The Centers for Disease Control mendefinisikan Bullying merupakan salah satu bentuk “youth violence” terhadap korban yang melibatkan perilaku agresif yang tidak diinginkan dari seorang pelaku bullying (individu atau kelompok). Inti dari penindasan adalah ketidakseimbangan kekuatan baik yang dirasakan maupun aktual dari status sosial, kekayaan, kekuatan fisik, atau ukuran. Penindasan dapat berulang selama periode waktu tertentu, yang mengakibatkan bahaya fisik, psikologis, sosial, atau pendidikan.
Kriteria bullying yang berkepanjangan membuat korban mengalami perubahan perilaku. Yang berarti psikisnya juga mengalami perubahan. Perilaku bullying meliputi:
1. Bullying atau cedera fisik yaitu berupa mendorong, memukul, atau meludahi korban
2. Pengucilan sosial, mengolok-olok korban, menggoda, menyebut nama dan / atau menghina
3. Ancaman , perusakan properti, membuat korban melakukan sesuatu yang tidak ingin dilakukannya
4. Menyebarkan rumor atau kebohongan tentang korban
Pelaku bullying menyiksa korbannya secara terang-terangan, pribadi, meneror di berbagai platform. Berbagai penyerangan seperti pencemaran nama baik adalah senjata biasa mereka, tetapi media sosial memungkinkan penindas dunia maya mengirim gambar eksplisit kepada korban, atau mengirim gambar korban kepada orang lain. Mereka juga dapat membombardir korban dengan caption pertanyaan macam-macam serta terus-menerus.
Fenomena bullying terjadi di mana saja, entah itiu di kota besar maupun kepelosok kampung, nyatanya ada sebuah kejadian dimana anak SMP yang di bully kakak kelas lantaran masalah pacaran. Dimana pelaku mengajak korban ke tempat yang sepi, lalu pelaku menghabisi korban hingga korban terluka secara fisik hinggal mentalntya. Pelaku melakukan aksinya beramai-ramai bersama teman-temannya. Kejadian itu menjadi viral karena ada salah satu teman pelaku yang bertugas memvideokan aksi pelaku bullying.
Dengan demikian perilaku bullying dapat dikatakan sebagai perilaku yang agresif dikarenakan hal ini sangat melukai hati korban. Efek yang terjadi pada korban yakni : trauma, stress, cemas, merasa tidak berharga, dan gangguan-gangguan mental yang lain. Dimana selalu ada kondisi fisik tidak produktif ketika kondisi mental individu tidak
Kemudian secara perspektif Islam, Tidak ada istilah seperti Pelaku Bullyingyang didiskusikan panjang lebar oleh ilmuwan Muslim tradisional atau modern. Namun diskusi mereka berada pada masalah orang-orang yang tertindas dan tidak diberikan hak-haknya sebagai akibat dari praktik budaya yang merugikan. Bullying adalah bentuk mengganggu atau menindas atau mengambil hak orang lain. Ini juga dapat dianggap sebagai Zulm dalam kata Arab yang digunakan secara bergantian untuk tindakan eksploitasi, penindasan, dan perbuatan salah yang kejam atau tidak adil, di mana seseorang merampas hak orang lain atau tidak memenuhi kewajibannya terhadap mereka sebagai sesama manusia.
Menurut Zaydan (1986) dalam bukunya menyatakan bahwa orang yang melakukan zulm disebut zalimin atau orang yang salah. Dalam fiqh (fiqih) Zalim sering dianggap berlawanan dengan konsep Adl (keadilan) yang menekankan pada perlindungan kebutuhan dasar manusia yaitu agama, kehidupan, garis keturunan, harkat, akal budi dan harta benda. Perlindungan kepentingan ini diakui oleh semua ahli hukum yang juga berpendapat bahwa setiap pelanggaran terhadap kepentingan ini dianggap melanggar hukum dan mungkin merupakan pelanggaran yang dapat dihukum.