Mohon tunggu...
Dewi KusumaWardani
Dewi KusumaWardani Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Agroteknologi'19

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Dukung Peningkatan Pola Asuh Anak, Mahasiswa KKN 450 UNEJ Ikut Serta dalam Sosialisasi Pernikahan Dini

5 Agustus 2022   06:00 Diperbarui: 5 Agustus 2022   06:10 97
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Penulis : Widya Nur Suryanti/ Editor : Isa Nur Fibriyanti

Lumajang -- 4 Agustus 2022 Mahasiswa KKN Universitas Jember kelompok 450 Desa Pasirian membersamai Perkumpulan Kader Keluarga Berencana dalam menyukseskan program peningkatan pola asuh anak. Menurut Ibu Kepala Desa Pasirian, kasus pernikahan dini di Desa Pasirian masih sering terjadi. Salah satu penyebabnya adalah pola asuh yang kurang baik. Pola asuh otoriter merupakan salah satu penyebabnya, dimana gaya pengasuhan ini ditandai dengan aturan orang tua yang kaku dan membatasi kebebasan anak untuk berkembang. Selain itu, penyebab terjadinya pernikahan dini di Desa Pasirian dikarenakan oleh kurangnya kasih sayang orang tua yang sibuk bekerja, sehingga pola asuh diserahkan kepada nenek atau kakeknya.

Pernikahan dini merupakan pernikahan yang dilakukan oleh pasangan yang masih berusia dibawah 19 tahun. Penyebab terjadinya pernikahan dini antara lain adalah adanya Budaya yang biasanya terjadi dikalangan perempuan (asumsi "perawan tua"), Kecelakaan (pergaulan bebas), Ekonomi (pemikiran untuk meringankan beban orang tua), Pendidikan (rendahnya tingkat pendidikan), Emosional Remaja (masih berpikir labil), dan Perjodohan. 

Dalam acara yang diselenggarakan oleh Perkumpulan Kader Keluarga Berencana, mahasiswa KKN Unej kelompok 450 diberikan kesempatan untuk berbagi pengetahuan mengenai upaya dan tujuan pencegahan pernikahan dini di depan kader desa. Tujuan dari pencegahan pernikahan dini ini adalah untuk mewujudkan perlindungan anak (hak hidup, tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan, menurunkan angka kemiskinan dan angka kematian ibu dan bayi, dan mencegah tingkat kekerasan hingga perdagangan anak tindakan KDRT putus sekolah (wajib belajar 12 tahun untuk meningkatkan kualitas SDM).

Setelah memaparkan materi pernikahan dini, terdapat sesi tanya jawab yang diikuti secara antusias oleh audiens. Selain itu, terdapat pesan dari kepala (KB) untuk kader desa untuk mencatat data penduduk yang melakukan pernikahan dibawah 21 tahun serta mengadakan pendekatan terhadap warganya yang berniat melakukan pernikahan dini. Upaya tersebut dilakukan untuk mengurangi jumlah pernikahan dini di desa Pasirian. 

Upaya yang dapat dilakukan oleh pemerintah untuk pencegahan pernikahan dini, yaitu memperluas akses wajib belajar 12 tahun, menyediakan skema pemberdayaan ekonomi orang tua siswa yang kurang mampu untuk menjodohkan anaknya, menyediakan data penerima akurat berupa jam kesehatan dan beasiswa pendidikan, melakukan pembinaan bagi pemuka-pemuka agama agar dapat berpartisipasi dalam mencegah pernikahan dini, menyelenggarakan program-program kesehatan untuk pencegahan pernikahan dini, memperkuat kelembagaan dan dukungan teknis untuk Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) untuk melakukan upaya-upaya pencegahan dan penghapusan pernikahan dini, dan memberikan edukasi, informasi dan konseling tentang kesehatan reproduksi dan hak atas kesehatan reproduksi bagi anak dan remaja.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun