Mohon tunggu...
Devlin Aldyandi
Devlin Aldyandi Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja UNUSA

Perkenalkan nama saya Devlin Aldyandi (NIM: 2440022004) mahasiswa Universitas Nahdlatul Ulama Surabaya, pada Prodi D-IV Keselamatan dan Kesehatan Kerja, Fakultas Kesehatan. Saya akan menulis beberapa artikel yang berhubungan dengan pengetahuan dan pengalaman saya, serta untuk memenuhi tugas mata kuliah Bahasa Indonesia. Selamat membaca, terimakasih

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Mengenal Ilmu Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3)

27 Oktober 2022   00:01 Diperbarui: 27 Oktober 2022   00:18 1239
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Image Source: prodev

Pengertian Keselamatan dan Kesehatan Kerja
Secara filosofis menurut Mangkunegara, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan suatu pemikiran dan upaya untuk menjamin keutuhan dan kesempurnaan jasmani maupun rohani tenaga kerja khususnya dan manusia pada umumnya serta hasil karya dan busaya untuk menuju masyarakat adil dan makmur.

Sedangkan secara keilmuan, keselamatan dan kesehatan kerja merupakan semua ilmu dan penerapannya untuk mencegah terjadinya kecelakaan kerja, penyakit akibat kerja(PAK), kebakaran, peledakan, dan pencemaran lingkungan. Kedua pengertian tersebut merupakan pengertian yang sering atau umum digunakan diantara versi-versi definisi k3 yang lainnya.

Makna Lambang K3
Lambang keselamatan dan kesehatan kerja memiliki bentuk berupa palang berwarna hijau dengan roda bergerigi sebelas dengan warna dasar putih. Lambang tersebut memilliki arti sebagai berikut:

- Tanda palang   : Bebas dari kecelakaan dan penyakit akibat kerja.
- Roda Gigi           : Bekerja dengan kebugaran jasmani dan rohani.
- Warna Putih     : Bersih dan suci.
- Warna Hijau     : Selamat,sehat, dan sejahtera.
- Gerigi Roda       : Sebelas Bab UU No.1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Tujuan Penerapan Ilmu K3
K3 berperan untuk menjamin setiap tenaga kerja agar mendapat perlindungan dari kesehatan dan keselamatan selama bekerja, menjamin setiap sumber produksi yang layak dan aman saat digunakan sehingga mengurangi resiko kerugian yang di akibatkan oleh kecelakaan kerja. Beberapa tujuan khusus diterapkannya k3 yaitu:

- Mencegah timbulnya beragam penyakit akibat kerja (PAK), baik itu dalam bentuk fisik, psikis, infeksi, keracunan, atau penularan.
- Lebih mengoptimalkan pekerjaan yang dikerkan oleh para pekerja.
- Meningkatkan kesejahteraan, kesehatan dan perlindungan terhadap para pekerja baik selama ataupun setelah masa kerja.
- Menciptakan sistem kerja yang aman.
- Memastikan bahwa kondisi alat kerja aman, nyaman dan layak untuk digunakan.
- Mencegah kerugian akibat terjadinya kecelakaan kerja.
- Melakukan pengendalian terhadap terhadap resiko-resiko yang ada di lingkungan kerja.

Bagi perusahaan, penerapan k3 di tempat kerja sangat penting untuk mengurangi kerugian akibat kecelakaan kerja dan meningkatkan produktivitas suatu perusahaan. Peningkatan dari produktivitas tersebut akan tercapai jika perusahaan dapat menciptakan suatu lingkungan kerja yang aman, nyaman, dan efektif. Beberapa contoh istilah bahaya yang sering kita temui dalam lingkungan kerja seperti:

- Hazard (Berkaitan dengan sumber bahaya).
- Danger (Berkaitan dengan tingkat bahaya).
- Risk (Tingkat keparahan yang akan timbul).
- Incident (Munculnya kejadian bahaya atau kejadian yang tidak diinginkan).
- Accident (Merupakan kejadian bahaya yang disertai adanya korban atau kerugian manusia ataupun benda).

Dasar Hukum K3
1. UUD 1945
- Pasal 5 ayat (2) UUD 1945  
“Presiden menetapkan peraturan pemerintah untuk menjalankan undang-undang sebagaimana mestinya”.
- Pasal 20 ayat (2) UUD 1945
“Jika sesuatu rancangan undang-undang tidak mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat, maka rancangan tadi tidak boleh dimajukan lagi dalam persidangan Dewan Perwakilan Rakyat masa itu”.
- Pasal 27 ayat (2) UUD 1945
“Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan”.

2. Pasal 86 UU No.13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan
Isi:
(35) “Mewajibkan bahwa Pemberi Kerja haruslah menyediakan fasilitas penunjang kesehatan dan keselamatan kerja bagi tenaga kerja/buruh yang mereka kerjakan”.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
  5. 5
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun