Mohon tunggu...
Dewi yuliati
Dewi yuliati Mohon Tunggu... Mahasiswa - tidak ada kata terlambat untuk memulai

hanya mencoba menjadi manusia yang lebih baik lagi dengan mencoba banyak hal

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Asuransi Syariah

16 Juni 2021   21:57 Diperbarui: 16 Juni 2021   22:10 166
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Mengenal Asuransi Syariah

Tren keislaman di masa sekarang ini sudah menjadi hal yang biasa di kalangan masyarakat luas. Setelah kesuksesan Bank-Bank yang menerapkan produk Syariah, maka kini muncul asuransi yang berbasis Syariah.

Asuransi Syariah dianggap sebagai wadah yang tepat untuk bisa mendapatkan perlindungan tanpa mengesampingkan pandangan keislaman. Pengertian asuransi Syariah sendiri menurut Undang-Undang Nomor 40/2014 adalah kumpulan perjanjian yang terdiri antara perusahaan asuransi dengan pemegang polis dalam rangka pengelolaan dana untuk saling membantu dan melindungi para pemegang polis asuransi.

Pengertian asuransi Syariah sendiri menurut Dewan Syariah Nasional adalah sebuah usaha untuk saling menjaga dan saling membantu di antara sejumlah orang melalui investasi dalam bentuk aset yang memberikan pola pengembalian untuk menghadapi resiko melalui akad yang sesuai dengan ajaran Syariah Islam.

Prinsip asuransi Syariah ada dua akad, yaitu akad tijarah dan akad tabarru'. Akad tijarah adalah semua bentuk akad yang dilakukan dengan tujuan mencari keuntungan atau komesial. Akad yang kedua adalah akad tabarru' yaitu semua akad yang ditujukan untuk melakukan kebaikan dan saling membantu tanpa memikirkan komersial.

Penetapan premi asuransi Syariah mengunakan rujukan, contohnya tabel mortalita untuk asuransi jiwa dan tabel morbidita untuk asuransi Kesehatan. Dengan syarat bebas dari faktor riba dalam penghitungannya. Ada jenis premi yan bisa diinvestasikan dan dibagi hasilnya (mudharabah) dan ada juga yang hanya dapat diinvestasikan saja (tabarru').

  • Skema Berbagi Risiko
  • Asuransi Syariah menetapkan istilah dana tabarru' sebagai premi yang sifatnya kontributif antara sesama anggota asuransi Syariah. Dana tabarru' dikonsentrasikan untuk berbagai manfaat yang akan dirasakan oleh para anggotanya. Ini disebut juga dengan konsep berbagi risiko atau risk sharing, misalnya untuk santunan asuransi, membayar kalim, atau pengelolaan lain yang sesuai dengan skema asuransi Syariah yang berlaku.
  • Didalam asuransi Syariah, premi yang sudah dibayarkan dari seluruh pemegang polis akan dikelola oleh perusahaan asuransi. Dana yang terkumpul nantinya akan digunakan untuk membayar klaim yang diajukan oleh anggota asuransi syariah yang sedang menghadapi risiko sesuai dengan akad.

  • Perbedaan Perjanjian
  • Pengertian asuransi Syariah adalah jenis asuransi yang mengunakan perjanjian akad tolong-menolong atau saling bahu membahu. Dalam islam, jenis akad ini disebut sebagai akad takaful. Akad ini yang membentuk skema penyerahan dana atas klaim anggota mempraktikkan prinsip berbagi risiko. Ketika anda telah menjadi anggota dan mengajukan klaim, dana yang Anda terima sebagian berasal dari iuran dana anggota yang lain.

  • Tak Adanya Dana Hangus
  • Jika Anda sudah menjadi anggota dana yang Anda bayarkan tidaklah menjadi milik perusahaan, namun hanya dikelola bersama dengan total dana dalam seluruh anggota. Ketika jangka waktu telah habis, dana tersebut akan dikembalikan kepada anda. Perusahaan asuransi hanya akan mendapatkan sejumlah imbalan kecil dari pengelolaan dana tersebut. Besarannya pun sudah ditetapkan di perjanjian atau akad sebelumnya.

  • Pengelolaan Sesuai Dengan Prinsip Syariah
  • Dalam asuransi Syariah, dana yang dikumpulkan akan diputar dan diinvestasikan di investasi yang tidak berhubungan dengan riba atau hal-hal yang bertentangan dengan prinsip Syariah. Biasanya, perusahaan asuransi Syariah akan menjadikan keputusan Dewan Syariah Nasional sebagai barometer untuk berinvestasi.

  • Anggota Berhak Untuk Mendapatkan Keuntungan
  • Dalam asuransi Syariah dana atau premi yang dibayarkan anggota tidak menjadi milik perusahaan asuransi. Perbedaan kepemilikan ini yang membuat para anggota asuransi syariah berhak atas keuntungan dari hasil investasi dana yang dikelola oleh perusahaan asuransi. Besaran keuntungan yang didapat akan dibagi rata ke seluruh anggota asuransi syariah.

  • Pengelolaan Yang Transparan
  • Pengelolaan dana asuransi syariah haruslah transparan baik terikat pengunaan kontribusi, suplus underwriting (total akhir dana tabarru' yang bisa dibagikan jika surplus), maupun pembagian hasil investasi.
  •  
  • Kewajiban Untuk Berzakat
  • Ketika Anda memilih untuk bergabung menjadi anggota asuransi syariah maka Anda berkewajiban untuk membayar zakat. Besanya zakat diselaraskan dengan besaran keuntungan dari pengelolaan dana yang telah dilakukan oleh perusahaan asuransi.

Keunggulan-keunggulan dari produk asuransi syariah bisa dinikmati baik untuk anggota muslim maupun nonmuslim, karena itu disarankan untuk Anda turut serta menjadi anggota asuransi syariah agar keluarga Anda bisa terlindungi dan bisa berinvestasi secara leluasa dengan menganut prinsip Islami.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun