RUU Musik adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Republik Indonesia pada 2019. Sebagian pemusik banyak menyimpulkan bahwa RUU Permusikan mengandung banyak kesalahan, kekurangan, kejanggalan dan kelemahan. Tetapi sebagian orang pemusik atau musisi menganggap RUU pemusik baik bagi pemusik Indonesia.
Salah satu musisi yang ada di pihak ini adalah Erix Soekamti. "Musisi itu butuh UU yang disepakati & melindungi. Jadi daripada teriak menolak, sebaiknya direvisi akan lebih baik," kata Erix, tiga hari lalu (4/2/2019).
Ada pun musisi yang menyetujui tentang RUU tersebut salah satunya adalah Iqbaal, dia menyatakan bahwa  RUU Permusikan sesuai dan baik untuk para musisi Indonesia. "Saya juga mau musisi punya pengakuan, saya pingin ditulis di KTP sebagai musisi," ujar Iqbaal Ramadhan di Paradigma Kafe, Sabtu, 9 Februari 2019.
Menurut saya, tergantung pasal dari RUU tersebut seperti pasal 4 poin 1 Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Pasal tersebut menurut saya mengekang dan membatasi kretivitas musisi karena setiap musisi dituntut untuk berkarya dengan kesusilaan dan pasal yang berlaku di RUU permusikan.