Mohon tunggu...
Dewi Puspasari
Dewi Puspasari Mohon Tunggu... Konsultan - Penulis dan Konsultan TI

Suka baca, dengar musik rock/klasik, dan nonton film unik. Juga nulis di blog: https://dewipuspasari.net; www.keblingerbuku.com; dan www.pustakakulinerku.com

Selanjutnya

Tutup

Kurma Pilihan

Cerpen | Imam dan Zakat

10 Mei 2021   07:33 Diperbarui: 10 Mei 2021   07:34 1436
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Cerpen tentang zakat (dokpri dibuat dengan Canva)

Dan hari ini ibunya langsung mengingatkan Imam untuk membawa beras. Ia menaruhnya di meja dekat pintu ruang tamu

"Jangan sampai ditunda lagi. Nanti lupa selamanya sampai lebaran..!" Ujar ibunya dengan dongkol.

Imam nyengir. Ia agak menyesal dulu bilang akan membayar zakat fitrah dengan beras. Jalan kaki sambil menggendong beras sepuluh kilogram lumayan juga. Akhirnya Imam pun naik motor. Ia langsung menggembok sepeda motornya dengan kunci ganda, was-was hilang.

Serah terima zakat akan dilangsungkan habis tarawih. Imam menitipkan berasnya ke ruang serbaguna masjid lalu menunaikan ibadah tarawih.

Ah akhirnya urusan zakat fitrah sudah beres ucapnya lega setelah ia dan pengurus zakat melakukan serah terima dan membaca doa. "Di sini juga terima Nak Imam bila ingin zakat profesi atau zakat mal," jelas Pak Wadi, pengurus zakat.

Imam lagi-lagi tercenung. Sesampai di rumah ia membuka aplikasi perbankannya. Ia melihat saldonya. Sebagian besar simpanannya dirupakannya dalam bentuk deposito dan reksadana pasar uang. Nilainya sudah mencapai Rp 73 juta. Hasil kerja kerasnya selama lima tahun ini.

Bila berdasarkan zakat profesi maka gajinya belum masuk nishab. Nishabnya 85 gram emas setahun yang masuk zakat profesi atau sekitar Rp6.65 juta per bulan berdasarkan harga emas belakangan ini. Tapi ada juga pendapat yang menyebutkan zakat profesi itu 2.5 persen berapapun gajinya.

Tapi jika berdasarkan harga emas sebesar Rp967.000,-/gram maka simpanannya belum melampaui Rp82.195.000,-.

Ia belum masuk sebagai mereka yang wajib berzakat mal. Tahun depan InsyaAllah ia bisa melakukannya.

Tapi Imam masih tak tenang. Ia pun memilih untuk berzakat profesi meski belum melampaui nishab. Gajinya sebulan Rp4,5 juta. Bila dikalikan 2,5% maka nilainya Rp112.500,-.

Ia saat ini masih bisa menabung Rp1-1.5 juta per bulan. Dengan dikurangi zakat, ia tetap masih bisa menabung.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Kurma Selengkapnya
Lihat Kurma Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun