Mohon tunggu...
Devi Triasari
Devi Triasari Mohon Tunggu... Konsultan - Master of Business Law The University of Adelaide

International Lawyer

Selanjutnya

Tutup

Hukum Pilihan

Menilik Hak Penyandang Disabilitas pada CPNS 2019 dari Kacamata Negeri Kanguru

29 November 2019   16:18 Diperbarui: 29 November 2019   16:55 234
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

oleh Devi Triasari

Master Hukum Bisnis di Australia (2017-2019) dan former disability carer di Australia

11 November 2019, saat pengumuman CPNS dibuka, masyarakat berbondong-bondong untuk mencoba peruntukkan menjadi pegawai negeri. Tingginya minat masyarat untuk menjadi abdi negara ini sudah tidak dapat dielak lagi, mengingat banyaknya peminat dari tahun ke tahun. Jabatan CPNS ini bagi masyarakat Indonesia memang masih terbilang bergengsi. Selain mendapatkan gaji pasti setiap bulannya, status soial menjadi pegawai negeri juga membuatnya selalu penuh akan peminat.

Sejak tahun 2017, ada hal yang menarik dari penerimaan CPNS. Adanya pembagian formasi umum, cumlaude, penyandang disabilitas, dan masyarakat khusus papua menginisiasikan adanya gebrakan yang berbeda dari penerimaan CPNS yang terdahulu. Hal yang menggelitik hati penulis untuk bertanya adalah mengenai formasi yang disediakan untuk penyandang disabilitas.

Sekilas memang ini seperti kesempatan emas untuk penyandang disabilitas di Indonesia. Namun, apakah dengan adanya formasi untuk penyandang disabilitas ini sudah mampu memenuhi hak-hak penyandang disabilitas di Indonesia, itulah yang harus kita cari jawabannya.

Sangat mendasar sekali memang ketika Pemerintah Indonesia memasukkan formasi khusus untuk penyandang disabilitas dalam penerimaan CPNS di Indonesia. Pasalnya, Pemerintah Indonesia telah mengesahkan Convention on the Rights of Persons with Disabilities (CRPD) melalui Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2011, dimana salah satu hak yang harus dipenuhi pemerintah adalah hak untuk mendapatkan pekerjaan.

Terlebih lagi, konstitusi kita, Pasal 27 ayat (2) berbunyi Tiap-tiap warga negara berhak atas pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan. Hal ini pun dipertegas dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas.

Pada mulanya, beberapa instansi memberikan pembatasan pada penyandang disabilitas untuk mendaftar pada CPNS 2019, seperti melihat, mendengar dan berbicara dengan baik, mampu berjalan menggunakan alat bantu selain kursi roda, dan pembatasan-pembatasan yang lainnya. Kemudian, muncul gerakan untuk menandatangani petisi di Kitabisa.com agar kriteria penyandang disabilitas yang diberikan oleh beberapa instansi di atas ditiadakan sehingga seluruh penyandang disabilitas bisa mendaftar pada penerimaan CPNS 2019.

Petisi ini pun mendapatkan respon yang baik dari Pemerintah ditandai dengan keluarnya surat dari Kemenpan RB pada 19 November 2019 bahwa bagi instansi yang memberikan batasan diskriminatif terhadap penyandang disabilitas tersebut harus meninjau ulang kebijakannya dan bagi instansi yang belum menerbitkan pengumuman CPNS 2019 agar tidak memberikan pembatasan yang diskriminatif bagi penyandang disabiltas.

Pertanyaan selanjutnya adalah apakah dengan adanya kelonggaran persyaratan tersebut membuat penyandang disabilitas memiliki peluang yang lebih besar untuk lolos CPNS 2019? Apakah jumlah formasi yang tersedia, tes SKD dan SKB yang berbasis komputer, tes fisik, tes kesehatan dan tes kebugaran, dll sudah mampu mengakomodir perlindungan terhadap penyandang disabilitas untuk memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak sebagaimana diamanatkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan?

Marilah kita menengok sejenak ke negara tetangga kita, Australia, mengenai bagaimana perlakuan istimewa diberikan kepada penyandang disabilitas. Pemerintah Australia memiliki 2 badan utama yang khusus melayani penyandang disabilitas dalam memperoleh pekerjaan, yaitu Australian Dissability Enterprise dan Disability Employment Services.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
Mohon tunggu...

Lihat Konten Hukum Selengkapnya
Lihat Hukum Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun