Mohon tunggu...
dewi safira
dewi safira Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Saya suka nonton film

Selanjutnya

Tutup

Pendidikan

4 Prinsip Dasar Pemasaran Syariah

24 September 2022   23:00 Diperbarui: 24 September 2022   23:40 4202
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Pendidikan. Sumber ilustrasi: PEXELS/McElspeth

Pemasaran syariah harus didasarkan pada empat prinsip dasar yaitu:Keyakinan (Rabbaniyyah), Etis (Akhlaqiyah), Realistis (Waqi'iyah), Manusiawi (Al-Insaniyyah).

Keyakinan (Rabbaniyyah) selalu dekat dan mengawasinya saat dia menjalankan segala macam bentuk bisnis, dan dia percaya hal sekecil apa pun akan dimintai pertanggungjawaban.

Etis (Akhlaqiyah) artinya pemasar harus mengedepankan isu-isu moral syariah (moral, etika) dalam segala aspek aktivitasnya. Beberapa kasus korupsi di negara kita menunjukkan bahwa nilai-nilai etika dan moral tidak lagi menjadi pedoman dalam berbisnis

Bersikap realistis (Waqi`iyah ) berarti menyadari kondisi dan perubahan pasar . Pemasaran syariah bukanlah konsep yang eksklusif , fanatik, anti modern, dan kaku . Pemasaran syariah adalah konsep pemasaran dengan sikap yang fleksibel , fleksibel dan mudah bergaul . Dia mengerti bahwa lingkungan sosial sangat berbeda , dengan beragam suku, agama dan ras, dan bahwa ajaran yang diberikan oleh Allah dan yang diberikan oleh Nabi Muhammad adalah untuk memahami bahwa beberapa orang lebih baik , lebih sopan, dan lebih perhatian daripada yang lain.

Manusiawi (Al-Insaniyyah) artinya selalu berhubungan dengan manusia. Hukum Islam dibuat untuk orang - orang sesuai dengan kemampuannya , tanpa memandang ras , warna kulit, kebangsaan atau status. Nilai ini membuat orang terkontrol dan seimbang daripada orang yang serakah yang menghalalkan cara untuk memaksimalkan keuntungan mereka . Tidak ada yang bisa mengambil kesenangan dalam penderitaan orang lain atau mereka yang kering dengan masalah sosial . Ini adalah sifat universal Syariah , dengan demikian menjadi hukum universal kemanusiaan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Pendidikan Selengkapnya
Lihat Pendidikan Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun