Mudanya negara Timor Leste dan dahulunya merupakan bagian dari Indonesia inilah yang mendorong penulis untuk mendeskripsikan bagaimana kesetaraan gender dalam kontestasi perpolitikan di Indonesia.
PEMBAHASAN
Kesetaraan gender antara laki-laki dan perempuan dalam ranah perpolitikan di Indonesia di perlihatkan melalui penelitian yang dilakukan oleh Gusmansyah (2019) yang menyebutkan bahwa isu mengenai kesetaraan gender dalam dunia perpolitikan di Indonesia disambut dengan baik mulai mengarah ke kemajuan karena mulai banyaknya keikutsertaan perempuan dalam pemilihan legislatif.Â
Selanjutnya dalam penelitian yang dilakukan oleh Unggas (2021) dengan judul penelitianya yakni Gerakan Feminisme Komunitas Lowewini dalam Upaya Menegakkan Kesetaraan Gender, penelitian ini memberikan pandangan bahwa komunitas sosial atau gerakan sosial memiliki dampak yang sangat baik bagi isu gender dan perlawanan terhadap budaya patriarki yang masih mengakar di Indonesia.
Dalam ranah perpolitikan di Indonesia gerakan kesetaraan gender ini diperlihatkan melalui Hasil penelitian yang dilakukan oleh Haryati (2021) yang menunjukan bahwa di masa reformasi, partisipasi perempuan dalam politik cukup meningkat, ini terbukti dari meningkatnya jumlah keterwakilan kursi perempuan di lembaga legislatif dan posisi kepela daerah yang mulai banyak di pegang oleh perempuan.Â
Dalam penelitian yang dilakukan oleh Ramdhani (2021) disebutkan bahwa Hak politik perempuan merupakan hak asasi manusia, dan hak asasi manusia merupakan esensi dari kerangka demokrasi.Â
Oleh karena itu, melibatkan perempuan dan laki-laki didalam proses pengambilan keputusan menjadi syarat mutlak dalam demokrasi. Dalam teori ini sesungguhnya tidak lagi ada dikotomi perempuan-pria. Tapi pada kenyataannya hak perempuan masih dipolitisasi dan dimobilisasi atas nama demokrasi. Dengan terpenuhinya kuota 30 % keterwakilan perempuan diparlemen minimal ada dua gejala yang dapat ditimbulkan dari ekses tersebut.Â
Pertama, adanya kesungguhan perempuan untuk berupaya mau terjun kedunia politik. Selain itu, kesadaran perempuan itu sendiri bahwa politik adalah bidang kebijakan kenegaraan yang mengatur arah dan tujuan negara, sehingga proses pengambilan kebijakan dapat dilakukan secara politis oleh semua komponen bangsa termasuk perempuan.
Selanjutnya perpolitikan di Timor Leste dinilai masih perlu dibenahi karena ditemukan terdapat budaya politik perempuan Timor Leste yang masih kurang kuat berkomitmen dan berkomunikasi dalam legislatif untuk mengusut kebutuhan kaum perempuan Timor Leste sehingga menjadikan tidak optimalnya fungsi dalam pengambilan keputusan secara politik, dan sumber daya manusia atau anggota parlemen nasional (Fraga & Retnandari, 2012). Namun studi terbaru menemukan bahwa saat ini Timor Leste mulai gencar melibatkan perempuan dalam perpolitikanya (Rahman, 2017).
PENUTUP
Berdasarkan pembahasan tersebut maka dapat dikatakan bahwa kesetaraan gender daam dunia perpolitikan baik di Indonesia maupun Timor Leste sudah mulai tumbuh dan mengarah ke kemajuan, namun apabila di komparatifkan, peran perempuan dalam ranah politik di Indonesia lebih baik daripada Timor Leste. Hal tersebut dibuktikan dengan gerakan sosial yang ada di daerah di Indonesia.