Pemasaran syariah harus didasarkan pada empat prinsip dasar yaitu:Keyakinan (Rabbaniyyah), Etis (Akhlaqiyah), Realistis (Waqi'iyah), Manusiawi (Al-Insaniyyah).
Keyakinan (Rabbaniyyah) selalu dekat dan mengawasinya saat dia menjalankan segala macam bentuk bisnis, dan dia percaya hal sekecil apa pun akan dimintai pertanggungjawaban.
Etis (Akhlaqiyah) artinya pemasar harus mengedepankan isu-isu moral syariah (moral, etika) dalam segala aspek aktivitasnya. Beberapa kasus korupsi di negara kita menunjukkan bahwa nilai-nilai etika dan moral tidak lagi menjadi pedoman dalam berbisnis
Bersikap realistis (Waqi`iyah ) berarti menyadari kondisi dan perubahan pasar . Pemasaran syariah bukanlah konsep yang eksklusif , fanatik, anti modern, dan kaku . Pemasaran syariah adalah konsep pemasaran dengan sikap yang fleksibel , fleksibel dan mudah bergaul . Dia mengerti bahwa lingkungan sosial sangat berbeda , dengan beragam suku, agama dan ras, dan bahwa ajaran yang diberikan oleh Allah dan yang diberikan oleh Nabi Muhammad adalah untuk memahami bahwa beberapa orang lebih baik , lebih sopan, dan lebih perhatian daripada yang lain.
Manusiawi (Al-Insaniyyah) artinya selalu berhubungan dengan manusia. Hukum Islam dibuat untuk orang - orang sesuai dengan kemampuannya , tanpa memandang ras , warna kulit, kebangsaan atau status. Nilai ini membuat orang terkontrol dan seimbang daripada orang yang serakah yang menghalalkan cara untuk memaksimalkan keuntungan mereka . Tidak ada yang bisa mengambil kesenangan dalam penderitaan orang lain atau mereka yang kering dengan masalah sosial . Ini adalah sifat universal Syariah , dengan demikian menjadi hukum universal kemanusiaan.