Mohon tunggu...
Devisyah
Devisyah Mohon Tunggu... Lainnya - Mahasiswa

Bissmillah

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Biaya Pendidikan Di Gratiskan.Benarkah?

1 Desember 2020   00:03 Diperbarui: 1 Desember 2020   00:31 70
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Pada tahun 2017 lalu, telah kita ketahui bahwasannya di Banten ini telah melakukan Pemilihan Gubernur (PILGUB). Secara sah pasangan Rano-Embay dan WH-Andika telah dipercaya untuk menjadi Gubernur Banten. Akan tetapi,tampaknya ada hal yang membuat warga Banten menjadi geram. Lantaran, selama menjabat pasangan Rano-Embay dan WH-Andika belum juga menepati janji mengenai menggratiskan pendidikan di Banten ini. Warga mencurigai, apakah menggratiskan biaya pendidikan semata-mata hanya janji publik?

Pendidikan sangatlah penting apalagi di zaman sekarang banyak masyarakat yang peduli akan pendidikan tapi tidak sedikit juga yang terpaksa tidak melanjutkan pendidikan mereka dikarenakan factor biaya. Dengan adanya janji pasangan Gubernur yaitu "gratis pendidikan" ini adalah awal harapan bagi mereka yang mau melanjutkan pendidikan tapi terhalang oleh keterbatasan kemampuan biaya, tetapi nampaknya janji tinggalah janji, masyarakat Banten hanya bisa menelan kekecewaan terhadap harapan pendidikan gratis yang digantung oleh pemprov Banten ini.

"Pendidikan gratis" di Banten masih menjadi polemic kebijakan pemerintah yang ingin menerapkan pendidikan gratis untuk tingkat SMA/SMK sederajat.Seharusnya warga Banten tidak perlu risau lagi memikirkan tanggungan biaya pendidikan sesuai janji yang di gaung-gaungkan oleh pasangan Gubernur Banten ini. Tetapi nampaknya janji penggratisan biaya pendidikan tersebut belum juga terealisasikan.

Namun di tahun 2018 ditetapkannya Peraturan Gubernur Banten No.31 Tahun 2018 mengenai penggratisan biaya sekolah di tingkat SMA/SMK/SKhN sederajat. Gubernur Banten Wahidin Halim sudah mencanangkan, mulai Tahun Ajaran 2018-2019 pendidikan tingkat SMA/SMK sederajat Negeri di wilayah Provinsi Banten itu gratis. Kebanyakan warga Banten menyambut gembira, seolah kebijakan ini sebuah keadilan.betulkah? tetapi sepertinya kebijakan peraturan tersebut tidak berjalan secara optimal, dikarenakan dalam pembagiannya itu belum merata.

Program pendidikan gratis bagi SMA/SMK dan sederajat yang Negeri di Provinsi Banten, diprioritaskan terutama bagi para siswa dari kalangan tidak mampu agar tetap melanjutkan pendidikan ke jenjang SMA/SMK sederajat. Hal ini membuat Fitron Nur Ihsan,ketua komisi V DPRD Banten angkat suara. Menurut Fitron, pendidikan gratis harus di pahami secara jelas sejauh mana dan seperti apa batasannya. Terlebih lagi Gubernur Banten Wahidin Halim tidak memberikan penjabaran secara detail apa yang dimaksud pendidikan gratis. "Karena gratis, tapi untuk item-item tertentu boleh memungut, kalimat itu ambigu,kalo gratis ya gratis,karena statement nya gratis"Ujar Fitron.

Sebenarnya kepada siapa dana pendidikan gratis ini diberikan? Untuk sekolah negri saja kah atau bagaimana? Seharusnya ini diperjelas apakah untuk warga Banten atau hanya sekolah negri saja. Karena, jika berbicara mengenai pendidikan gratis maka itu untuk seluruh warga Banten bukan hanya sekolah negri saja. Dan seharusnya pemerintah membuat grade untuk mengukur kemampuan wali murid. Ada yang gratis 100 persen,50 persen, 30 persen, ada yang membayar full 100 persen. Disisi  lain pemerintah mengatakan dengan menggunakan dalil sekolah gratis akan merusak pendidikan, dan kemampuan anggaran daerah pun tidak memadai.

Memang di awal tahun 2017 BOSDA di Provinsi Banten untuk SMAN,SMKN maupun SKHN dimulai dengan nilai sebesar Rp.500.000 persiswa, tetapi penggunaannya belum maksimal serta tidak terbagi merata. Tahun berikutnya pada Pergub 31 tahun 2018 mengenai penganggarannya BOSDA sudah benar, karena perhitungannya berdasarkan jumlah siswa, namun  lagi-lagi BOSDA dianggarkan Rp.1000.000/persiswa kembali menjadi SILPA karena Pergub terbit pada bulan seperempat tahun.

Memasuki masa pandemic  COVID 19 sepertinya hal ini semakin parah saja, dikarenakan lagi-lagi  janji Pemerintah yang mengatakan bahwa Pemprov Banten akan berkomitmen dengan dunia pendidikan nampaknya omongan itu hanya kebohongan public semata, pasalnya BOSDA yang dianggarkan sebesar Rp. 5,5 juta persiswa serta kebutuhan internet tidak terealisasikan.

Terlebih lagi dimasa pandemi, pembelajaran daring yang dilakukan setiap siswa perlu merata dari alat yang memadai, dan kuota internet yang cukup untuk bisa menunjang pembelajaran daring. Kondisi lemahnya sekolah secara sistemik akibat bergantung pada janji politik sekolah gratis yang didengungkan tanpa realisasi yang jelas patut diduga sebagai kejahatan dalam dunia pendidikan.

Disamping itu semua yang dibutuhkan masyarakat Banten hanya kepastian dan ketetapan janji Pemerintah Gubernur Banten mengenai nasib "Pendidikan gratis" tersebut. Tidak lagi menggembor-gemborkan janji yang pada akhirnya  hanya akan membuat kecewa masyarakat Banten. Pemerintah juga harus lebih bijak mengenai peraturan-peraturan yang mereka tetapkan sendiri tidak gamang seperti kejadian 4 tahun belakangan ini mengenai "pendidikan gratis". Pemerintah Banten juga harus lebih terbuka serta peduli terhadap masyarakat Banten terutama pada dunia pendidikan di Banten ini. Dan semestinya Pemerintah Banten tidak perlu memaksakan diri, apalagi terus menerus membangun citra dan opini tentang pendidikan gratis. Sangat diharapkan kedepannya Pemprov Banten dan semua elemen masyarakat dapat memajukan mutu pendidikan, dan perlu kesamaan visi untuk membangun pendidikan yang baik bagi masyarakat. Dan pendidikan yang baik sudah menjadi tanggung jawab yang wajib pemerintah tunaikan.

Penulis merupakan mahasiswa Program Studi Ilmu Komunikasi, FISIP, Universitas Sultan Ageng Tirtayasa.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun