Mohon tunggu...
Dewa Ayu Indiana Ida L. S.
Dewa Ayu Indiana Ida L. S. Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Mahasiswa Fakultas Hukum Universitas Indonesia

Selanjutnya

Tutup

Hukum

Hukuman Mati, Melanggar Hak Asasi Manusia?

13 Desember 2022   11:15 Diperbarui: 13 Desember 2022   11:30 179
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Hukuman Mati, Melanggar Hak Asasi Manusia?

Hukuman mati adalah salah satu hukum yang berlaku di Indonesia. Hukuman ini berlaku untuk kasus pembunuhan berencana, korupsi, terorisme, Narkoba dan perdagangan obat-obatan terlarang.

Pro dan kontra mengenai hukuman mati belum mendapat kepastian di muka umum. Berdasarkan Undang-Undang Hak Asasi Manusia yang berlaku di Indonesia, serta “The Universal Declaration of Human Rights” yang merupakan dokumen internasional atas pelaporan hak asasi manusia berkaitan dengan kebebasan yang dimiliki setiap manusia secara universal.

Hukuman mati merupakan hukuman yang diberikan kepada seorang tersangka, karena terbukti melakukan tindak pidana yang tergolong berat. Karena perilakunya tersebut, diperlukannya kepastian hukum yang memberi efek jera atas perbuatannya. Atas tindakannya tersebut, hakim membuat suatu keputusan untuk mencabut nyawa sebagai hukuman bagi pelaku tindak pidana tersebut. Penerapan hukuman mati di setiap negara memiliki respon dari masyarakatnya masing-masing. Ada yang menerima dan menerapkannya secara utuh, namun terdapat juga negara yang tidak menyetujui atas keberadaan hukuman mati tersebut.

Di Amerika Serikat, hukuman mati ditentang keras, karena mengambil nyawa seseorang bukanlah hak manusia tetapi Tuhan. Terdapat pula pandangan yang berbeda dari kalangan pemerintah, praktisi hukum, agamawan, maupun masyarakat itu sendiri. Karena hukuman mati dianggap telah melanggar hak hidup seorang manusia.

Menurut Roeslan Salah  dalam Stelsel Pidana Indonesia menjelaskan bahwa jatuhan hukuman mati merupakan jenis hukuman pidana yang terberat dibandingkan dengan pidana lainnya menurut hukum positif Indonesia. Diberbagai negara, hukuman mati tidak lagi melaksanakan hukuman mati, karena banyak dari negara-negara tidak mencantumkan pidana mati dalam kitab undang-undang hukum pidananya.

Terdapat banyak perdebatan yang tertuai. Pada sisi pro terhadap pelaksanaan hukuman mati sebagai pencegahan terjadinya kejahatan dan melindungi kepentingan perorangan. Tujuannya dari hukuman mati sebagai sifat jera dan memberi terapi kejutan pada pelaku yang divonis hukuman mati, terutama pada penjahat yang tidak dapat diharapkan dapat berubah. Sedangkan pada sisi kontra menganggap hukuman mati tidak bisa menghilangkan kejahatan di masyarakat dan menciptakan kehidupan masyarakat yang bahagia. Penentunya bukanlah berapa banyak kejahatan menurun, tetapi bagaimana tetap ada dan dapat dirasakan oleh korban.

Pasal 4 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia

Dalam pembahasan kerangka hukum nasional bahwa hak untuk hidup telah diatur dan disusun dalam Konstitusi Indonesia. Hal ini terdapat pada Pasal 4 Undang-Undang No. 39 tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, yang mana berisikan manusia memiliki hak untuk hidup, hak untuk tidak disiksa, hak kebebasan berekspresi, berpikir dan berhati nurani , hak menganut agama, hak untuk tidak diperbudak. Penerapan hukum mati yang kontroversial di tengah masyarakat ini dihubungkan dengan hak asasi manusia.

Menurut Undang-Undang Republik Indonesia No. 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, hak asasi manusia adalah seperangkat hak yang melekat pada hakikat dan keberadaan manusia sebagai makhluk Tuhan Yang Maha Esa dan merupakan anugerah-Nya yang wajib dihormati, dijunjung tinggi, dan dilindungi oleh Negara, hukum, Pemerintah, dan setiap orang demi kehormatan serta perlindungan harkat dan martabat manusia. Sedangkan yang dimaksud pelanggaran hak asasi manusia adalah setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang, baik itu aparat negara sekalipun yang telah dilakukan sengaja dan tidak sengaja atas kelalaiannya melawan hukum yang tertera dan berlaku.

Tata Cara Pelaksanaan Hukuman Mati

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun