kubaca dari beberapa situs hukum seperti Hukumonline dan Yuridis, pelaku dan penyelenggara judi online bisa dikenai sanksi berdasarkan UU ITE No 11/2008 pasal 27 dan UU ITE no 19/2016 pasal 45. 

Mereka bisa dijerat hukuman pidana selama enam tahun atau denda maksimal Rp 1 Miliar.

Judi online akan berbahaya bagi mereka yang literasi keuangannya rendah. Oleh karena ada pihak-pihak tertentu yang menawarkannya seolah-olah itu bagian dari jenis investasi.

Mereka cerdik mempromosikannya. Mereka sampaikan keuntungan berlipat yang didapatkan secara instant dan mudah, sehingga anak-anak muda tergiur untuk mengikutinya. 

Judi berbahaya karena ia bisa membuat pelakunya mengalami semacam kecanduan. Ketika sudah berharap kemenangan maka ia bisa melakukan hal yang gegabah yang akan disesalinya kemudian. 

Bukankah sudah ada cerita judi  dari kisah Puntadewa yang menyebabkan ia harus menyerahkan istananya dan mendapatkan hukuman pengasingan 13 tahun? Cerita tersebut bisa jadi pesan moral bahwa judi itu berbahaya bagi dirinya sendiri dan keluarganya.

Mudah-mudahan pemerintah menanggapi serius fenomena judi online ini yang makin meresahkan.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun