Mohon tunggu...
devi rahma dawati
devi rahma dawati Mohon Tunggu... -

pendidikan musik UNP

Selanjutnya

Tutup

Music

Argumen RUU Permusikan

19 Februari 2019   21:39 Diperbarui: 19 Februari 2019   22:33 34
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Musik. Sumber ilustrasi: PIXABAY/Free-photos

RUU Musik adalah sebuah rancangan undang-undang yang dikeluarkan oleh pemerintahan Republik Indonesia pada 2019. Sebagian pemusik banyak menyimpulkan bahwa RUU Permusikan mengandung banyak kesalahan, kekurangan, kejanggalan dan kelemahan. Tetapi sebagian orang pemusik atau musisi menganggap RUU pemusik baik bagi pemusik Indonesia.

Salah satu musisi yang ada di pihak ini adalah Erix Soekamti. "Musisi itu butuh UU yang disepakati & melindungi. Jadi daripada teriak menolak, sebaiknya direvisi akan lebih baik," kata Erix, tiga hari lalu (4/2/2019).
Ada pun musisi yang menyetujui tentang RUU tersebut salah satunya adalah Iqbaal, dia menyatakan bahwa  RUU Permusikan sesuai dan baik untuk para musisi Indonesia. "Saya juga mau musisi punya pengakuan, saya pingin ditulis di KTP sebagai musisi," ujar Iqbaal Ramadhan di Paradigma Kafe, Sabtu, 9 Februari 2019.

Menurut saya, tergantung pasal dari RUU tersebut seperti pasal 4 poin 1 Proses Kreasi dilakukan berdasarkan kebebasan berekspresi, berinovasi, dan berkarya dengan menjunjung tinggi nilai agama, etika, moral, kesusilaan, dan budaya bangsa. Pasal tersebut menurut saya mengekang dan membatasi kretivitas musisi karena setiap musisi dituntut untuk berkarya dengan kesusilaan dan pasal yang berlaku di RUU permusikan.

Mohon tunggu...

Lihat Konten Music Selengkapnya
Lihat Music Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun