IMPLEMENTASI NILAI-NILAI PANCASILA SEBAGAI BENTENG KOKOH GENERASI MUDA MILENIAL DALAM MEMBERANTAS PAHAM RADIKALISME
Oleh: Devi Veda Amanda
Dosen Pengampu: Emi Setyaningsih, S.Fil., M.Phil.
Universitas Brawijaya
PENDAHULUAN
Generasi muda milenial merupakan generasi yang membawa arah dan semangat baru untuk perkembangan suatu bangsa. Tongkat estafet dari generasi terdahulu akan dimiliki oleh generasi muda milenial. Generasi milenial adalah generasi yang lahir setelah generasi X yang saat ini sedang merasakan berkembang pesatnya suatu teknologi atau lebih dikenal dengan masa revolusi industri 4.0. Menurut Taspcott (2008), dalam bukunya Grown Up digital mengelompokkan usia penduduk menjadi beberapa cluster. Pada buku tersebut menyebutkan bahwa generasi muda milenial merupakan generasi Y yang lahir pada kurun waktu 1977-1997. Pada tahun 2021, generasi muda milenial paling minimal sudah berusia 24 tahun.
Berdasarkan data dari Badan Pusat Statistik (BPS) pada tahun 2020, jumlah generasi muda milenial di Indonesia mencapai 69,90 juta jiwa atau sekitar 25,87% dari seluruh rakyat Indonesia. Dengan jumlah yang sangat fantastis tersebut, diperkirakan generasi muda milenial mendominasi seluruh jumlah rakyat Indonesia pada tahun 2020. Usia generasi milenial merupakan usia yang sedang tinggi-tingginya rasa percaya diri, optimistis, suka hal-hal yang berbau tantangan, dan kebebasan (Willya et al., 2020). Dengan karakteristik tersebut, generasi muda milenial lebih cenderung open minded atau berpikiran terbuka terhadap perkembangan zaman.
Berkembangnya zaman menyebabkan semakin berkembangnya juga teknologi informasi digital yaitu media sosial. Media sosial mempunyai dampak positif dan negatif. Dampak positif dari media sosial dapat kita lihat seperti mudahnya mendapatkan informasi, menambah pengetahuan dan wawasan, hingga sarana komunikasi antar sesama (Putri et al., 2016). Dibalik dampak positif dari media sosial, ternyata juga mempunyai dampak negatif bagi generasi milenial. Salah satu dampak negatif yang diperoleh dari media sosial adalah tersebarnya paham radikalisme. Paham radikalisme merupakan suatu paham yang menginginkan masuknya ideologi tertentu pada sistem sosial atau politik dengan menggunakan cara kekerasan (Sunarto, 2017).
Dengan pemikiran open minded yang tanpa disertai ilmu mengenai wawasan kebangsaan pancasila yang cukup membuat generasi milenial semakin mudah terpapar paham radikalisme. Konten yang mengandung paham radikal ini tersebar secara bebas di media sosial dan penganut paham radikalisme akan menggunakan segala cara untuk menanamkan ideologi mereka kepada generasi muda milenial. Generasi muda milenial merupakan mangsa yang empuk karena pemikirannya mudah dipengaruhi. Hal ini didukung oleh pernyataan dari Deputi VII Badan Intelijen Negara (BIN), Wawan Hari Purwanto yang mengungkapkan bahwa usia 17-24 tahun merupakan usia paling rentan terpapar adanya ideologi terlarang ini (Genantan, 2021).
Akhir-akhir ini, Indonesia dikejutkan dengan serangkaian teror yang mengatasnamakan jihad. Seperti contoh pada peristiwa penyerangan markas besar Kepolisian Republik Indonesia yang terjadi pada hari Rabu, 3 Maret 2021 silam. Teroris tersebut akhirnya dilumpuhkan oleh kepolisian karena membawa senjata api yang mengancam keselamatan jiwa. Berdasarkan peristiwa tersebut maka dapat dikatakan bahwa aksi teror yang dilakukan bukan merupakan perbuatan terpuji dan jauh dari nilai-nilai yang diajarkan pada pancasila. Lalu bagaimana cara memberantasi ideologi yang terlarang tersebut? Adapun salah satu cara yang dapat kita lakukan sebagai generasi muda milenial yaitu membentengi diri kita dengan pemahaman mengenai seluk-beluk pancasila. Dengan membangun benteng yang kokoh maka paham radikalisme akan terpental dengan sendirinya.
PEMBAHASAN