Mohon tunggu...
Devinnisa
Devinnisa Mohon Tunggu... Mahasiswa - Mahasiswa

Mahasiswa

Selanjutnya

Tutup

Ilmu Sosbud

Pancasila sebagai Dasar Negara

12 Oktober 2021   09:34 Diperbarui: 12 Oktober 2021   09:37 197
+
Laporkan Konten
Laporkan Akun
Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.
Lihat foto
Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Setiap negara memerlukan dasar negara agar tetap tegak berdiri. Bagi sebuah negara, dasar negara menjadi landasan pokok dalam penyelenggaraan pemerintahan. Dengan demikian, penyelenggaraan pemerintahan dapat terarah dan teratur. Kegiatan bernegara harus memiliki landasan yang kuat. Hal ini penting terutama bagi sebuah negara baru. Oleh karena itu, dasar negara dirumuskan sebelum sebuah negara didirikan.

Sebuah negara sama seperti mahluk hidup dimana pasti melakukan aktifitas. Tujuanya adalah untuk membangun negara menjadi bangsa yang besar sekaligus melindungi dan menjaga semua penduduknya. Pancasila dalam hal ini berfungsi sebagai dasar untuk bergerak atau beraktifitas.

Artinya Pancasila menjadi dasar untuk mengatur gerakan, pembangunan dan kehidupan bangsa Indonesia. Aktifitas dan gerakan negara harus sesuai dengan peraturan seperti isi dari sila dalam Pancasila sesuai yang tertera pada rumusan Undang-Undang Dasar Negera Tahun 1945.

Pancasila sebagai dasar negara adalah pandangan hidup bangsa yang tertuang dalam Pancasila dan menjadi jati diri bangsa Indonesia. Pancasila sebagai dasar negara berarti nilai-nilai Pancasila harus menjadi pedoman normatif bagi penyelenggaraan bernegara.

Pancasila Sebagai Dasar Negara berarti Pancasila berperan sebagai landasan dan dasar yang harus dipegang teguh dalam pelaksanaan pemerintahan dan membentukan peraturan serta mengatur penyelenggaraan negara.

Artinya segala hal yang berkaitan dengan bagaimana negara ini dijalankan harus menggunakan pancasila sebagai dasarnya. Tidak boleh ada pelaksanaan, pembentukan dan penyelenggaraan negara yang bertentangan dengan pancasila.

Dari situ jelas terlihat bahwa makna pancasila sebagai dasar negara sama artinya dengan meletakkan pancasila sebagai kacamata bagi bangsa Indonesia dalam berbagai urusan negara. Baik dalam membuat kebijakan pemeritahan ataupun melihat segala fenomena yang terjadi di masyarakat.

Kedudukan Pancasila Sebagai Dasar Negara tersusun dari sila-sila yang berjumlah 5 sila. Sila-sila dalam pancasila ini tergambar pada bagian perisai dari lambang negara Indonesia, Pancasila digambarkan dengan burung Garuda yang kemudian disebut dengan Garuda Pancasila. Pancasila memiliki kedudukan sebagai Dasar negara (Falsafah negara), Kepribadian bangsa Indonesia, Pandangan hidup (way of life), Cita-cita dan tujuan bangsa Indonesia, Perjanjian luhur bangsa Indonesia, Ideologi negara, Sumber dari Segala Sumber Hukum, dan Jiwa bangsa indonesia

Pancasila harus dipahami oleh setiap masyarakat, karena di dalamnya terkandung ruh dan esensi dari kelima asas tersebut. Sebagai dasar negara bermakna bahwa Pancasila adalah landasan, pondasi utama, titik acuan bangsa dan negara dalam mengatur keberlangsaan bangsa maupun Negara Kesatuan Republik Indonesia atau NKRI.

Dengan begitu Pancasila menjadi hal yang begitu penting untuk dimaknai dengan baik, karena juga terdapat dalam upaya mengatur setiap unsur kehidupan berbangsa dan bernegara. Selain itu segala bentuk peraturan yang dibuat dan berlaku di Indonesia juga harus belandas dan berasaskan Pancasila sebagai dasar negara dan pandangan hidup bangsa Indonesia

Pancasila sebagai dasar negara berfungsi penting dalam kehidupan bernegara. Pancasila menjadi penentu arah dan cita-cita luhur bangsa Indonesia. Pancasila juga menjadi tuntunan untuk menjalankan kehidupan bernegara. Segenap warga Indonesia harus menjunjung tinggi nilai-nilai Pancasila. Bila semua dapat melakukannya maka cita-cita luhur bangsa Indonesia akan terwujud. Cita-cita luhur yang dimaksud yaitu masyarakat adil dan makmur.

HALAMAN :
  1. 1
  2. 2
  3. 3
  4. 4
Mohon tunggu...

Lihat Konten Ilmu Sosbud Selengkapnya
Lihat Ilmu Sosbud Selengkapnya
Beri Komentar
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE

Belum ada komentar. Jadilah yang pertama untuk memberikan komentar!
LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun